Pemerintah Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan
https://www.jakartaforum.web.id/2015/09/pemerintah-tindak-tegas-pembakar-hutan.html
Jakarta - Pemerintah Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan. Menyikapi Kebakaran lahan dan hutan yang belum juga tuntas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan rapat koordinasi (rakor) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kantor KLHK, Selasa, (15/09). Tidak tanggung tanggung kali ini rakor dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Luhut Panjaitan yang didampingi menteri LHK Siti Nurbaya, Panglima TNI, Kapolri, 6 Gubernur, ketua BNPB dan sejumlah instansi yang terkait. Ini menunjukan keseriuan pemerintah didalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan menegaskan pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan menegaskan pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas.
"Saya minta jangan ada keragu-raguan untuk menindak pelaku, pemilik perkebunan yang terbakar. Ini masalah harga diri negara. Kepala daerah juga jangan main-main harus melaksanakan instruksi," katanya dalam rakor.
Menurut Luhut, berdasarkan citra satelit diketahui lokasi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dan tentu sudah dapat diketahui pemiliknya.
Gubernur Sumatera Selatan, Riau dan Jambi juga provinsi lain yang berstatus darurat asap diminta melaksanakan instruksi dan mengambil tindakan tegas pelaku. Kapolda juga harus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Hal ini menyangkut reputasi pemerintah. Kalau tidak bisa diselesaikan, kita tidak bisa selesaikan yang lain," ucap Luhut.
"Rakyat tidak bisa dikorbankan. Kita ingin tegakkan aturan. Kita proses pencabutan dan pembekuan izin dari lahan yang terbakar, direksi komisaris semua harus diproses. Tidak ada lagi kompromi dalam hal ini, sesuai perintah presiden," katanya.
Menurutnya masalah tanggap darurat asap ini merupakan masalah serius. Puluhan ribu masyarakat terkena infeksi saluran nafas atas (ISPA). Sebagai negara berdaulat tegas Luhut, jangan sampai diklaim tidak mampu menyelesaikan.
Menurut Luhut, berdasarkan citra satelit diketahui lokasi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dan tentu sudah dapat diketahui pemiliknya.
Gubernur Sumatera Selatan, Riau dan Jambi juga provinsi lain yang berstatus darurat asap diminta melaksanakan instruksi dan mengambil tindakan tegas pelaku. Kapolda juga harus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Hal ini menyangkut reputasi pemerintah. Kalau tidak bisa diselesaikan, kita tidak bisa selesaikan yang lain," ucap Luhut.
"Rakyat tidak bisa dikorbankan. Kita ingin tegakkan aturan. Kita proses pencabutan dan pembekuan izin dari lahan yang terbakar, direksi komisaris semua harus diproses. Tidak ada lagi kompromi dalam hal ini, sesuai perintah presiden," katanya.
Menurutnya masalah tanggap darurat asap ini merupakan masalah serius. Puluhan ribu masyarakat terkena infeksi saluran nafas atas (ISPA). Sebagai negara berdaulat tegas Luhut, jangan sampai diklaim tidak mampu menyelesaikan.