Satu Hari di Usulkan Besok Terbit SK Pengangkatan

Jakarta - Satu Hari di Usulkan Besok Terbit SK Pengangkatan. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Hendro Puspito dalam sidang putusan, Selasa (24/5) menetapkan mendismissal gugatan Decky Kayame calon Bupati Nabire yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan pada 9 Desember 2015 lalu.

Dalam penetapan, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.  Menurut hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara nomor. 108/G/2016/ PTUN Jakarta karena pokok gugatan nyata nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut PTUN. Dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 287.490, demikian ditetapkan dalam rapat pemusyawaratan pada hari Selasa 24 Mei 2016 oleh Hendro Puspito.,SH.,M.Hum selaku Ketua PTUN Jakarta pada sidang terbuka untuk umum dan di bantu oleh Panitera Wahidin.,SH.,M.M. 

Decky Kayame (Penggugat) menggugat SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-818 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Nabire.

Kuasa hukum penggugat Jou Hasyim Waimahing.,SH.,MH., saat memberi keterangan pada wartawan di PTUN Jakarta.
Usai sidang kuasa hukum Decky Kayame, Jou Hasyim menyatakan penerbitan SK Mendagri tentang pengangkat Bupati dan Wakil Bupati dinilainya tidak tepat. Menurut Jou, Mendagri mengetahui bahwa terdapat kecurangan dalam proses Pilkada sehingga SK Mendagri menjadi cacat hukum.

"Seharusnya hakim berani membuat terobosan hukum untuk menggali perkara itu sehingga bisa mencapai rasa keadilan," kata Jou Hasyim kepada wartawan JF di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gebang, Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Langkah mengajukan gugatan tersebut, beralasan karena dia mensenyalir ada pelanggaran dalam rangkaian pilkada. Dengan alasan itu sangat dimungkinkan Mendagri menunda penerbitan SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.

Jou menyatakan SK pengangkatan Isaias Douw dan Amirullah Hasyim sebagai Bupati dan Wabup Kab. Nabire Provinsi Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2016 – 2021 telah menimbulkan akibat hukumyang merugikan penggugat, karena 0byek sengketa yang diterbitkan tergugat (Mendagri-red) pada tanggal 26 Februari 2016 itu di lakukan setelah atau sesudah putusan pengadilan Tinggi Jayapura No. 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP tanggal 26 Januari 2016.

Sementara Yulianus Magai selaku Ketua merangkap anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dipa yang juga merupakan penyelenggara pemilu Kabupaten Nabire di dakwa telah memalsukan dokumen rekapitulasi perolehan hasil suara pilkada di distrik Dipa dan distrik Siriwo Kabupaten Nabire untuk kepentingan penggugat, sehingga Komisi Pemilihan Umum memecat ketua dan anggota distrik tersebut pada saat mereka sedang melakukan rapat Pleno membacakan rekapitulasi perolehan hasil suara pilkada 2015. Dan alhasil dakwaan tersebut tidak terbukti, dan di bebaskan oleh pengadilan.

‘Dan yang lebih fatalnya adalah surat permohonan Gubernur Provinsi Papua tentang pengusulan  penetapan pengangkatan Bupati dan Wabup Nabire pada tanggal 15 Februari 2016 No. 131/1901/SET, di balas oleh Mendagri dengan menerbitkan SK No.131.91-818 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Nabire yang menjadi obyek gugatan,” artinya surat usulan Gubernur Provinsi Papua hanya berselang satu hari lalu di terbitkan obyek sengketa tersebut, ucap Jou.

Decky Kayame Calon Bupati Nabire
Di sisi lain Decky Kayame mengatakan pada wartawan JF, “KPU Kabupaten Nabire telah membuat kesalahan fatal selaku penyelenggara pemilu terbukti telah melanggar kode etik dan telah menjatuhkan peringatan keras, ujarnya.
 
“Peringatan keras tersebut sebagaimana di tegaskan dalam putusan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) No. 85/DKPP-PKE-V/2016 dan putusan DKPP No. 86/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 4 Mei 2016, kerena para teradu (KPU) Kabupaten Nabire melibatkan oknum aparat Kepolisian guna bertindak untuk mengumpulkan dan mengambil formulir C1-KWK khusus di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo, yang selanjutnya di serahkan kepada KPU Kab. Nabire sesuai dengan tanda terima berupa Berita Acara Penyerahan Formulir C1-KWK,” jelas perbuatan ini telah melanggar Pasal (3), (4), tegas Decky pada wartawan Jf (Jakarta Forum), Selasa (24/5)      

Sementara itu di hubungi via telepon selular Santoso T. Utomo.,SH dari Biro hukum Mendagri mengatakan,” putusan hakim TUN sudah tepat dengan  mendismissal. Pasalnya perkara tersebut bukan menjadi kewenangan hakim PTUN.

"Tepat, TUN tidak berwenang memeriksa perkara ini sehingga hakim mendismissal," ujar Santoso.
Terkait dengan upaya hukum penggugat untuk mengajukan perlawanan atas putusan hakim tersebut, Santoso tak mempermasalahkan. "Silahkan saja, itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum lainnya," tuturnya.

Pengamat hukum tata negara dari Untirta Banten, Firdaus menyatakan ketetapan hakim PTUN mendismissal perkara tersebut sudah tepat. Menurutnya, bukan lagi wewenang pengadilan TUN.
"Kalau sudah ditetapkan oleh KPU dan setelah melalui proses di MK sudah tidak bisa lagi digugat. TUN kan hanya memeriksa proses administrasinya," ungkap Firdaus.Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan mengikat.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan,”  mekanisme dalam penerbitan suatu surat keputusan haruslah melalui tahap – tahapan, yaitu tahapan pertama usulan dari KPU ke gubernur lalu gubernur melanjutkan ke Menteri Dalam Negeri, dan mendagri menerbitkan surat keputusan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati terpilih, itu kan memakan waktu paling cepat tiga hari dan paling lama satu minggu, ungkap Firdaus. 

“tapi kalau memang benar SK Mendagri terbit sehari setelah satu hari ada usulan dari gubernur provinsi Papua, itu istimewa sekali, pungkasnya

“apalagi jarak anata Papua ke Jakarta kan memakan waktu yang cukup lama, cetusnya. Terhadap putusan  hakim  yang mendismissal gugatannya, Jou selaku kuasa hukum penggugat  menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan  perlawanan. "Kami akan mengajukan perlawanan,"ucapnya.edi/Jf


Related

Peristiwa 5033469680129426942
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item