PENGGUGAT AKAN HADIRKAN SUTIYOSO

Jakarta - PENGGUGAT AKAN HADIRKAN SUTIYOSO. Merasa tanahnya di klaim milik aset Pemprop DKI Jakarta dalam hal ini Kantor Pengelolaan Aset  Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhi Dewantara dan PT. Alam Damai Perkasa yang di wakili oleh Andy  Lukman mengajukan keberatan dengan upaya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaui kuasa hukumnya Dominggus Maurits Luitnan., SH.,MH., dan Obed Sakti Andre Dominika Luitnan.,SH., yang tergabung dalam Lembaga Advokasi/Pengacara DOMINIKA yang berkedudukan di Jalan Sawah Besar Blok A No 1-2 Jakarta.

Gugatan yang telah di daftarkan pada hari, Senin (9/5/2016) tinggal menunggu sidang di buka untuk umum oleh hakim PTUN karena masih dalam proses perbaikan gugatan dan surat kuasa. Sidang yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo beranggotakan Baiq Yuliani, Edi Septa Surhaza, dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Nanang Damini akan gelar kembali pada hari Senin tanggal 1 Juni 2016.
 
Kantor Walikota Madya Jakarta Utara
Gugatan yang lakukan oleh Budhi Dewantara dan PT. Alam Damai Perkasa yang di wakili oleh Andy  Lukman teregister dalam perkara No. 103/G/2016/PTUN Jakarta antara Budhi Dewantara dan PT. Alam Damai Perkasa  sebagai penggugat. Melawan Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat II.

Adapun yang menjadi obyek gugatan penggugat adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara No. 118/-1.711.32 tanggal 25 Februari 2016, perihal Penjelasan Status Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.538/Sungai Bambu. Dan Penerbitan SHP ) No.538/Sungai Bambu, tercatat atas nama Pemerintah DKI Jakarta. Tertanggal 22 Maret 2000.

Sementara alasan gugatan bahwa para penggugat memiliki kepentingan yang di rugikan oleh para tergugat terhadap dua obyek sengketa yang diterbitkan oleh para tergugat. tergugat I menjelaskan bahwa status lokasi tanah seluas 4.730 M2 di Jl. Yos Sudarso No.19 Jakarta Utara adalah milik tergugat I, sedangkan di satu sisi tergugat I mengatasnamakan institusi Pemda DKI Jakarta pada tanggal 3 Desember 2000 menjelaskan bahwa status tanah tersebut adalah tidak tercatat sebagai inventarisasi tergugat I. Ini menunjukan tergugat I membuat keputusan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya sebagai mana di maksud pada pasal 53 ayat (1)  Undang – undang No. 9/2004 tentang perubahan atas UU No. 5/2004 tentang peradilan TUN.

Dominggus Maurits Luitnan., SH.,MH.
Maksud kepentingan yang di rugikan di sini, karena penggugat I (Budhi Dewantara) adalah ahli waris pemilik status tanah seluas 4.730 M2 dengan eigendom verponding 6334 tercatat atas nama Ratoewulandari, karena penggugat I telah mendapat perjajnjian ikatan jual beli dari ahli waris Ratoewulandari akta No.40 tanggal 28 Mei 2012, dan penggugat II adalah penggarap tanah verponding yang terletak di Jl. Yos Sudarso No.19 Jakarta Utara, mendapat pemindahan dan penyerahan hak garapan dari Muhidin dan Siswoyo dengan Akta No. 19 tanggal 31 Maret 1994, dan kemudian diserahkan pemindahan dan penyerahan hak atas tanah tersebut kepada penggugat II dengan Akta No.21 tanggal 26 Agustus 2002 sampai saat ini belum pernah diberikan gantirugi atas tanah yang di maksud oleh tergugat I.


Perlu diketahui bahwa status hak pakai atas nama tergugat I adalah hak untuk menggunakan bukan hak untuk di miliki tergugat I, tetapi sampai saat ini dengan diterbitka SHP No.538/Sungai Bambu, tercatat atas nama Pemerintah DKI Jakarta. Tertanggal 22 Maret 2000, tergugat I tidak pernah menggunakan dan menguasai fisik maupun tanah yang di maksud.

Tergugat I memegang hak pakai tersebut atas dasar Keputusan tergugat II tanggal 17 Maret 2000 , tentunya tergugat I memiliki kewajiban dangan pemilik tanah , sebab didalam isi keputusan tergugat  II ada salah satu klasul persyaratan yang menjelaskan bahwa tergugat I memberikan ganti rugi  kepada orang yang menguasai tanah tersebut selaku pemilik maupun selaku penggarap .namun hal tersebut tidak terjadi atau terlaksana ,cara pernebitan sertifikat oleh tergugat II tehadap status tanah tersebut . para penggugat mempertanyakan keabsaan produser penerbitan sertifikat hak pakai yang dilakukan oleh tergugat II hanya membutuhkan waktu 5 lima hari kerja ,dengan rincian SK dari Kanwil BPN tanggal 17 Maret 2000, pernebitan sertifikat hak pakai tanggal 22Maret 2000.

Di temui kuasa hukum para penggugat Dominggus, Rabu (25/5) di Pengadilan TUN Jl. Sentra Primer Baru Timur pulo Gebang Jakarta Timur, Dominggus mengatakan,”Terguat I mengambil tanah seluas 4.730 M2 tanpa sepengetahuan penggugat I dan Penggugat II, boleh saja tergugat I mengambil tanah tersebut tapi harus melalui mekanisme yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan UU yang berlaku, tuturnya

“dan, lanjut Dominggus ,”mekanisme yang harus di lalui di antaranya, adanya perencanaan, status penggunaan, adanya anggaran peruntukkan, dan membayar kepada pemilik tanah atau ahli waris atau pengarap sebagai bentuk ganti ruginya, tegas Dominggus pada waratawan Jakarta Forum.

“Ada satu yang janggal ucap Dominggus,” masa tergugat I menjelaskan bahwa status lokasi tanah seluas 4.730 M2 di Jl. Yos Sudarso No.19 Jakarta Utara adalah milik tergugat I, sedangkan di satu sisi tergugat I mengatasnamakan institusi Pemda DKI Jakarta pada tanggal 3 Desember 2000 menjelaskan bahwa status tanah tersebut adalah tidak tercatat sebagai inventarisasi tergugat I,” ini kan aneh ujarnya. 

Sutiyoso(Kepala BIN)-foto RTV
“Kalau seperti ini saya akan hadirkan Sutiyoso mantan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kesaksian pada saat sidang agenda saksi nanti, ucapnya.

Sidang perkara No. 103/G/2016/PTUN Jakarta antara Budhi Dewantara dan PT. Alam Damai Perkasa  sebagai penggugat. Melawan Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat II, akan di lanjutkan pada hari Rabu 1 Juni 2016 dengan agenda perbaikan gugatan.edi/Jf

Related

Iptek 156772572147166366
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item