MoU Mendagri dan BPJS

Jakarta - MoU Mendagri dan BPJS. BPJS Ketenagakerjaan, pasca beroperasi penuh, terus melakukan inovasi dalam memperluas cakupan kepesertaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Selain membuka berbagai kanal pendaftaran peserta baru, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan dan Kementerian.

Salah satu kerjasama yang dijalin adalah antara Menteri Dalam Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Dalam Negeri dengan Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, diharapkan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah dapat berjalan dengan baik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Dalam kerjasama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memastikan impelementasi serta optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah, yang merupakan program strategis nasional dengan memberdayakan pemerintah daerah secara optimal. Dengan demikian, akan terwujud perlindungan menyeluruh kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada hari Jumat, 6 November 2015 ini menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kerjasama dan saling mendukung melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial.

Nota Kesepahaman ini juga mencakup kerjasama dalam penguatan komitmen dan pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah dalam mendukung perluasan kepesertaan, kepatuhan dan pengenaan sanksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga mendukung optimalisasi pemanfaatan data kependudukan dalam pendaftaran dan pelayanan kepesertaan BPJS.

Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri untuk memastikan optimalisasi jaminan sosial. Menteri Dalam Negeri memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Selain itu, Mendagri juga melakukan pembinaan dan pengawasan serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program jaminan sosial di daerah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan masing-masing memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antar lembaga BPJS dan Kementerian Dalam Negeri serta memanfaatkan PTSP dan PATEN untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh masing-masing lembaga. Selain itu juga menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan antar BPJS.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan menyeluruh bagi masyarakat di Indonesia, yang sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.linda. (satunusantara.com)

Related

Peristiwa 4088056926431806978
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item