SHGB No.1098 PT.BTS Salah Lokasi
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/shgb-no1098-ptbts-salah-lokasi.html
Jakarta - SHGB NO. 1098 PT. BTS SALAH LOKASI. Sidang perkara No. 217/G/2015/PTUN Jakarta antara Ir. Harimurti, dkk yang bertindak sebagai penggugat, memberi kuasa pada Kantor hukum Hakim Torong dan Rekan yang langsung di tanggani oleh Hakim Torong., SH., dan Prista Tarigan.,SH. Melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku tergugat satu, dan PT. Bravo Target Selaras selaku tergugat II intervensi.
Sidang dengan agenda kesimpulan, Kamis (12/5) yang diketuai Tri Cahya Indra Permana telah di gelar. Dalam kesimpulannya kuasa hukum penggugat Hakim Torong menyatakan tetap pada dalil dalilnya, dan menolak dengan tegas seluruh dalil dalil eksepsi tergugat. Mengenai permohonan konfirmasi oleh penggugat terhadap tergugat adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1098/Kebayoran Lama Utara atas nama PT. Bravo Target Selaras (PT. BTS) tertanggal 24 Desember 2014, seluas 10.635 M2, dengan Gambar Situasi (GS) No. 831/1966. Inilah yang di konfirmasi oleh penggugat kepada tergugat Kakantah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku tergugat dan bukan sertifikat – sertifikat yang lain.
Mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1849 jelas bukan obyek sengketa dalam perkara ini, sehingga surat dari penggugat yang mohon konfirmasi mengenai SHM No. 1849 tersebut tidak dapat dijadikan pedoman dalam perkara ini atau tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Kalau SHM No. 1849 yang penggugat persoalkan, maka gugatan penggugat jelas salah alamat karena SHM No. 1849 sudah berubah, tidak berlaku lagi, dan kedudukan hukum antara SHGB dan SHM sangat berdeba.
Adanya surat keputusan baru yang sebagian menyangkut tanah milik penggugat, maka perlu dipertegas kebenarannya melalui konfirmasi kepada tergugat mengenai SHGB No. 1098/Kebayoran lama Utara atas nama PT. BTS, dan tergugat tidak bisa berpedoman pada pertemuan di kantor Kecamatan Kebayoran Lama. Perlu di ketahui dalam pertemuan di kecamatan Kebayoran Lama tesebut tidak terdapat bukti – bukti surat asli maupun foto copy. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701K/Sip/1974 menyatakan” Bukti yang terdiri dari foto copy yang tidak ada aslinya adalah merupakan bukti – bukti yang tidak sah”.
Untuk memperkuat gugatannya penggugat selain mengahadirkan saksi faktual juga menghadirkan saksi ahli. Pada kesempatan yang di berikan hakim Pengadilan Tun Jakarta penggugat menghadirkan saksi ahli Prof. Arie Hutagalung untuk di perdengarkan keterangan ahlinya.
Dalam keterangan ahlinya Prof. Arie mengatakan” Perbedaan Surat Ukur (SU) dengan Gambar Situasi (GS) pada masa berlakunya sistem pendaftaran tanah berdasarkan PP No. 10/1961. GS merupakan hasil pengukuran dan pemetaan kondisi suatu bidang tanah berdasarkan sistem delimitasi kontraktoir.
Lebih lanjut Prof. Arie mengatakan GS hanya merupakan dokumen petunjuk obyek suatu hak atas tanah, sementara SU merupakan petikan dari peta pendaftaran sehingga merupakan petunjuk mengenai letak, batas, dan luas yang di ambil berdasarkan petunjuk oleh pemohon hak sendiri bersama – sama kesepakatan tetangga yang berbatasan, ungkapnya.
Di tambahkan dengan berlakunya PP No. 24/1997, sistem delimitasi kontraktoir tersebut tetap diterapkan, sedangkan GS dan SU merupakan hal yang sama, dan SU merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik atas suatu tanah, ucap Prof. Arie di dalam memberikan keterangan ahli di PTUN Jakarta, Kamis (12/5) Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur.
SALAH LOKASI
Penggugat telah menguraikan seluruhnya baik secara jelas maupun terperinci khususnya yang menyangkut tanah milik penggugat yang terletak di jalan Jatayu Rt. 009 Rw. 005, Kelurahan Kebayoran lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan seluas kurang lebih 3.805 M2 berdasarkan yang tercatat dalam Girik/Surat Ketepan Pajak Hasil Bumi Persil No. 34 Blok D-IV Kohir No. Cc.589
Namun di dalam SHGB No. 1098/Kebayoran Lama Utara yang diklaim milik PT. BTS seluas 10.635 M2, yang menurut tergugat berada di jalan Jatayu adalah salah besar, karena yang sebenarnya keberadaan SHGB No. 1098/Kebayoran Lama Utara yang diklaim milik PT. BTS seluas 10.635 M2 adalah di Jalan Radio hal ini di perkuat dengan bukti – bukti dan saksi – saksi yang di hadirkan oleh penggugat maupun tergugat yang menyatakan bahwa SHGB No. 1098/Kebayoran Lama Utara yang diklaim milik PT. BTS seluas 10.635 M2 adalah di Jalan Radio, ini adalah fakta hukum yang tidak dapat bantah atau di sangkal oleh para tergugat.
SIDANG LOKASI (PS)
Adapun pada saat penggugat mengajukan sidang setempat atau pemeriksaan setempat (PS) terdapat bukti – bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat sah secara hukum (yuridis), karena di dasari adanya pagar berupa tembok yang menutupi lokasi tanah tersebut yang di buat oleh penggugat, kedua. Bahwa di lokasi tanah tersebut di duduki atau di huni oleh beberapa warga. Ketiga. Tanah yang di tempati atau di duduki penggugat terdapat makam alm. Umar Bin Idin, dan makam – makam lain. Keempat. Bahwa lokasi tanah milik penggugat benar adanya terletak di jalan Jatayu Rt. 009 Rw. 005, Kelurahan Kebayoran lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan seluas kurang lebih 3.805 M2. Dan kelima di sekitar lokasi tanah milik penggugat tidak ada tulisan atau petunjuk arah jalan Radio sampai saat ini.
SHGB No. 1098/Kebayoran Lama Utara atas nama PT. Bravo Target Selaras berbeda dengan buku tanah, perbedaan ini sangat prinsipil di antaranya buku tanah letak tanahnya di jalan Radio, pada SHGB No. 1098/Kebayoran Lama Utara letaknya tertulis kampung Dukuh demikian juga pada PBB obyek tanah terletak di jalan Jatayu Rt. 00, Rw. 00, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
Dalam eksepsi agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, sementara dalam pokok perkara mengabulkan gugatn penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan yang diterbitkan tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1098/Kebayoran Lama Utara atas nama PT. Bravo Target Selaras (PT. BTS) tertanggal 24 Desember 2014, seluas 10.635 M2, dengan Gambar Situasi (GS) No. 831/1966, terletak di Jalan Jatayu Rt. 00 Rw. 00, Kel. Kebayoran Lama Utara. Kec. Kebayoran Lama, Jakarta selatan.
Dan memrintah tergugat untuk mencabut dari daftar buku tanah surat keputusan yang di terbitkan oleh tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1098/Kebayoran Lama Utara atas nama PT. Bravo Target Selaras (PT. BTS) tertanggal 24 Desember 2014, seluas 10.635 M2, dengan Gambar Situasi (GS) No. 831/1966, terletak di Jalan Jatayu Rt. 00 Rw. 00, Kel. Kebayoran Lama Utara. Kec. Kebayoran Lama, Jakarta selatan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Sidang perkara No. 217/G/2015/PTUN Jakarta antara Ir. Harimurti, dkk, melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku tergugat satu, dan PT. Bravo Target Selaras selaku tergugat II intervensi yang diketuai Tri Cahya Indra Permana, beranggotakan Elizabeth Tobing, Roni Erry Saputro akan di putus pada hari Selasa 31 Mei 2016. edi/Jf