DPP Partai Golkar Intervensi Joeslin Suseno

Jakarta -DPP Partai Golkar Intervensi Joeslin Suseno. Sidang lanjutan gugatan Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Aji (Penggugat), melawan  menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (MenKumHAM), Rabu (22/6) memasuki agenda jawaban dari MenKumHAM. Sidang dihadiri kuasa hukum tergugat imam CM, dkk. Sementara kuasa hukum penggugat Farhat Abbas juga Djoko Edhi Abdurrahman di dampingi salah satu prinsifal Suseno Bayu Aji yang ikut duduk di kursi penggugat. 
Farhat Abbas, Djoko Edhi, dan Suseno Bayu Aji

Pada saat sidang berjalan hadir juga pihak ketiga yang akan masuk sebagai intervenien yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR) yang memberi kuasa pada Bagian Hukum DPP Partai Golkar yang diketuai Rudi Alfoso yang pada saat itu diwakili MS. Pali dan muslim Jaya Butar Butar, sementara pemberi kuasa di tanda tangani Drs. Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar.

Usai sidang farhat di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Jakarta Jl. A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (22/6) menyatakan pada wartawan Jakartaforum bahwa penggugat keberatan atas masuk pihak ketiga, alasannya kepengurusan Munas Riau habis dan mereka telah menyadari batas waktu mereka tahun 2009 sampai 2014, dan batas waktu mereka tahun 2014 telah demisioner, jadi DPP Partai Golkar tidak punya legal standing untuk masuk sebagai pihak ketiga atau sebagai pihak intervensi”tegas Farhat.

MS. Pali dan MA. Butar Butar Divisi Hukum DPP Partai Golkar

Lalu Farhat mengumpamakan,” salah satu contoh seorang Bupati bersengketa, masa jabatan Bupati tersebut 2010 sampai  2015 , lalu 2014 bupati tersebut dipecat dan bupati itu menggugat 2016 dia menang, lalu bukan berarti bupati tersebut bukan menambah satu tahun lagi tapi 2016 sudah habis masa jabatannya.

Menyangkut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara farhat menegaskan bahwa  putusan tersebut hanya bersifat perbuatan melawan hukum bukan masalah surat keputasan yang di permasalahkan.

Di tempat yang sama kuasa hukum dari DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar menyatakan bahwa berdasarkan pasal 83 memberikan kewenangan dan memberikan hak kepada kita untuk mengajukan sebagai pihak intervensi, yang di atur dalam Undang-undang TUN,” Bahwa pihak ketiga bisa masuk sebagai pihak intervensi, tukasnya.

 Kuasa Hukum KemenKumHAM RI.
Ditambahkan menyangkut gugatan yang dilayangkan Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Aji, Muslim belum bisa mengomentarinya. Namun, menyangkut kalau kami bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,“ hak mereka untuk mengatakan hal itu, ucap Muslim.

Sementara kuasa hukum tergugat (MenKumHAM) Imam CM mengatakan,” intinya kami menolak argumentasi hukum dari penggugat dan gugatan penggugat tidak mendasar, karena terkesan terburu-buru,”tegas imam.

Menyangkut gugatan yang dilakukan oleh penggugat Imam menyatakan ada dua surat keputusan yang di gugatnya, yakni. SK  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI No : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang    Kuasa Hukum Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan Masa Bhakti 6 (enam) Bulan. Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI No: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019 hasil Munas Bali.

“Bukan dihidupkan Munas Bali, tapi kita sahkan Munas Bali sebelumnya selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung, hasil putusan PN Jakarta Utara yang sah adalah Munas Bali, tuturnya kita taat asas, taat hukum sesuai peraturan UU yang berlaku ketika sengketa pokok perkara itu sudah Inkracht mau tidak mau kita harus laksanakan dan kita keluarkan surat putusan,” ucap Imam.

Sidang yang diketuai Roni Erry Saputro dibantu hakim anggota Elizabeth Tobing dan Edi Septa Surhaza akan di lanjuti pada minggu depan, Rabu 29 Juni 2016 dengan agenda sikap majelis terhadap permohonan masuknya pihak ketiga, dan replik dari penggugat atas jawaban tergugat.edi/Jf




Related

Peristiwa 4463556358089166837
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item