MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada

Jakarta - MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada. Pada sidang tahap kedua  perkara perselisihan  hasil pemilihan (PHP), MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan Pihak Terkait lainnya (Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu), pada daerah masing masing.

Pada sidang kedua ini, MK membagi sidang menjadi tiga panel. Panel 1 dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konsititusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P Sitompul, dan menangani 19 perkara yang merupakan gugatan PHP Kada berasal dari Kabupaten Halmahera Barat sebanyak dua perkara. Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabuoaten Waropen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, sebanyak tiga perkara.

Foto: Ef
Pada Panel 2 dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Maria Far ida Indrati yang menyidangkan 14 perkara dari Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbamg Hasundutan, sebanyak tiga perkara. Kabupaten Nias, Kabuaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan,  kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, Kota Medan, dan Kota Gunung Sitoli

Sementara panel 3 dipimpin oleh Patrlialis Akbar didampingi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo dan menangani 18 perkara yang disidangkan. Perkara tersebut merupakan gugatan dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, kabupaten Cianjur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Bungo, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muko Muko, Kota Sungai, Kabuoaten Tasikmalaya, Kabuoaten Sumba Timur, Kota Tangerang Selatan sebanyak dua perkara, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Indramayu, Kabuoaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya MK juga telah menggelar sidang yang sama dan nantinya akan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai pada tanggal 12/1 hingga 14/1. Setelah menggelar sidang mendengarkan jawaban termohon, selanjutnya MK akan melanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk menilai dan mempertimbangkan dalil dalil setiap pemohon dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait. (ef).

Related

Peristiwa 6837570516537594997
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item