MEMBUKA KONFLIK BARU DI PPP
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/membuka-konflik-baru-di-ppp.html
Jakarta - MENCIPTAKAN KONFLIK BARU DI PPP. Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz sebagai Ketua Muktamar Jakarta mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Personalia Kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy Muktamar Pondok Gede, Jakarta Timur. SK Nomor M.HH-06.AH.11.012016 yang mengesahkan kubu Romy pun digugat karena dinilai tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan putusan kasasi kubu Djan Faridz.
Asril Bunyamin dan Mohamad Aris mengajukan gugatan ke PTUN dengan Nomor Perkara 59/G/2016/PTUN Jakarta. Hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Asril Bunyamin dan Mohamad Aris mengajukan gugatan ke PTUN dengan Nomor Perkara 59/G/2016/PTUN Jakarta. Hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Menurut Asril Bunyamin sebagai penggugat, kehadiran SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 memberi dampak kepadanya. Bahkan Asril menilai, dengan diterbitkan SK itu membuka kembali konflik baru dalam tubuh partai berlambang Ka’bah.
"Pada prinsipnya memberi dampak kepada penggugat. Ini juga menciptakan kembali sengketa konflik kepengurusan DPP PPP,"kata Asril Bunyamin kepada Jakarta forum di PTUN Jakarta Jl Sentra Primer Baru Timur Jakarta, Selasa (10/5).
Secara materil harus ditindaklanjuti oleh Menkum HAM dalam kaitan hukum formilnya. Namun justru Menkum HAM memutuskan hal yang berbeda dari keputusan MA yang menjadi acuannya. "Maka tidak bisa bertentangan antara hukum materil dan formil,"imbuhnya.
Atas dasar itu, Asril dan Aris mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan. Karena dalam penilaiannya SK itu merupakan tindakan menteri yang melawan hukum. Pada SK yang disahkan sebelumnya, pihak Djan Faridz juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Keputusan itu berlanjut pada kemenangan kubu Djan Faridz pada tingkat kasasi. Menurut mereka, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) sudah menganggap batal kepengurusan Muktamar PPP Bandung yang diketuai Romahurmuziy.
Dalam putusan kasasi MA pada 2 November 2015 mengakui bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.
Amar putusan Kasasi itu berbunyi, "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah,".
Namun Asril Bunyamin menyayangkan langkah kebijakan Menkum HAM, Yasonna Laoly menerbitkan SK yang sebenarnya bertentangan dengan putusan MA. Menurutnya kebijakan itu merupakan tindakan diskresi yang dilakukan Kemenkum HAM karena tidak mengindahkan putusan Kasasi MA.
Melihat itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat langkah kader PPP mengajukan gugatan ke PTUN itu sudah tepat. Itu lantaran, posisinya sebagai kader PPP yang memiliki dampak baginya.
"Itu sudah tepat. Karena dia menggugat sebagai kader yang merasa dirugikan atas keputusan Kemenkum HAM itu," ujar Margarito kepada jakarta forum saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (10/5).
Jika melihat pada faktanya, imbuh Margarito, meskipun dalam gugatan sebelumnya Djan Faridz bukanlah pihak yang menggugat tetapi dia cukup beralasan untuk mengklaim bahwa kepengurusan muktamar pimpinan Djan Faridz yang sah.
Lebih lanjut Margarito menilai ada kekeliruan dalam penerbitan SK tersebut. "Ada kekeliruan dalam keputusan itu,"katanya. Seharusnya, keputusan Menteri Hukum HAM menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung.
TAK IKUT PILKADA DKI
Jika konflik dalam partai berlambang ka'bah ini belum juga berakhir, konflik dualisme kepemimpinan itu akan menghambat langkah politik Partai PPP dalam kontestasi Pilkada DKI pada 2017 mendatang.
Konflik itu masih ada lantaran kubu Djan Faridz masih menganggap bahwa kepengurusan yang sah adalah kubunya. Sementara itu, kubu Rohahurmuziy mengklaim sudah memiliki SK kepengurusan yang sah dari Menkumham.
Jika konflik belum selesai, maka dipastikan langkah politik PPP pada Pilkada DKI akan menuai masalah."Pasti akan bermasalah,"ujar Margarito.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015, bagi Partai politik yang sedang ada konflik maka harus ditangani bersama.
"Rekomendasi pencalonan nanti kan harus ditangani keduanya (pihak yang berkonflik),"kata Margarito.Tak hanya itu, konflik dalam partai juga sebenarnya menjadi sasaran bagi lawan politiknya. edi/Jf