Percepat Efisiensi Birokrasi, Kunci Untuk Meningkatkan Produksi dan Cadangan Minyak dan Gas Nasional
https://www.jakartaforum.web.id/2015/07/percepat-efisiensi-birokrasi-kunci.html
Jakarta - Percepat Efisiensi Birokrasi, Kunci Untuk Meningkatkan Produksi dan Cadangan Minyak dan Gas Nasional.
Dalam diskusi yang digelar di Nusantara Room ini Satya Wira Yudha memaparkan data menurut Fraser di tahun 2014, di mana Indonesia menduduki ranking 114 dalam hal kemudahan berinvestasi dibandingkan negara lainnya. Sedangkan Pricewaterhouse Coopers dalam survey tahun 2010 menunjukkan 48% responden mengatakan ketidakpastian terhadap cost recovery dan audit BP Migas/BPKP sebagai tantangan signifikan dalam industri hulu migas. Di sisi lain, Satya menambahkan, kontrak PSC di Indonesia masih sangat rigid.
Indonesian Petroleum Association (IPA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, “Mempercepat Efisiensi Birokrasi, Kunci Untuk Meningkatkan Produksi dan Cadangan Minyak dan Gas Nasional”. Diskusi yang digelar di Hotel Dharmawangsa ini menghadirkan Wakil Kepala SKK Migas, M.I. Zikrullah; Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto; Ketua Komite Eksplorasi Nasional, Andang Bachtiar; Wakil Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Wira Yudha; Profesor UI dalam bidang Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana; dan IPA Board of Directors, Herry Wibiksana.Dalam diskusi yang digelar di Nusantara Room ini Satya Wira Yudha memaparkan data menurut Fraser di tahun 2014, di mana Indonesia menduduki ranking 114 dalam hal kemudahan berinvestasi dibandingkan negara lainnya. Sedangkan Pricewaterhouse Coopers dalam survey tahun 2010 menunjukkan 48% responden mengatakan ketidakpastian terhadap cost recovery dan audit BP Migas/BPKP sebagai tantangan signifikan dalam industri hulu migas. Di sisi lain, Satya menambahkan, kontrak PSC di Indonesia masih sangat rigid.
“Uncertainty over cost recovery and BP Migas/BPKP audit. Tantangan di sektor hulu migas, Indonesia’s Performance on the Ressource Governance Index. Isu –isu yang dihadapi oleh kontraktor, kompleks dan birokrasi peraturan yang menghasilkan delays di approbals dan perijinan. –Hal hal yang harus disiasati. PSC kita terlalu rigid, dimana ditentukan dari PoD. Approval dari pemerintah. Perlu ada clause yang menjamin antara pemerintah dan kontraktor,” katanya.
Satya menegaskan ada lima (5) hal yang menjadi substansi dalam revisi undang-undang migas, yakni manajemen hulu sektor migas, tipe kontrak, keberpihakan pada perusahaan migas nasional, keberpihakan kepada pemerintah daerah dan petroleum fund.
Satya juga menyinggung soal sistem kontrak yang masih menjadi pertentangan sampai saat ini. “Kalau menyangkut kedaulatan, selalu mengacu kepada bunyi kontrak. Padahal, seharusnya masih ada negosiasi. Lex spesialis tidak populer di DPR tapi di PSC sangat populer. Celakanya di antara aparat penegak hukum malah jadi rebutan ‘kavling’,” paparnya.
Satya menambahkan, kedaulatan menjadi permasalahn jika Lex Specialist diberlakukan dalam sebuah negara, karena kontrak lebih tinggi daripada undang-undang. Ada hybrid (dengan stabilization clause), dimana adanya negosiasi jika ada peraturan di masa mendatang yang tidak menguntungkan salah satu pihak.
Sementara M.I. Zikrullah mengatakan, bahwa Indonesia sebenarnya tidak memilikireserve yang besar dibandingkan dengan negara-negara lain. Indonesia bukan lagi negara kaya minyak, batas bawah yang sedang didiskusikan sekitar 756 ratus ribu barrel minyak per hari. Banyaknya peraturan yang dikeluarkan semakin memberatkan sektor migas, seperti perizinan tambahan, pajak bumi bangunan untuk sektor migas di fase eksplorasi. Peningkatan cadangan sudah menjadi keharusan. Kegamangan dalam mengambil keputusan, menambah birokrasi . Peraturan harus disinkronkan antar instansi. RUU migas yang sedang dalam pembahasan, diharapkan menjadi lex specialist.
“Sejak tahun 1960 sampai sekarang kita terpuruk terus. Sesungguhnya PSC ingin mencapai target, tapi kemampuan terbataas. Ibarat pedati, pundaknya dibebani terus, oleh pajaklah ataupun pungutan ini itu. Ini yang memperberat laju produksi. Peningkatan cadangan suatu keharusan. Penurunan produksi sampai 2050. Potensi banyak, tapi kalau regulasi tidak mendukung, maka itu hanya di atas kertas saja,” katanya. Ke depan, kata Zikrullah, kita butuh seorang ‘dirigen’ untuk mengakselerasi semua peraturan itu.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menambahkan, kontrak migas harus bersumber pada pasal 33 UUD 1945 dimana istilah “dikuasai oleh negara” itu tidak bisa diinterpretasikan secara sepihak, tetapi harus memerhatikan faktor-faktor non-hukum.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementrian ESDM, Djoko Siswanto menegaskan, beberapa perizinan di migas telah disederhanakan menjadi 10 perizinan administratif yang akan diserahkan ke BKPM. Sedangkan perizinan di tahap teknis telah menjadi 22 buah. Djoko Siswanto berharap, ke depannya sektor hulu migas dapat dilakukan dengan konsisten berdasarkan kontrak, bukan berdasarkan perizinan, sehingga ketika kontrak sudah ditandatangani, seharusnya tidak ada lagi izin-izin yang lain.
Andang Bahtiar, Ketua komite eksplorasi nasional mengatakan, segala perijinan haruslah menjadi satu pintu bukan hanya satu atap, tapi banyak pintu. Dalam hal ini, misi non teknis dari komite eksplorasi nasional bertugas untuk mempercepat waktu eksplorasi dari pemberian block sampai POD, menjadi 3-5 tahun atau 2 kali lebih cepat dari sebelumnya. Sumberdaya dan cadangan minyak bumi yang sudah terbukti sekitar 3.4 dan 3.9 milyar barrel minyak. Sedangkan, cadangan potensial tersimpan mencapai 222,85 milyar barrel minyak akan menjadi prioritas untuk mengidentifikasi cadangan potensial menjadi cadangan terbukti.
Tambah Andang, semua persoalan ini kuncinya ada di DPR sebagai pembuat hukum dan pakar sebagai ahli hukum. “Seharusnya kita bisa menghadirkan Bareskrim, Menteri Keuangan, Menteri KLHsebagai penegak hukum untuk membahas persoalan ini.”
IPA Board of Directors, Herry wibiksana berpendapat kemandirian ekonomi memerlukan kedaulatan energi. Masalah ketimpangan migas disebabkan oleh konsumsi yang meningkat, dimana masih bergantung energi fosil sehingga impor energi meningkat.
Tumpang tindih birokrasi juga menyebabkan produksi menurun disebabkan investasi ekplorasi hulu yang kurang menarik dan investasi hilir tidak memadai. Pemerintah kurang sense of crisis, komitmen, koordinasi yang kuat danbottleneck proses dan regulasi. Upaya perubahan yang terukur memerlukan dukungan birokrasi seperti amandemen UU Migas, akselerasi eksplorasi dan eksploitasi migas, baik konvensional maupun non-konvensional, investasi serta kecepatan realisasi investasi untuk meningkatkan cadangan dan produksi.
Yang terakhir, Herry menyarankan agar cost recovery dikeluarkan dari APBN. Pada tataran tertentu, yang diperlukan tak sekadar reformasi birokrasi, tetapi revolusi birokrasi untuk meningkatkanSense of crisis, komitmen, koordinasi,debottlenecking dalam koridor hukum yang berlaku. (HN)