Partai Priboemi Telah Resmi Mendaftar ke Kemenkumhan
https://www.jakartaforum.web.id/2015/07/partai-priboemi-telah-resmi-mendaftar.html
Jakarta - Partai Priboemi Telah Resmi Mendaftar ke Kemenkumhan. Setelah Perindo, Parsindo dan Partai Idaman, satu lagi partai politik baru muncul dan meramaikan pesta demokrasi di Indonesia. Adalah Partai Priboemi yang secara resmi telah mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Alhamdulillah, Partai Priboemi telah resmi mendaftar ke Kemenkumhan untuk melengkapi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum," ucap Ketua Umum Partai Priboemi, H. Muhardi di Jakarta, seusai mendaftar.
"Alhamdulillah, Partai Priboemi telah resmi mendaftar ke Kemenkumhan untuk melengkapi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum," ucap Ketua Umum Partai Priboemi, H. Muhardi di Jakarta, seusai mendaftar.
Pendaftaran dipimpin langsung Ketua Umum Partai Priboemi Muhardi, Sekretaris Jenderal Heikal Safar, Bendahara Umum Heni Juniarti, serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK dan Bapilu Deddy Veriyanto. Selain itu hadir juga Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Sosial, Budaya, Balitbang, dan IT Amrun Podungge, Wakil Sekjen Bidang OKK dan Bapilu Ayu Agustina, serta Ketua Bidang Buruh dan Nelayan Hery Iswanto.
Rombongan Partai Priboemi diterima Kementerian Hukum dan HAM melalui Plh. Kasub Bid Hukum Tata Negara, Ani Turbiana dan Plh. Kasie Partai Politik dan Hukum Tata Negara, Orys, di Lantai 17 Gedung Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan.
Muhardi menjelaskan, setelah resmi mendaftar, Partai Priboemi akan dideklarasikan pada 17 Agustus 2015 secara nasional. Partai Priboemi membawa konsep baru sebagai partai jaringan, bukan partai tokoh atau figur, juga bukan partai kader, lanjutnya.
"Untuk menjadi Partai Politik harus melalui beberapa tahapan yang panjang dan melelahkan. NamunInsya Allah Partai Priboemi siap melewati tahapan tersebut," ujarnya lagi.
Terkait kepengurusan di daerah, Partai Priboemi sudah mampu menyelesaikan kepengurusan di 34 provinsi atau sudah rampung seratus persen se-Indonesia. Sementara tingkat kabupaten, kota dan kecamatan masih dalam proses.
![]() |
Heni Juniarti juru bicara partai priboemi |
Melalui Plh. Kasie Bid Partai Politik dan Hukum Tata Negara, Orys menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi partai politik berbadan hukum berdasarkan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, yaitu melakukan pendaftaran, pemberkasan, verifikasi faktual. Kemudian jika telah sesuai, disahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai partai politik berbadan hukum.
Verifikasi faktual tersebut memakan waktu hingga 2,5 tahun sebelum Pemilu. Jadi 2,5 tahun sebelum Pemilu dapat digunakan dengan baik, agar dapat lolos verifikasi parpol berbadan hukum dan kelak menjadi peserta pemilu.
Orys menambahkan, Partai yang baru mendaftarkan ke Kemenkumham belum tentu menjadi parpol berbadan bukum, jika tidak dapat menyelesaikan tahapan sebagaimana UU Parpol. (ist/mdtj
Verifikasi faktual tersebut memakan waktu hingga 2,5 tahun sebelum Pemilu. Jadi 2,5 tahun sebelum Pemilu dapat digunakan dengan baik, agar dapat lolos verifikasi parpol berbadan hukum dan kelak menjadi peserta pemilu.
Orys menambahkan, Partai yang baru mendaftarkan ke Kemenkumham belum tentu menjadi parpol berbadan bukum, jika tidak dapat menyelesaikan tahapan sebagaimana UU Parpol. (ist/mdtj