Menteri LHK Siapkan Sanksi Bagi Pembakar Lahan Dan Hutan
https://www.jakartaforum.web.id/2015/09/menteri-lhk-siapkan-sanksi-bagi.html
Jakarta - Menteri LHK Siapkan Sanksi Bagi Pembakar Lahan Dan Hutan. kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menyiapkan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hal ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyampaikan paparan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kantor KLHK Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (18/09).
KLHK menurunkan 70 pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Hutan. Mereka akan mengumpulkan data yang nantinya akan diketahui siapa pemilik, siapa direkturnya dan apa kesalahannya dan bukti bukti pendukungnya.
KLHK menurunkan 70 pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Hutan. Mereka akan mengumpulkan data yang nantinya akan diketahui siapa pemilik, siapa direkturnya dan apa kesalahannya dan bukti bukti pendukungnya.
kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) |
Nantinya jika jika terbukti melakukan pelanggaran berat, KLHK akan menyurati kepala daerah agar mencabut izin lingkungan/ izin usaha dari pengusaha tersebut.
"Setelah pemeriksaan tim selesai dan berita acaranya sudah ada, Saya beri waktu 3-7 hari kepada kepala daerah untuk mencabut izin dari pengusaha yang terbukti melanggar, tetapi jika kepala daerah tidak juga mencabut izin, maka saya akan mengunakan kewenangan menteri dal UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mencabut izin lingkungan perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran berat." kata Menteri LHK.
Pencabutan izin lingkungan berakibat izin usaha perusahaan secara otomatis tidak berlaku. KLHK menargetkan 6 bulan, semua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan menerima sanksi administratif.
Saat ini ada sekitar 286 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang terindikasi terlibat pembakaran hutan/lahan dengan luasan bervariasi. Ini didapat dari analisis citra satelit. Dan dari semua ini akan diteliti oleh tim yang sudah bekerja di lapangan.
"Setelah pemeriksaan tim selesai dan berita acaranya sudah ada, Saya beri waktu 3-7 hari kepada kepala daerah untuk mencabut izin dari pengusaha yang terbukti melanggar, tetapi jika kepala daerah tidak juga mencabut izin, maka saya akan mengunakan kewenangan menteri dal UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mencabut izin lingkungan perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran berat." kata Menteri LHK.
Pencabutan izin lingkungan berakibat izin usaha perusahaan secara otomatis tidak berlaku. KLHK menargetkan 6 bulan, semua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan menerima sanksi administratif.
Saat ini ada sekitar 286 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang terindikasi terlibat pembakaran hutan/lahan dengan luasan bervariasi. Ini didapat dari analisis citra satelit. Dan dari semua ini akan diteliti oleh tim yang sudah bekerja di lapangan.