SURAT SUDIN NAKERTRANS BUKAN KEPUTUSAN TUN
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/surat-sudin-nakertrans-bukan-keputusan_42.html
Jakarta - SURAT SUDIN NAKERTRANS BUKAN KEPUTUSAN TUN. Sidang kesimpulan yang di gelar hari Selasa (24/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jl. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur yang diketuai M. Arief Pratomo telah usai.
Dalam kesimpulannya tergugat intervenien dalam hal ini Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Centra Asia Tbk yang diwakili Andry hendarsyah, dkk tetap pada dalil – dalil dan alasannya bahwa obyek sengketa a quo berupa surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota administrasi Jakarta selatan No.229/-1.83 tanggal 17 Januari 2016 bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana di maksud pada pasal 1.3 dan pasal 1.4 Undang – undang (UU) No.5/1986, Jo UU No.9/2004, Jo No.51/2009, karena tidak bersifat Kongkret, Individual dan Final.
Prihal Nama dan Lambang tergugat intervenien menyatakan prihal Nama tercantum pada pasal 1 Anggaran Dasar (AD), dan perihal lambang tercantum pada pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) SP NIBA BCA dari organisasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Centra Asia Tbk (Tergugat Intervenien)
![]() |
Formatur majelis
hakim perkara No.34/G/2016/PTUN Jakarta, Ketua M. Arief. P, beranggotakan Baiq
J, dan Edi Septa. S.
|
Dan menurut tergugat intervenien surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta selatan No.229/-1.83 tanggal 17 Januari 2016 yang isinya perihal Pencatatan Perubahan AD/ART SP NIBA BCA yang semula SP NIBA BASIS PT.BCA menjadi SP NIBA BCA sudah sesuai dengan UUNo.21/2000 pada pasal 11 ayat (2), Jo pasal 19, Jo pasal 20, Jo pasal 21 dan juga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.16/MEN/2001, pasal 2 ayat (2) huruf b, dan pasal 7 ayat (1), dan (2).
Sementara kesimpulan tergugat II intervensi atas bukti dari penggugat yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan TUN Jakarta dari bukti P-1 sampai bukti P-30, penggugat tidak dapat membuktikan tentang adanya putusan baru tata usaha negara, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan penggugat, jawaban maupun replik. Hal tersebut terbukti dalam petitum penggugat yang hanya merupakan penafsiran sepihak yang berdasarkan kepentingan penggugat, sehingga sangat tidak sesuai dan relevan dari fakta dan maksud yang sebenarnya.
Tergugat II intervensi tetap pada pendiriannya bahwa bukti surat yang di hadirkan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta selatan No.229/-1.83 tanggal 17 Januari 2016 yang isinya perihal Pencatatan Perubahan AD/ART SP NIBA BCA (Tergugat) dalam persidangan adalah milik tergugat II intervensi yang sudah sesuai dengan pasal 2 ayat (2) huruf b, dan pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.16/MEN/2001, Juncto pasal 15, 18, 19 ayat (1) dan pasal 20 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Propinsi DKI Jakarta No. 10/2007, maka perubahan nama organisasi serikat pekerja /serikat buruh cukup di catatkan dalam buku Register Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan tidak merubah nomor bukti pencatatan Tahun 2001, dan bukti pencatatan No. 748/V/P-SP/III/2015 dengan menggunakan SP NIBA BCA adalah nama yang sama dengan nama serikat pekerja dari tergugat II intervensi yang sudah di beritahukan terlebih dahulu pada tahun 2005 yang berdasarkan bukti surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta selatan No.229/-1.83 tanggal 17 Januari 2016 yang isinya perihal Pencatatan Perubahan AD/ART SP NIBA BCA.
Sementara berdasarkan fakta dan bukti hukum terungkap dalam persidangan bahwa surat pencatatan No. 748/V/P-SP/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 dari penggugat terbukti melanggar UU No.21/2000 pasal 19 yang berbunyi nama dan lambang serikat pekarja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lamabang serikat pekerja/serikat buruh, federasi, konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Sementara kesimpulan tergugat II intervensi atas bukti dari penggugat yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan TUN Jakarta dari bukti P-1 sampai bukti P-30, penggugat tidak dapat membuktikan tentang adanya putusan baru tata usaha negara, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan penggugat, jawaban maupun replik. Hal tersebut terbukti dalam petitum penggugat yang hanya merupakan penafsiran sepihak yang berdasarkan kepentingan penggugat, sehingga sangat tidak sesuai dan relevan dari fakta dan maksud yang sebenarnya.
![]() |
Tergugat Intervenien yang diwakili oleh Jhon Marihot P (Humas), Andry Hendarsyah S.T (Sekjen) dan Agus Satriana |
Sementara berdasarkan fakta dan bukti hukum terungkap dalam persidangan bahwa surat pencatatan No. 748/V/P-SP/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 dari penggugat terbukti melanggar UU No.21/2000 pasal 19 yang berbunyi nama dan lambang serikat pekarja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lamabang serikat pekerja/serikat buruh, federasi, konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Tergugat gugat II intervensi dalam penggunaan atau penulisan nama KOMNAS SP NIBA BCA pada kepala surat yang dipakai oleh tergugat II intervensi adalah subyek atau perangkat organisasi yang sesuai dengan Anggaran dasar SP NIBA BCA.
Saksi Tergugat II Intervensi
Saksi Nofrita Azis.,SH.,MH yang menjabat sebagai Kepala Subdit Pemberdayan Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dihadirkan oleh tergugat batas permintaan penggugat dikarenakan ada bukti rekaman suara saksi yang di perdengarkan oleh penggugat pada sidang, Selasa (17/5).
Saksi Nofrita Azis.,SH.,MH yang menjabat sebagai Kepala Subdit Pemberdayan Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dihadirkan oleh tergugat batas permintaan penggugat dikarenakan ada bukti rekaman suara saksi yang di perdengarkan oleh penggugat pada sidang, Selasa (17/5).
Dalam kesaksiannya Nofrita di PTUN tergugat II intervensi menyikapi bahwa saksi Nofrita Azis dalam acara verifikasi data anggota serikat pekerja di BCA tahun 2016 adalah sebagi saksi dari pemerintah sekaligus memberi panduan dan pembekalan tentang tat cara pelaksanaan preses verifikasi data anggota serikat pekerja di BCA tahun 2016. Pada tahap pembekalan dan pembuatan tatib verifikasi semua peserta hadir, dan sepakat juga mengakui keabsahan pencatatan semua serikat pekerja di BCA dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.16/MEN/2001. Kehadiran Nofrita tidak mempunyai kewenangan sebagai penentu keabsahan pencatatan SP yang ikut proses verifikasi data anggota tahun 2016.
Mengenai adanya pertanyaan yang timbul pada saat berlangsungnya proses perhitungan verifikasi data anggota tahun 2016 dari penggugat dan sebagiaan SP yang mempertanyakan kembali mengenai keabsahan pencatatan yang di miliki oleh tergugat II intervensi adalah tindakan atau perbuatan wan prestasi dar kesepakatan yang sudah di tanda tangani oleh seluruh Spyang hadir pada saat pembuatan Tatib verifikasi data anggota SP BCA tanggal 29/1/2016.
![]() |
Dua dari kiri Bibit Gunawan (Prinsifal) di dampingi para kuasa hukumnya. |
Saksi mengatakan,” bahwa Sdr. Bibit Gunawan (Penggugat) adalah mantan ketua Umum (Ketum) SP NIBA BCA tergugat II intervensi yang kalah dalam MUNAS SP NIBA BCA tahun 2014 dan kemudian mendirikan SP baru pada tahun 2015 dengan nama yang sama dengan tergugat II intervensi, kesaksian Nofrita Azis.,SH.,MH di perkuatan oleh saksi Sdr. Pedro Soares yang menyatakan tidak begitu berdeda dengan saksi sebelumnya (Nofrita).
Di akhir kesimpulan tergugat II intervensi dalam eksepsinya menyatakan agar PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sementara dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat diterima, Niet Onvakelijk Verklaard (NO). Dan menyatakan sah secara hukum surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota administrasi Jakarta selatan (Tergugat) No.229/-1.83 tanggal 17 Januari 2016 prihal Nama dan Lambang, dan membeban biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo kepada penggugat.
Sidang Perkara No. 34/G/2016/PTUN Jakarta antara Serikat pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi PT. BCA, Tbk yang diwakili Bibit Gunawan.,SH.,MH., sebagai penggugat. Melawan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota administrasi Jakarta selatan selaku tergugat, dan Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa, dan Asuransi PT. Bank Centra Asia Tbk yang diwakili Andry Hendarsyah, dkk akan di putus pada hari Selasa 7 Juni 2016 yang diketuai M. Arief Pratomo, beranggotakan Baiq Juliani dan Edi Septa Surhaza. edi/Jf.