Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Temui Ketua PTUN Jakarta

Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Temui Ketua PTUN Jakarta. Jam 9.00 Wib warga Muara Angke yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta TimurJakarta, Kamis (12/5) . Kehadiran mereka di sana dalam rangka ingin menyaksikan prosesi sidang kesimpulan dan mengadakan aksi damai.

Sidang Perkara Nomor 193/G/LH/2015/PTUN.JKT antara Gobang, dkk sebagi penggugat I, WALHI penggugat II. Melawan Pemprov DKI Jakarta sebagi tergugat dan PT. Muara Samudera Wisesa (PT. MWS) sebagai tergugat II intervensi. Siang itu sidang kesimpulan di gelar masing – masing pihak menyerahkan kesimpulannya, Kamis (12/5)  kepada hakim PTUN Jakarta yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo.

Dalam kesimpulannya kuasa hukum penggugat Tigor Gemdita Hutapea menyatakan meminta hakim untuk memutuskan atas pertimbangan yang diajukannya. Dia juga meminta mencabut membatal SK izin pulau G yang diterbitkan Gubernur. Poin lain yang diajukan penggugat dalam kesimpulannya menyatakan penerbitan izin reklamasi bukanlah kewenangan Gubernur melainkan kewenangan Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan (KKP).


"Kita minta kepada tergugat untuk mencabut izin yang dikeluarkan karena menyalahi aturan,"kata Tigor kepada Jakarta forum, di PTUN Jakarta Jl Sentra Primer Baru Timur, Kamis (12/5).

Selain itu, kataTigor, proses dan terbitnya SK tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan hukum yang mengatur reklamasi. Diantaranya, melanggar Permen KP Nomor 17/PERMEN-KP/2013. Menurut Permen tersebut, reklamasi yang dilakukan di laut harus menggunakan rencana zonasi.


Seharusnya pemerintah pusat mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pulau G, F, I dan K. Menurut Tigor, berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Pasal 20 memberi kewenangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut SK izin  pelaksanaan reklamasi.

Menurut Tigor, yang diinginkan warga bukan reklamasi tetapi penghentian total pembangunan di  Pantai Teluk Jakarta, kata Tigor, tidak bisa dilakukan reklamasi karena berpotensi akan merusak lingkungan. Jadi,  proses moratorium hanya melengkapi yang salah. "Kalau izinnya bermasalah jangan dipaksakan juga,"tegas Tigor.

Tigor juga berharap kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memeriksa Amdal juga harus terbuka. Selama ini, kata Tigor proses itu tidak dibuka kepada publik sehingga sulit untuk di akses. Padahal jelas, Walhi pun menolak reklamasi dalam sidang amdal namun itu tidak dijadikan pertimbangan.

Yudi Zakaria sekretaris Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke menyampaikan orasi dalam aksi damai yang dilakukan di depan PTUN Jakarta. Dia mengatakan kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada nelayan dalam proyek reklamasi. Dia menambahkan ada upaya pemerintah melakukan privatisasi terhadap pantai publik. "Nanti masyarakat tidak bisa lagi melihat pantai. Kalau melihat pantai mesti ke Ancol harus bayar,"katanya.

Selain itu, proyek reklamasi merupakan pembunuhan hak asasi manusia juga untuk mengakses sarana publik. Pantai, salah satunya merupakan hak publik yang seharusnya dijamin oleh masyarakat. "Hiburan  yang paling murah ya pantai," ujarnya.

Audiensi bersama Humas PTUN
Beberapa saat setelah persidangan selesai, beberapa perwakilan Nelayan Muara Angke meminta kepada Humas PTUN Jakarta untuk melakukan audiensi. Kelima orang warga dari pihak penggugat diterima Kepala Humas Subur MS.

Moestaqiem Dahlan menyatakan dalam audiensi itu hanya ingin menegaskan kembali kepada pihak PTUN untuk meminta kepada hakim PTUN menunda izin reklamasi karena proses hukum sedang berjalan.

"Kalau ini tetap berjalan berarti ini menciderai (proses hukum)," ujar Alan.
Dalam pertemuan itu juga warga menyampaikan keluhan nelayan akibat proses reklamasi. Akibat proyek itu, nelayan kesulitan tidak bisa keluar melaut karena kapal kandas dan tangkapan menjadi jauh.
"Kita tidak mau intervensi, hanya menjelaskan kondisi riilnya,"kata Alan. Pihak penggugat juga meminta hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena itu, penggugat agar ketua PTUN juga memonitor hakimnya.

Selain Alan, Taher juga mengatakan,” kami meminta kepada Ketua PTUN Jakarta (Hendro Puspito) agar pelaksanaan poyek reklamasi di stop dengan upaya hukum adanya penetapan penangguhan terhadap SK tersebut, ucapnya pada wartawan Jakarta forum.

“ Sementara di lapangan (Teluk) telah terjadi penyegelan dan Moratorium, namun fakta yang terjadi sampai detik ini masih terjadi aktifitas atau kegiatan pembangunan tetap berjalan, tegas Taher.
Humas PTUN tidak pro aktif terhadap media

Saat ingin di temui para awak media, Kamis (12/5) Jam 15.30 Wib, mengenai hasil audensi antara warga Muara Angke yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito, Humas PTUN Jakarta Subur, MS tidak bersedia di temui dengan alasan akan sidang, perkataan tersebut di sampaikan oleh Abdullah penjaga pintu  masuk para hakim Pengadilan TUN.

Sidang perkara No. 193/G/LH//2015/PTUN-JKT. Gobang.DKK. Dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Melawan Pemprov DKI Jakarta  sebagi tergugat dan PT. Muara Samudera Wisesa (PT. MWS) sebagai tergugat II intervensi, yang diketuai Adhi Budi Sulistyo beranggotakan Baiq Juliani dan Elizabeth I.E.H.L. Tobing dan di bantu panitera Penggganti (PP) Sri Hartanto akan di putus pada hari Selasa 31/5/2016 jam 10.00 Wib.edi/Jf


Related

Peristiwa 5721717776371695351
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item