Polsek Metro Setiabudi Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Box

Jakarta - Polsek Metro Setiabudi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil box. Tersangka berinisial K laki laki (28 tahun) dan N alias Penyok  (33 thn).

Kendaraan milik korban atas nama Bong Pin Tjong warga Jalan Kartini Jakarta Pusat melaporkan pencurian kendaraan miliknya ke Poksek Setiabudi satu  unit kendaraannya mobil box merk Suzuki No Pol B 9408 I. 

Dua Tersangka pencurian Mobil box
Korban melaporkan bahwa kendaraannya di curi di area parkir gedung menara Dea tower dikawasan Mega Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan.

Modus pelaku adalah menggunakan kunci Palsu (duplikat) yang sebelumnya sudah di persiapkan tersangka,  tersangka sendiri adalah mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan korban pemilik kendaraan.

Kompol Tri Yulianto Kapolsek Setabudi

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto Sik Msi memerintahkan untuk segera melakukan pengejaran, karena kendaraan yang di curi dilengkapi  GPRS maka dengan cepat terdeteksi dan berhasil disergap di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur.

Kompol TRI YULIANTO mengatakan, "Para pelaku dapat di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jf) Alex Hidayat

Related

Peristiwa 1491750537984158197
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item