Rumah Dinas Tidak Untuk Tempat Usaha

Jakarta -Rumah Dinas Tidak Untuk Tempat Usaha. Rumah dinas  di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma  diperuntukkan bagi anggota TNI AU yang masih aktif sebagai wujud perawatan personel anggota TNI yang bertugas. Oleh karena itu, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pimpinan TNI, di lingkungan rumah dinas sebagai tempat tinggal keluarga prajurit tidak diperbolehkan untuk berwiraswasta/ usaha.

Untuk mengetahui lebih jauh kondisi riil di lapangan di kompleks perumahan lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Dinas Personel Lanud Halim Perdanakusuma Kolonel Pnb Adrian P. Damanik, S.T., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Personel (Kasi Yanpers) Letkol Kal Ariyanto Nurcahyadi, S.T., 


Komandan Satpomau Letkol Pom Agung Satya Wibowo, KaIntelpam Letkol Sus Yanuar, personel Hanlan, Fasin dan petugas Puskopau mengadakan kontrol perumahan di Komplek Skadron untuk mengetahui dan memastikan perumahan dinas  TNI Angkatan Udara tidak dipergunakan untuk usaha/berjualan.

 Pada kesempatan kontrol fungsi perumahan dinas tersebut, Kadispers mengharapkan  pada warga komplek yang berkeinginan membuka usaha, dinas akan memfasilitasi melalui usaha bersama yang dikelola Puskopau Halim Perdanakusuma. Berdasarkan aturan, Puskopau akan membangunkan  tempat usaha untuk warga dalam bentuk kerjasama.dan kesepakatan yang telah disetujui.

Sedangkan Kasi Yanpers Letkol Kal Ariyanto menyampaikan pada warga apabila masih  ditemukan adanya anggota TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma yang tetap menggunakan rumah dinas sebagai tempat untuk berusaha atau berjualan, maka dinas akan mengambil tindakan tegas kepada  anggota yang bersangkutan. (Dn)


Related

Tokoh 2149016141180754895
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item