Kementerian LHK Bekukan Izin 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dan Hutan

Jakarta - Kementerian LHK Bekukan Izin 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dan Hutan. Setelah bekerja selama seminggu, empat tim yang  dibentuk kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan (KLHK)  untuk meneliti kebakaran lahan dan hutan akhirnya memberikan rekomendasi pada menteri LHK untuk membekukan izin 4 perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan dan Riau.

4 perusahaan yang dibekukan tersebut terdiri dari 2 perusahaan perkebunan di sumsel dan 1 perusahaan perkebunan serta 1 perusahaan HPH di di Riau. 


"Pembekuan 4 perusahaan tersebut berlaku efektif mulai 21 September kemarin dan pembekuan izin berlaku sampai selesai proses pidana di kepolisian dan jika terbukti pidana, akan dilakukan pencabutan izin," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam jumpa persnya di kantor Kementerian KLHK di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/9/2015)

Bambang mengatakan, areal yang terbakar harus dikembalikan pada negara paling lambat 2 bulan sejak hari ini. Areal yang terbakar ini juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya.

"Di areal ini akan dilakukan restorasi yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah dengan tujuan tahun depan areal ini tidak akan terbakar lagi. sehingga akan menjadi areal dengan tata kelola baru," lanjutnya.

Hal terpenting yakni perusahaan tersebut harus meminta maaf secara terbuka pada masyarakat Indonesia, dan mereka harus berkomitmen untuk selanjutnya menjaga lingkungan.

4 Perusahaan yang diberi sanksi oleh Kementerian KLHK yakni:
1 PT  Tempirai Palm Resourses di Pedamatan, Oki, Sumsel (perkebunan sawit).
2. PT Waringin Agro Jaya (perkebunan sawit) di Sumatera Selatan.
3. PT Langgam Inti Hibrindo di Riau (perkebunan sawit)
4. PT Hutani Sol Lestari yakni perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kayu (HPH).

Related

Peristiwa 6855013839848434022
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item