KLHK Kembali Beri Sanksi 10 Perusahaan Pembakar Lahan
https://www.jakartaforum.web.id/2015/10/klhk-kembali-beri-sanksi-10-perusahaan.html
Jakarta - KLHK Kembali Beri Sanksi 10 Perusahaan Pembakar Lahan. Setelah menerima Laporan dari tim yang diturunkan untuk menyelidiki perusahaan yang terindikasi membakar lahan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali memberikan sangsi kepada 10 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"10 perusahaan tersebut akan dikenakan bermacam kategori sanksi tergantung dari tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin sampai yang terberat yaitu pencabutan izin," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers di kantornya, Senin (19/10).
"10 perusahaan tersebut akan dikenakan bermacam kategori sanksi tergantung dari tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin sampai yang terberat yaitu pencabutan izin," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers di kantornya, Senin (19/10).
Siti Nurbaya Memberikan keterangan kepada Media |
Siti menjelaskan ada empat perusahaan yang kena sanksi paksaan pemerintah, terdiri dari dua perusahaan perkebunan yaitu PT. BSS di Kalbar serta PT KU di Jambi, sedangkan dua perusahaan HPH yaitu, PT IHM di Kaltim dan PT WS di Jambi.
"Untuk sanksi bersifat pembekuan izin terdapat tiga perusahaan HPH dan satu perkebunan. perusahaan HPH itu adalah PT SBAWI di Sumsel, PT PBP di Jambi dan PT DML di Kaltim sedangkan untuk perusahaan perkebunan yaitu PT RPM di Sumsel" paparnya.
"Yang terakhir yaitu sanksi pencabutan izin sebanyak dua perusahaan yang semuanya perusahaan HPH yaitu PT MAS di Kalbar dan PT DHL di Jambi." bebernya. (JF)
"Untuk sanksi bersifat pembekuan izin terdapat tiga perusahaan HPH dan satu perkebunan. perusahaan HPH itu adalah PT SBAWI di Sumsel, PT PBP di Jambi dan PT DML di Kaltim sedangkan untuk perusahaan perkebunan yaitu PT RPM di Sumsel" paparnya.
"Yang terakhir yaitu sanksi pencabutan izin sebanyak dua perusahaan yang semuanya perusahaan HPH yaitu PT MAS di Kalbar dan PT DHL di Jambi." bebernya. (JF)