LBH Cerdas Bangsa Meminta Ahok Membayar Ganti Rugi Warga Kampung Pulo

Jakarta - LBH Cerdas Bangsa Meminta Ahok Membayar Ganti Rugi Warga Kampung Pulo. kuasa hukum warga kampung pulo  Cerdas Bangsa meminta kepada Gubernur DKI untuk membayarkan ganti kerugian kepada warga kampong pulo yang terkena penggusuran normalisasi kali ciliwung, hal ini dikatakan dalam acara konfrensi pers terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama,(Ahok) dikawasan Rt 14 Rw02  kampung pulo Jakarta timur pada haru selasa( 3/11.)

Setidaknya dalam kasus penggusuran paksa di kampong pulo jatinegara Jakarta timur, terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang dilakukan pemprov DKI,yang dipimpin oleh gubernur Basuki Tjahaya Purnama, sebut saja pelanggaran peraturan tentang ganti kerugian, klaim atas nama tanah Negara,pengerahan aparat TNI/POLRI secara berlebihan.

Dok. Jakartaforum/Alex Hidayat
Patra Hutabarat mengatakan, ”Kalo bapak gubernur tidak tebang pilih, seharusnya beliau juga mengganti tanah warga kampong pulo, dan dia juga seharusnya menerapkan apa yang dilakukan di rumah sakit sumber waras, (kawasan yang terkena penggusuran namun mendapatkan ganti rugi.)


Dalam kesempatan yang sama  pengacara dari LBH Cerdas  Bangsa  mengatakan “apabila ia mengerti hukum, seharusnya ia juga menerapkan undang undang yang sama terhadap korban yang mengalami penggusuran, ujar Martin, suka atau tidak suka pemprov DKI jakarta yang dipimpin gubernur Basuki Tjahaya Purnama tetap harus menjalankan segala peraturan tanpa melakukan tebang pilih dalam pelaksanaanya.


Kantor pengacara LBH Cerdas Bangsa telah melakukan gugatan ke pengadilan tinggi Jakarta pusat yang berdasarkan UUD RI No 2 tahun 2012 peraturan presiden (perpres) pasal 74 nomor 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Alex Hidayat


Related

Peristiwa 845120817774352469
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item