PBNU DUKUNG REVISI UU TERORISME YANG SESUAI KONSTITUSI

Jakarta - PBNU DUKUNG REVISI UU TERORISME YANG SESUAI KONSTITUSI. PBNU Melihat fenomena perkembangan bangsa mengarah pada kondisi darurat radikalisme. Hal ini terlihat dari dinamika kekinian yang tentunya semakin mengancam keutuhan dan persatuan bangsa, terutama terhadap ancaman aksi aksi terorisme.

Mencegah dan mengantisipasi hal tersebut, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme (UU 15/2013). Namun demikian, PBNU mengharapkan revisi tersebut dimaksudkan sebagai upaya mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk kepentingan yang lain. Revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi. Apalagi berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara, tutur Robikin Emhas, Ketua PBNU (22/1), di Jakarta.


Robikin pun memaklumi, UU Terorisme yang ada sekarang masih belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme. Misalnya WNI yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan UU Terorisme yang ada sekarang ini.

Di ditegaskannya pula, bahwa revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga inteligen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan misalnya. Biarkan Tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri.

Demikian halnya, law enforcement d bidang terorisme harus tetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhi  hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum (due process of law), tambah Robikin Emhas.

Selain itu, Saya melihat otoritas negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terorisme juga belum teroordinasi dengan baik. Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme harus memastikan terjaminnya fungsi koordninasi antara Polri, TNI, BIN dan BNPT, imbuhnya (ef)

Related

Peristiwa 3010422553942439109
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item