Jajaran Polsek Pancoran Jakarta Selatan, tangkap penyalahgunaan narkoba Sabu yang dibungkus permen
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/jajaran-polsek-pancoran-jakarta-selatan.html
Jakarta - Jajaran Polsek Pancoran Jakarta Selatan, tangkap penyalahgunaan narkoba Sabu yang dibungkus permen. Penyalahgunaan narkoba yang terbilang modus baru ini, terungkap berkat keberhasilan jajaran Polsek Pancoran Mas, menangkap pria IC (49th) pada Rabu 25/05/2016), di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.
Menurut Kompol Aswin Kapolsek Pancoran, awal kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di areal parkir Hotel Kebayoran Inn Jalan Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Menurut Kompol Aswin Kapolsek Pancoran, awal kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di areal parkir Hotel Kebayoran Inn Jalan Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
![]() |
Jajaran Polsek Pancoran Jakarta Selatan, tangkap penyalahgunaan narkoba Sabu yang dibungkus permen - Ef/Jf |
Dari informasi tersebut, pihak kami laksanakan penyelidikan yang dilakukan Subnit Narkotika Polsek Pancoran. "Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada tanggal 25,05,2016, kami menangkap saudara IC di areal parkir Hotel Kebayoran Inn" tutur Aswin di Polsek Pancoran, (28/05/2016)
Aswin menambahkan, saat penggerebekan itulah ditemukan tas berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 15 paket sabu sabu, yang terdiri 2 paket besar dalam amplop putih, dan 13 paket kecil didalam bungkus permen dengan berat 38 gram senilai Rp 45 juta.
Dipastikan Aswin, bahwa pelaku pengedar IC terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah. Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1), urai Kompol Aswin (ef)
![]() |
Sabu yang dibungkus permen dijadikan barang bukti |
Dipastikan Aswin, bahwa pelaku pengedar IC terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah. Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1), urai Kompol Aswin (ef)