Rumah Dinas Tidak Untuk Tempat Usaha
https://www.jakartaforum.web.id/2015/11/rumah-dinas-tidak-untuk-tempat-usaha.html
Jakarta -Rumah Dinas Tidak Untuk Tempat Usaha. Rumah dinas di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma diperuntukkan bagi anggota TNI AU yang masih aktif sebagai wujud perawatan personel anggota TNI yang bertugas. Oleh karena itu, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pimpinan TNI, di lingkungan rumah dinas sebagai tempat tinggal keluarga prajurit tidak diperbolehkan untuk berwiraswasta/ usaha.
Untuk mengetahui lebih jauh kondisi riil di lapangan di kompleks perumahan lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Dinas Personel Lanud Halim Perdanakusuma Kolonel Pnb Adrian P. Damanik, S.T., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Personel (Kasi Yanpers) Letkol Kal Ariyanto Nurcahyadi, S.T.,
Pada kesempatan kontrol fungsi perumahan dinas tersebut, Kadispers mengharapkan pada warga komplek yang berkeinginan membuka usaha, dinas akan memfasilitasi melalui usaha bersama yang dikelola Puskopau Halim Perdanakusuma. Berdasarkan aturan, Puskopau akan membangunkan tempat usaha untuk warga dalam bentuk kerjasama.dan kesepakatan yang telah disetujui.
Sedangkan Kasi Yanpers Letkol Kal Ariyanto menyampaikan pada warga apabila masih ditemukan adanya anggota TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma yang tetap menggunakan rumah dinas sebagai tempat untuk berusaha atau berjualan, maka dinas akan mengambil tindakan tegas kepada anggota yang bersangkutan. (Dn)