Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing
https://www.jakartaforum.web.id/2016/03/penggugat-tidak-memiliki-legal-standing.html
Jakarta - Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing. Sidang gugatan antara Arief Budiman. Dkk, melawan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai tergugat dan Pemprov Sumatera Selatan atas nama Harnojoyo selaku Walikota Palembang memberi kuasa pada Syamsul Bahri, SH sebagai tergugat II intervensi dalam perkara No. 29/G/2015/PTUN Jakarta.
Selasa (29/03/2016) majelis hakim yang di ketuai Indaryadi beranggotakan Elizabeth Tobing dan Tri Cahya Indra Permana akhirnya memutus perkara tersebut. Dalam amar putusannya Indaryadi menyatakan gugatan penggugat (Arief Budiman. Dkk) tidak dapat diterima. Sementara dalam permohonan penangguhan yang di mohonkan pihak penggugat secara otomatis ditolak oleh hakim PTUN Jakarta. Kedua penggugat ini merupakan warga Palembang yang menggugat SK Mendagri No.131.16-5050 tahun 2015 tentang Pengangkatan Walikota dan Pemberhentian Wakil Walikota Palembang tertanggal 7 September 2015 atas nama Harnojoyo.
![]() |
Syamsul Bahri.,SH.,MH Kuasa hukum dan foto bersama Asisten beserta pegawai Pemeritahan Provinsi Palembang seusai menang di PTUN Jakarta. |
Harnojoyo diangkat menjadi Walikota Palembang melalui SK Mendagri Nomor 131.16-5050 Tahun 2015. Harnojoyo merupakan wakil walikota Palembang menggantikan Romi Herton yang diberhentikan terkait kasus penyuapan pada Pilkada Kota Palembang pada 2013 lalu.
Sebelumnya, sejak paska keputusan MK memenangkan pasangan Romi Herton –Harnojoyo yang dinilai koruptif tersebut, DPRD Kota Palembang melakukan impeachment terhadap Romi Hertom –Harnojoyo karena dianggap satu pasangan paket dalam pemilihan kepala daerah. Anehnya, Romi Herton divonis bersalah melakukan penyuapan kepada hakim MK, Akil Mokhtar dengan vonis enam tahun penjara. Sementara Harnojo justru diangkat menjadi Walikota Palembang melalui SK Mendagri menggantikan Romi Herton.
Sebelumnya, sejak paska keputusan MK memenangkan pasangan Romi Herton –Harnojoyo yang dinilai koruptif tersebut, DPRD Kota Palembang melakukan impeachment terhadap Romi Hertom –Harnojoyo karena dianggap satu pasangan paket dalam pemilihan kepala daerah. Anehnya, Romi Herton divonis bersalah melakukan penyuapan kepada hakim MK, Akil Mokhtar dengan vonis enam tahun penjara. Sementara Harnojo justru diangkat menjadi Walikota Palembang melalui SK Mendagri menggantikan Romi Herton.
Keputusan impeacment Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor 06 Tahun 2014, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04P/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014. Atas dasar itu, Arief Budiman melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Namun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa penggugat tidak ada kapasitasnya sebagai penggugat termasuk sebagai pihak ketiga yang memiliki dampak hukum terkait pengangkatan Wakil Walikota Pelembang menjadi Walikota. Dengan alasan legal standing penggugat tidak jelas.
Menanggapi kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Arief Budiman menilai Majelis hakim tidak cermat dalam menilainya posisi hukumnya sebagai peenggugat. Arief Budiman, menyatakan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014, masyarakat yang terkena dampak dan potensi dampak memiliki hak untuk melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan. “Dengan keluarnya UU 30 tahun 2014 Pasal 87 maka warga masyarakat mempunyai hak untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan memiliki dampak, berpotensi terhadap masyarakat pun itu kita sudah punya hak gugat,” ujar Arief kepada jakarta Forum usai persidangan.
Arief menambahkan, dalam negara hukum tentu keputusan pemerintah bisa saja dikoreksi melalui gugatan ke PTUN. Hal itu untuk meminimalisasi kecurangan keputusan oleh pemerintah. “Apalagi negara kita negara hukum jadi kita berhak menguji keputusan itu, bagaimana kelau keputusan itu salah tidak mungkin kita biarkan begitu saja tanpa ada koreksi,” ujar Arief. Terhadap putusan tersebut Arief mengatakan,” langsung melakukan upaya banding pada hari ini juga, setelah pembacaan putusan tadi sekarang sedang kita daftarkan,” kata Arief.
Sementara itu, Syerli, tim kuasa hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mendukung pertimbangan hakim yang menyatakan kedudukan hukum penggugat yang tidak memeliki legal standing-nya. Artinya, penggugat tidak memiliki dampak dari SK Mendagri tersebut.
“Pada intinya posisi penggugat tidak terlalu signifikan, makanya Hakim menolak karena soal legal standingnya bermasalah,” ujar Syerli kepada Jakarta Forum.
Menurut Syerli, pengangkatan Wakil Walikota Palembang menjadi Wakilota sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tak perlu dipertanyakan lagi. “ Kalau itu sudah jelas, SK Mendagri soal pengangkatan Harnojoyo itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” pungkas Syerli.
Seusai sidang Syamsul Bahri, kuasa hukum tergugat II intervensi Walikota Palembang mengaku senang dengan putusan hakim dengan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut. Menurut Syamsul, hakim sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Putusan itu, kata Syamsul akan memberikan kepastian hukum kepada warga Palembang sehingga roda Pemkot Palembang bisa berjalan dengan baik.
“Sudah memberikan kepastian hukum bagi jalannya pemerintahan kota Palembang. Dan sudah memberikan keadilan dalam proses hukumnya,” ujarnya kepada Jakarta Forum. Edi/JF.