Kereta Api Cepat Kantongi Rekomendasi Terkait Kondisi Jalur Rawan Gempa

Jakarta - Kereta Api Cepat Kantongi Rekomendasi Terkait Kondisi Jalur Rawan Gempa. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan rekomendasi terkait kondisi lingkungan sekitar jalur kereta cepat yang rawan gempa. Hal itu berdasarkan surat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi di sekitar jalur kereta cepat tersebut.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, rekomendasi itu diberikan ke PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta cepat. Daerah di sepanjang jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung berdekatan dengan zona sumber gempa bumi yang berupa sesar aktif di daratan dan zona subduksi lempeng di Samudera Hindia.


Menurutnya, berdasarkan catatan sejarah gempa bumi menyebutkan Jakarta dan Jawa Barat sudah beberapa kali diguncang gempa bumi signifikan dan merusak. Skenario gempa bumi ini dapat berpotensi menimbulkan gempa bumi yang signifikan di jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
 
Untuk itu, kata Hermanto, pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi yang harus dilakukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Pertama, untuk mengetahui besarnya potensi‎ bahaya gempa bumi di sepanjang jalur kereta cepat dan upaya pengurangan risiko akibat gempa bumi, maka perlu diadakan kajian seismologi teknik yang komprehensif di sepanjang jalur KA cepat Jakarta-Bandung yang meliputi siesmik dasar analisis, dan spesifik.

Lalu yang kedua untuk mendukung keselamatan kereta cepat Jakarta-Bandung maka perlu dilengkapi dengan sistem peringatan dini gempa bumi atau earthquake early warning system. “"Sudah saya sampaikan ke KCIC nanti tunggu respons mereka apakah desain yang sudah ada telah mencakup ini semua” tambahnya.

Bila desain yang telah dirancang KCIC tidak mencakup dua rekomendasi tersebut, maka KCIC harus mengubah desain pembangunan jalur kereta yang telah dibuatnya. Kemenhub merima surat dari BMKG menyampaikan beberapa hal tentang kewaspadaan. Dan itu sudah disampaikan ke KCIC untuk melakukan penyempurnaan terhadap desain yang ada.

Perizinan

Adapun perizinan yang telah dimiliki PT KCIC berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Jamuari lalu, berdasarkan surat keputusan Menhub nomer KP 25 Tahun 2016, tentang penetapan Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung dengan lintas Halim-Tegalluar.

Selain itu, PT KCIC juga telah memiliki ijin penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang ditetapkan pada tanggal 15 januari lalu, berdsarkan surat keputusan Menhub nomer KP 32 Tahun 2016 tentang penetapan PT KCIC sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Namun masih ada persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi PT KCIC, sehingga Kemenhub belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan. Mereka harus memiliki izin itu untuk melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta-Bandung.linda (satunusantara.com)

Related

Peristiwa 4887947577243058095
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item