Mendagri: Pemerintah Awasi Gerakan Gafatar

Jakarta - Mendagri: Pemerintah Awasi Gerakan Gafatar. Belakangan ini marak berdiri perkumpulan dan organisasi illegal yang cendrung meresahkan masyarakat. Salah satunya  perkumpulan mengatasnamakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ternyata tidak tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, ada indikasi kalau gerakan tersebut merupakan ormas terlarang.

"Telaah dari Dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/1)


Menurut dia, Gafatar sudah jelas menyalahi aturan. Setiap organisasi masyarakat ataupun agharus terdaftar di tingkat nasional, yakni di Kemendagri. Makanya,  pihaknya terus meningkatkan kordinasi dengan berbagai pihak mulai dari kepolisian dan kesbangpol.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polda DIY dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat maupun di seluruh Indonesia terkait perkembangan organisasi ini,” ujar Mendagri

Berdasarkan informasi, kata Tjahjo sudah banyak orang yang menjadi korban ormas Gafatar. Ada sekitar 50 tokoh lebih dan ratusan ormas saat ini sedang dalam pemantauan kepolisian, BIN, TNI dan Kesbangpol.  Saat ini, sedang dalam proses pelacakan.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta mengakui ormas ini pernah tercatat di Kantor Kesbangpol setempat. Namun, Pemkot Surakarta tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini karena banyaknya informasi soal penyimpangan yang dilakukan. (Dn)

Related

Peristiwa 5714275121319298940
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item