Praktek PW Kian Marak

Jakarta Praktek PW Kian Marak. Data statistik menunjukkan mayoritas angkatan kerja bekerja di sektor informal. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peralihan bentuk kerja dari tetap menjadi tidak tetap.

Di pasar kerja hal itu dikenal dengan istilah kontrak,outsourcing, harian lepas (casual workers), musiman, magang, mitra bisnis kerja. Di dunia internal dikenal dengan Precarious Work (PW).

Dan pada September hingga September 2015, organisasi-organisasi afiliasi industri ALL di Indonesia juga telah melakukan survei kepada kalangan pekerja di sektor metak, tesktil dan garmen, kimia, pertambangan, dengan jumlah  1.050 responden.


Ada beberapa hal yang disimpulkan di dalam survei tersebut:

1. Pekerjaan tidak tetap semakin besar. Di beberapa tempat kini menunjukkan rasio hanya 25% pekerja bekerja pada pekerjaan tetap. Dan 75% bekerja pada pekerjaan tidak tetap.

2.Pekerja perempuan dan pekerja muda merupakan prosentase terbesar dari kalangan pekerja tidak tetap.

3. Syarat-syarat kerja pada umumnya di bawah norma-norma ketenagakerjaan.

4. Sebagian pekerja tidak terorganisir dalam serikat pekerja/buruh.

5. Sebagian dari pekerja masuk kerja dengan membayar.

Tim Perumus PW Indonesia

Menyikapi hal itu dibentuknya Tim Perumus PW Indonesia. Ada empat orang yang duduk sebagai Tim Perumus PW Indonesia. Mereka adalah Nikasi Ginting, Yudi Winarno, Chandra Mahlan, dan Indah Saptorini.

Dalam kesempatan workshop industri ALL Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (04/11/2015), tim perumus PW Indonesia  menyimpulkan beberapa hal.

Beberapa butir kesimpulan yang disampaikan anggota tim perumus PW Indonesia, Chandra Mahlan, antara lain;

1. Praktek-praktek Precarious Work (pekerjaan tidak layak) kian marak, semakin jauh dari norma serta out of control dari pegawai pengawas ketenagakerjaan.

2. Pemerintah Indonesia dituntut lebih tanggap dan peduli serta melakukan shock therapy terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PW.

3. Pekerja harus diorganisir ke dalam Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB).

4. Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruj (SB) perlu membangun jaringan kerja dalam memperjuangkan problema PW.

5. Perusahaan pemberi kerja dan atau yang membiarkan perusahaan vwndornya melanggar norma-norma ketenagakerjaan/ILO Core Concentions perlu diboikot. (WAN)

Related

Peristiwa 4974850817699495150
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item