Kemendagri Sosialisasikan Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana Kepada Sekda dan perangkat daerah
https://www.jakartaforum.web.id/2015/10/kemendagri-sosialisasikan-pedoman.html
Jakarta - Kemendagri Sosialisasikan Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana Kepada Sekda dan perangkat daerah. Akhir akhir ini Bencana alam sangat sering menerjang wilayah Indonesia. Ini dampak dari degradasi lingkungan hidup dan ditambah pula adanya imbas dari perubahan iklim.
Dibutuhkan penanganan yang cepat untuk menanggulangi bencana di semua daerah, untuk itu dibutuhkan dana yg memadai untuk menunjang operasional penanggulangan bencana.
Selama ini di setiap daerah sudah tersedia pos pos anggaran yang tidak terduga untuk menanggulangi kebencanaan timbul akan tetapi pedoman maupun panduan penggunaannya belum ada, sehingga Pemda agak ragu ragu untuk mengeluarkan anggaran. Akibat hal ini rakyat jadi yang Korban bencana akan semakin menderita karena bantuan terhambat.
Melihat hal ini kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyusun pedoman dan standar pendanaan tanggap darurat bencana mulai dari tata cara pengeluaran, penyaluran dana sampai dengan pelaporannya yang semuanya itu dituangkan kedalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 360/2903/SJ tanggal 3 Juni 2015.
Untuk mensosialisasikan Surat Edaran ini, Kemendagri mengumpulkan perangkat Daerah mulai dari Sekda dan perangkat daerah yang terkait di Jakarta untuk diberikan pemahaman selama 3 hari mulai dari 21 - 23 Oktober 2015.
Sosialisasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang didampingi Dirjen Bina Administrasi Wilayah Agung Mulyana.
Dalam kesempatan ini Mendagri mengharapkan agar pemerintah daerah tidak ragu ragu lagi dalam pendanaan tanggap darurat bencana karena semuanya sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri yang juga berguna sebagai payung hukum.
Dibutuhkan penanganan yang cepat untuk menanggulangi bencana di semua daerah, untuk itu dibutuhkan dana yg memadai untuk menunjang operasional penanggulangan bencana.
Tjahyo Kumolo (Menteri Dalam Negeri) |
Melihat hal ini kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyusun pedoman dan standar pendanaan tanggap darurat bencana mulai dari tata cara pengeluaran, penyaluran dana sampai dengan pelaporannya yang semuanya itu dituangkan kedalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 360/2903/SJ tanggal 3 Juni 2015.
Untuk mensosialisasikan Surat Edaran ini, Kemendagri mengumpulkan perangkat Daerah mulai dari Sekda dan perangkat daerah yang terkait di Jakarta untuk diberikan pemahaman selama 3 hari mulai dari 21 - 23 Oktober 2015.
Sosialisasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang didampingi Dirjen Bina Administrasi Wilayah Agung Mulyana.
Dalam kesempatan ini Mendagri mengharapkan agar pemerintah daerah tidak ragu ragu lagi dalam pendanaan tanggap darurat bencana karena semuanya sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri yang juga berguna sebagai payung hukum.