Dirjen PHLHK Investigasi Bekas Galian Tambang Batubara

Jakarta - Dirjen PHLHK Investigasi Bekas Galian Tambang Batubara. Terkait dengan jatuhnya korban jiwa di sejumlah  bekas Galian tambang batubara di Kalimantan Timur, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) memimpin langsung investigasi   bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) secara serentak terhadap dua perusahaan tambang yaitu PT. Cahaya Energi Mandiri yang berlokasi di Kelurahan sungai Pinang Kota Samarinda dan PT. Hymco Coal di Desa Ipuh Tenggarong Kalimantan Timur, Rabu (03/02).

Investigasi/pengawasan ini sudah sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa: “Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

Foto Dn/Jf (Kalimantan Timur)
Dalam Investigasi lapangan yang didukung oleh Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Dirjen PHLHK Rasio Ridho Sani tegas meminta pihak perusahaan tambang untuk dapat menutup bekas galian tambang batubaranya dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti yang ditemukan di PT. Cahaya Energi Mandiri di Kota Samarinda Kaltim, terdapat 17 lubang bekas galian bekas tambang. Dari Investigasi yang didapat, perusahaan tersebut menyanggupi untuk menutup lubang galian tersebut pada tahun 2016.

Untuk mencegah agar tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh terutama anak - anak yang tenggelam di lubang galian, disamping pagar yang sudah ada Dirjen PHLHK memasang papan tanda peringatan bahwa areal tersebut tengah diawasi dan garis polisi serta meminta pihak perusahaan untuk memantau dan menjaga terus area tersebut.

"Kami intensif memeriksa dan menginventarisir pengelolalaan bekas area tambang agar tidak menimbulkan dampak negatif." Tegas Dirjen PHLHK

"Pemerintah akan melakukan upaya paksa agar perusahaan menyelesaikan penutupan bekas galian dengan baik demi keselamatan masyarakat. Sanksi tegas akan kami siapkan jika perusahaan tersebut tetap membandel, sanksi itu bisa berupa pembekuan atau pencabutan izin sampai sanksi pidana."kata Ridho.

"Saya juga mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim yang mendukung upaya kami ini dan kami mohon agar Pemda terus mengawasi dengan dengan ketat bekas - bekas galian tambang ini." pungkas Dirjen. (Dn)

Related

Peristiwa 5934740902162929611
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item