Keterangan Saksi Mencoba Pengaruhi Hakim
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/keterangan-saksi-mencoba-pengaruhi-hakim.html
Jakarta - KETERANGAN SAKSI MENCOBA PENGARUHI HAKIM. Dalam kasus mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Sidang untuk mendengarkan saksi fakta, Rabu (11/5) yang di hadirkan pihak tergugat (Kejagung) dalam kasus mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno menyatakan adanya indikasi pengalihan aset ketika penyelesaian aset berupa tanah di Jatinegara. Menurutnya negara tidak mendapatkan pemasukan maksimal dari penyitaan aset tersebut.
Saksi fakta tergugat Yulianto adalah Kepala Kasubdit Tipikor Pidana Khusus di Kejaksaan Agung. dalam persidangan Yulianto menjelaskan langkah Chuck tanpa melakukan penyitaan aset yang disita menyalahi ketentuan karena tidak melalui proses lelang.
"Harga jual dibawah NJOP. Uang muka yang dijanjikan 6 miliar tetapi hanya disetor 2 miliar," ujar Yulianto. "Seharusnya disita baru dilelang," kata Yulianto saat menyampaikan keterangannya sebagai ahli di PTUN Jakarta Jl Sentra Primer Baru Timur, Jakarta , Rabu, (11/5).
Tudingan Jaksa Agung bahwa Chuck telah menyalahi ketentuan dalam penyelesaian aset saat Chuck menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pun juga menyeret Chuck ke ranah pidana.
Ketiga lahan itu diketahui berada di kawasan Puncak Bogor; Puri Kembangan, Jakarta Barat; dan Jatinegara, Jakarta Timur. Diduga, dari tiga lahan tanah itu, Chuck hanya menjual satu lahan tanah di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sebesar Rp. 25 miliar.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan apakah bukti bahwa aset yang disita itu milik terpidana Hendra Rahardja? "Itu penemuan Satgas khusus. Bahwa ada akte jual beli dan bukti transaksi fiktif," jawab Yulianto.
Menurut Damanius, tanah yang disita itu tidak ada kaitannya dengan Hendra Rahardja. Pasalnya tanah tersebut milik Taufik Hidayat. Aset Hendra, lanjut Damanius sudah disita berupa tanah seluas 19 Ha yang telah disita sebelumnya. Sedangkan tanah yang dibayar senilai Rp 25 miliar itu bukan lagi milik Hendra.
Lebih lanjut Damanius mengatakan bahwa pihak tergugat juga tak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut milik Hendra Rahardja.
Dengan demikian tak perlu ada pelelangan dari aset tersebut. Maka langkah melakukan perdamaian yang ditempuh Chuck sudah tepat. Lagi pula langkah perdamaian yang termuat dalam akta van dading juga atas persetujuan Jaksa Agung.
Pencopotan Chuck merupakan rekayasa. Dengan alasan bahwa tanah 45 Ha yang menjadi pokok masalah itu tidak ada kaitannya dengan dicabutnya sita tahun 2004. Sedangkan Satgasus baru dibentuk pada 2011.
Kuasa Hukum Chuck, Damianus H Renjaan, menganggap keterangan saksi ahli mencoba mempengaruhi proses dengan opini. Keterangan saksi mencoba mempengaruhi hakim dengan fakta yang belum dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan ini menjadi opini yang negatif," ujarnya
"Simpel saja, soal ahli Yulianto tadi apa yang diterangkan berdasarkan dari saksi-saksi dari proses penyidikan. Itu Testimonium De Auditu," kata Damanius di PTUN Jakarta. Konsekuensinya keterangan ahli itu tidak mempunyai kekuatan hukum dari kesaksian Yulianto.
Menurut Damanius, apa yang diterangkan saksi merupakan kesaksian yang ada dalam proses pidana. Sementara itu prosesnya masih dalam penyidikan belum diputuskan di pengadilan. "Jangan dicampurkan pidana dengan hukum administrasi. Kalau dicampur kacaulah,"ucap Damianus.
SAKSI PERSURATAN
Sebelumnya nota dinas yang sempat dipersoalkan itu sudah dibenarkan oleh Jaksa Agung sebelumnya. Tergugat menyatakan nota dinas untuk melakukan perdamaian dengan pihak Taufik Hidayat tidak tercatat dalam register Kejagung.
"Tidak tercatat dalam register kami," kata Sahroni saksi ahli kedua dalam persidangan tersebut.
Namun saat ditanya majelis hakim, apakah dengan tidak teregister nota dinas itu tidak diakui? "Saya tidak bisa menjawab itu," kata Sahroni yang juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kejaksaan Agung itu.
"Untuk saksi kedua beliau belum bertugas. Sedangkan nota dinas yang dimaksud adalah nota dinas tahun 2012,"ujarnya.
Pihak tergugat menilai nota dinas kepada Chuck saat melakukan perdamaian itu dipertanyaan keabsahannya. Namun hal itu dibantah oleh Damanius. Menurut Damanius, nota dinas itu ditandatangani oleh Basyri Arief.
"Pada persidangan sebelumnya sudah ada pernyataan pak Basyri Arief bahwa beliau yang menandatangani nota dinas itu," terang Damanius. Jika dipertanyakan, nota dinas Jamwas kepada Kejagung saat menjatuhkan sanksi disiplin kepada Chuck juga tidak ada lembar disposisinya. "Itu tidak ada lembar disposisinya juga soal penjatuhan disiplin kepada Chuck. Apa bedanya," tanya Damanius.
Selain itu, Damanius membantah tudingan pihak Kejagung yang mengatakan Chuck hanya menyetor Rp 2 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Pembayaran dilakukan bertahap dengan membayar Rp 2 miliar diawal.
"Pak Chuck tidak pernah terima. Kalau terima buktikan saja. Tagih aja ke pihak ahli warisnya," ungkap Damianus.
Sidang perkara No. 256/g/2015/PTUN Jakarta antara Chuck Suryosumpeno melawan Kejaksaan Agung RI yang diketuai Tri Cahya Indra Permana sebagai ketua majelis beranggotakan Subur. MS, dan Teguh
Satya Bhakti di bantu panitera pengganti Salamudin akan di lanjut pada pekan mendatang, Rabu 18/5/2016 dengan agenda saksi ahli dan saksi fakta dari tergugat (Kejagung-red). edi/Jf