Tiga Pengembang Dikabulkan Sebagai Pihak Intervensi
https://www.jakartaforum.web.id/2016/03/tiga-pengembang-dikabulkan-sebagai.html
Jakarta -Tiga Pengembang Dikabulkan Sebagai Pihak Intervensi. Terbitnya izin reklamasi tiga pulau di sekitar Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai protes. Izin yang dikeluarkan untuk Pulau F yang di tanggani oleh pengembang PT. Jaladri Kartika EkaPakci memberi kuasa pada Ariyanto Harun. SH,. Sementara pulau I oleh pengembang PT. JAKPRO, dan pulau K diberikan kepada pengembang PT. Pembangunan Djaya Ancol memberi kuasa pada legat perusahaan tersebut.
Ketiga pengembang pembangunan Reklamasi Telak Jakarta tersebut telah mengantongi Surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, masing- masing SK No. 2268/2015 untuk pulau F, SK No. 2269/2015 untuk pulau I, dan SK No. 2485 pulau K.
Adapun beberapa perkara yang menyangkut gugatan Reklamasi Teluk Jakarta di antaranya, perkara No. 13/G/LH/2016/PTUN Jakarta antara KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia sebagai penggugat I dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) penggugat II. Melawan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat dan PT. Pembagunan Djaya Ancol sebagai tergugat II intervensi. Perkara No. 14/G/LH/2016/ PTUN Jakarta antara KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia sebagai penggugat I dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) penggugat II. Melawan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat dan PT. Jakpro sebagai tergugat II intervensi, dan Perkara No. 15/G/LH/2016/ PTUN Jakarta antara KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia sebagai penggugat I dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) penggugat II. Melawan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat dan PT. Jaladri Kartika Ekapakci sebagai tergugat II intervensi.
Sidang siang tadi Kamis (17/3) beragendakan putusan sela dan di mana pada putusan sela tersebut para majelis hakim yang diketuai M. Arif Pratomo dalam perkara No. 13, sementara perkara No 14 yang diketuai Baiq Yuliani, dan Adhi Budhi Sulistyo dalam perkara No. 15 telah mengabulkan tiga pengembang yaitu PT. Pembangunan Djaya Ancol, PT. JAKPRO, dan PT. Jaladri Kartika Ekapakci untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini.
Seusai sidang kuasa hukum PT. Jaladri Kartika Ekapakci, Ariyanto mengatakan pada wartawan Jakarta forum, “ saya belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan para penggugat, sebab apakah aturan yang dipermaslahkan atau apa, kalau aturan yang di gugat kan bukan di Pengadilan Tun tapi harus di Mahkamah Konstitusi, jelas Ariyanto.
Sementara kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dari Biro Hukum Hara dan Denny tidak mau memberikan tanggapannya mengenai gugatan para penggugat. Sidang Kamis (17/3) juga diwarnai dengan aksi orasi yang dilakukan oleh massa kontra (Menolak) pembangunan Reklamsi Teluk Jakarta. Namun, tidak sedikit juga massa pendukung pembagunan reklamasi Teluk Jakarta yang hadir di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pada tiga perkara tersebut di tunda pada Kamis 24 Maret 2016 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan para tergugat II intervensi. edi/Jf