23 Kota Terapkan Uji Coba Kantong Plastik Berbayar

Jakarta - 23 Kota Terapkan Uji Coba Kantong Plastik Berbayar. Pola hidup masyarakat sekarang ini yang terbiasa menggunakan plastik dalam kehidupan sehari hari harus diubah. Ini karena limbah plastik sangat tidak ramah lingkungan. Sampah plastik sangat sulit terurai dan mencemari lingkungan.

Saat ini Indonesia menduduki peringkat kedua terbesar dunia sebagai negara penghasil sampah plastik, sangat memprihatikan kondisi ini. Perlu usaha dan terobosan yang ekstra untuk menekan penggunaan plastik dalam masyarakat.

Salah satu instrumen yang akan diterapkan pemerintah untuk menekan penggunaan plastik di Indonesia adalah dengan menerapkan pola penggunaan kantong plastik berbayar di masyarakat yang artinya masyarakat wajib membayar sejumlah dana tertentu atas kantong plastik yang digunakannya  saat berbelanja.

"Jakarta dan 22 kota lainnya telah berkomitmen untuk melakukan ujicoba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern mulai tanggal 21 Februari 2016 yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Selain Jakarta, Kota  lain yang berkomitmen adalah Bandung, Bogor, Banda Aceh, Makassar, Denpasar, Surabaya, Tangerang dan Balikpapan."papar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Mintarsih.

Penerapan kantong plastik berbayar  ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri LHK No. S.71/MENLHK-II/2015 tanggal 21 Februari 2015 tentang langkah langkah Pengelolaan sampah dan Surat Edaran Dirjen PSLB3 no. SE-06/PSLB3-PS/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar pada Usaja Ritel Modern kepada Gubernur, Walikota, Bupati dan Dunia Usaha.

"Kami sudah melakukan survei, hampir sebagian besar masyarakat setuju dengan kebijakan ini. Besaran tarif yang dipatok masih berkisar antara Rp 500 - Rp 1,000 per kantong plastik. Kami masih berdiskusi dengan Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo) dan Pemda tentang tarif yang akan dikenakan."tutur Dirjen

"Diharapkan dengan adanya kebijakan ini pemakaian plastik di masyarakat bisa ditekan dan kami akan terus menyempurnakan kebijakan ini. Setelah uji coba selama 2 bulan ditamba dengan masukan masukan dari berbagai pihak, akan dibuat satu peraturan baru tentang penggunaaan plastik yang mengikat. Diharapkap Surat Keputusannya akan diumumkan tanggal 5 Juni 2016 yang bertepatan dengan hari lingkungan Hidup."pungkasnya

Related

Peristiwa 5062995352536286211
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item