PUTUSAN SELA HAKIM KABULKAN MASUKNYA TERGUGAT II INTERVENSI
https://www.jakartaforum.web.id/2016/03/putusan-sela-hakim-kabulkan-masuknya.html
Jakarta - PUTUSAN SELA HAKIM KABULKAN MASUKNYA TERGUGAT II INTERVENSI Putusan Sela Hakim. Kabulkan Masuknya Tergugat II Intervensi. Sidang dalam perkara No. 334/G/2016/PTUN Jakarta antara Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Bank Central Asia (PT. NIBA, BCA) yang diwakili Bibit Gunawan, dkk (Penggugat). Melawan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminisrtasi Jakarta Selatan selaku tergugat, dan Komisi Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Central Asia (Komnas PT.NIBA BCA) sebagai tergigat II intervensi.
Di terimanya atau dikabulkannya Komisi Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Central Asia (Komnas PT.NIBA BCA) sebagai tergugat II intervensi sebagai pihak ketiga dalam perkara ini, berdasarkan putusan sela perkara No. 334/G/2016/PTUN Jakarta yang dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Arief Pratomo pada hari Selasa (29/03/2016).
![]() |
Foto masa tergugat II Intervensi Komisi Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Central Asia (Komnas PT.NIBA BCA) |
Seusai sidang putusan sela tersebut, ditemui wartawan Jakarta forum Bibit Gunawan yang mewakili penggugat mengatakan,” pada dasarnya kami mengugat regulator yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja yang mencatat serikat pekerja yang sama, inilah yang kami jadi obyek gugatan, jelas Bibit pada wartawan Jakarta Forum. Lebih lanjut Bibit menyatakan , bahwa sengketa ini tidak ada kaitannya soal dualisme kepemimpinan di tubuh Serikat Pekerja, ucapnya.
Ditemui ditempat lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Central Asia (Komnas PT.NIBA BCA) mengatakan,” kami baru mengetahui adanya gugatan di PTUN dan kami telah menerima surat panggilan dari Pengadilan TUN, lalu kami masuk sebagai pihak ketiga dalam perkara ini setelah ketua majelis hakim mengabulkan kami sebagai tergugat II intervensi dalam amar putusan sela tadi. Dan kami baru mendapat obyek gugatan kita pelajari dulu lalu kami akan jawab gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, ungkap Andri.
Menyikapi gugatan yang dilakukan oleh penggugat Andri mengatakan,” Bahwa kami akan tetap mempertahankan apa yang selama ini sudah ada nama kita bahwa dalam materi gugatan telah ada perubahan, bahwa sebenarnya kita telah memiliki nama tersebut berdasarkan catatan di Dinas Tenaga Kerja, pungkas Andri pada wartawan Jakarta forum.
Selanjutnya Andri mengatakan,” menjadi obyek gugatan penggugat adalah Surat Pemberitahuan (SP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tentang perubahan nama organisasi, yang kami maknai bahwa surat tersebut sebagai surat penegasan dan pemberitahuan terhadap perubahan nama organisasi kita, kemudian pihak penggugat merasa bahwa penggugat memiliki hak terlebih dahulu dengan mempergunakan nama tersebut, tapi kalau bicara berdirinya organisasi kami yang lebih dulu mendirikan organisasi sebelum Suku Dias Tenaga kerja Jakarta Selatan menerbitkan surat pemberitahuan yang kini menjadi obyek gugatan, dan kami sudah melalui Munas selama lima kali, tegasnya.
Sidang perkara No. 334/G/2016/PTUN Jakarta antara Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Bank Central Asia (PT. NIBA, BCA) yang diwakili Bibit Gunawan(Penggugat), dkk. Melawan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminisrtasi Jakarta Selatan selaku tergugat, dan Komisi Nasional Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Central Asia (Komnas PT.NIBA BCA) sebagai tergigat II intervensi. akan di lanjutkan pada dua pekan mendatang, Selasa 12 April 2016 dengan agenda jawaban tergugat II intervensi dan duplik tergugat. edi/JF