Pilkada Nabire Harus Diulang

Jakarta - Pilkada Nabire Harus Diulang. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Nabire pada 9 Desember lalu diduga terjadi banyak kecurangan. Sehingga beberapa calon yang tidak puas dengan hasil pilkada teserbut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota tim  kuasa hukum  penggugat, Saul Ayomi mengatakan, tujuan pihaknya  datang ke MK karena ingin mengajukan gugatan terkait pelanggaran Pilkada di Kabupaten Nabire. Pihaknya menemukan beberapa pelanggaran saat Pilkada di sana. Pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut;  mobilisasi massa dari Kabupaten Paniai, Dogiai dan Deiai untuk memilih tanggal 9 desember 2015 di Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 1.Di sana juga terdapat daftar pemilih tetap (DPT) acak-acakan (tidak tepat).


"Selain itu, terjadi money politics (politik uang) demi meraih perolehan suara yang terbanyak," tandas  kuasa pemohon dari pasangan calon Bupati Jakop Panus Jingga nomor urut 6 itu seusai mengajukan permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (07/01/2015).

Untuk itu, urai Saul,  sebagai kuasa hukumnya kami menginginkan agar Pilkada di Nabire dibatalkan alias diadakan Pilkada ulang.Karena jika tidak akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Nabire. (Wan)

Related

Politik 3486777330883252813
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item