Palu Keadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa

Jakarta -Palu Keadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan , Rabu (1/6) dalam perkara No.101/G/2016/PTUN Jakarta antara Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH (Penggugat) memberi kuasa pada H.M. Ainuljakin.,SH., dan Sri Rejeki Slamet.,SH.,MH. Melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI selaku tergugat, telah di gelar, Rabu (1/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun pada sidang perdana ini kuasa hukum tergugat (Mensekneg) tidak hadir sehingga ketua majelis hakim M. Arief Pratomo menyudahi perkara ini dengan singkat, tapi sebelum sidang di tutup ketua majelis menyampaikan kepada pihak penggugat sidang di tunda minggu depan, Rabu (8/6/2016)   dengan agenda jawaban dari tergugat (Mensekneg-red).


Kuasa hukum Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH (Penggugat) Sri Rejeki Slamet.SH.MH. dan H.M. Ainuljakin.SH
Penggugat Kombes Pol. Syafiin melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN untuk yang kedua kalinya. Gugatan pertama dalam perkara No.12/G/2016/PTUN Jakarta, Kombes Pol. Syafiin menggugat surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Negara RI, dan SK Sekretaris Militer Presiden yang sebelum akan di putus pada hari Selasa 31 Mei 2016 di undur menjadi hari Selasa 7 Juni 2016, alasan apa sehingga sidang putusan dapat di tunda, merekalah sebagai Wali Tuhan yang memiliki “Palu Keadilan” yang dapat menentukan kapan suatu putusan akan di bacakan dan memutus dengan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Gugatan kedua Kombes Pol. Syafiin juga memberi kuasa pada H.M. Ainuljakin.,SH., dan Sri Rejeki Slamet.,SH.,MH. Adapun obyek gugatan penggugat terkait terbit Surat keputusan (SK) Mensekneg No. 23/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. 

Syafiin.,SH.,MM.,MH  (penggugat) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden yang di sampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara kepada Sekmil berdasarkan Memorandum No. M-125/SDM/KP.06.00/02/2016 tanggal 11 Februari 2016 dengan permintaan untuk menyampaikan SK tersebut kepada panggugat, lalu SK itupun di sampaikan Sukatno (Sekretaris Roum Sekmil) kepada penggugat (Kombes Pol. Syafiin).

Akibat SK yang di terbitkan oleh tergugat tersebut telah menimbulkan akibat hukum bagi penggugat, dimana penggugat telah kehilangan hak dan kedudukannya sebagai Kepala Biro Umum di lingkungan Sekmil Presiden Kementerian Sekretaris Negara. Dan SK tersebut merupakan keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 

Alasan gugatan yang di layangkan oleh penggugat di dasari oleh terbitnya SK Mensekneg RI No. 23/20116 tanggal 11 Februari 2016 bertentangan dengan Undang- Undang dan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
KARIER 

Penggugat adalah pamen Yanma  Polri dengan penugasan pada Sekmilpres Kemensekneg sebagai Kepala biro Umum. Peneugasan penggugat di dasari pada Peraturan Kepala kepolisisan RI No.1/2013 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara RI di luar struktur organisasi Kepolisian RI yang di ubah dengan peraturan Kepala Kepolisian RI No.13/2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 13/2013 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara RI di luar struktur organisasi Kepolisian RI.
Penggugat sebagai anggota Kepolisian telah berkarier selama 32 Tahun, sejak 1984 dan pada tahun 1993 sampai 1994 mengikuti Scapa Polri di Sukabumi, sebagai Pamen Yanma polri selama 22 tahun, dan selama 15 tahun penggugat bertugas di Sekretaris Militer Presiden kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia (Sekmilpres Kemensekneg RI). Dan adapun karier penggugat di luar struktur Polri pada tahun 1995 bertugas di Mabes  TNI/Polri, tahun 1996 sampai dengan 2000 penggugat bertugas di Departemen Pertahanan Keamanan (DepHanKam). Pada tahun 2000 penggugat berada dalam keadaan tanpa status akibat keputusan pemerintah yang memisahkan anatara TNI dan POLRI, dimana baik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tidak mau menerima penggugat.


Akhir tahun 2000 atas upaya dan usaha penggugat berhasil diterima di Sekmilpres, lalu Kapolri memberi surat penugasan di Sekneg tapi jabatan penggugat diserahkan kepada Sekmilpres dan pada saat itu penggugat di beri jabatan Kepala Sub Bagian Pengumpulan Data Intelejen sampai tahun 2011 yang disertai tiga Surat Keputusan (SK) yaitu. Sk Sekmilpres No. KEP/18/Sesmil/IX/2000, lalu SK Mensekneg RI No.127/2005 tanggal 18 Nopember 205, dan Petikan Keputusan Mensekneg No. 53/2011 tanggal 9 Maret 2011. Pada tahun 2011 berdasarkan Keputusan Sekretaris Negara No.116 /2011 tanggal 26 Mei 2014 penggugat di angkat menjadi Kepala Bagian Kepegawaian dan Keuangan Biro Umum Sekmilpres, pada tahun 2014 dengan SK Mensekneg RI No.134/2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kemensekneg RI, penggugat di angkat menjadi Kepala Biro Umum pada Sekretariat Militer Kemensekneg RI. Dan Tahun 2015 berdasarkan SK Mensekneg RI No.162/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon II,III, dan IV di lingkungan Kemensekneg RI penggugat dilantik di bawah sumpah oleh Mensekneg RI sesuai Berita Acara  pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Biro Umum sekretaris Militer Presiden.
DUDUK SENGKETA

Penugasan penggugat sebagai anggota Kepolisian RI pada instansi Kemensekneg RI dengan penempatan pada Sekmilpres adalah di dasarkan dan sesuai dengan peruturan perundang undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2001 yang diubah dengan PP No. 4/2002 dan diubah kembali dengan PPNo. 21/2002, dan kemudian terakhir diubah dengan PP No.8/2010 tentang pegalihan status Anggota Tentara RI menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendudukijabatan struktural. Sementara itu UU Aparatur Sipil Negara UU No.5/2014 juga membolehkan seorang anggota Polri atau TNI menduduki jabatan ASN  tertentu pada instansi pusat sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (2), (3), (4) jo pasal 1 angka 16 UU No.5/2014. Menurut pasal 4 Peraturan Presiden (Pepres) No. 24/2015 tentang Kemensekneg dan pasal4 Pepres No. 31/2005 yang diubah dengan Pepres No. 19/2007 tentang Sekneg dan Sekretariat Kabinet (Sekab) serta pasal 4 Peraturan Menteri (Permen) Sekretariat Negara No.3/2015 tentang oraganisasi dan Tata Kerja Kemensekneg, Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu organisasi dalam Kemensekneg di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensekneg sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat (1) Pepres No. 24/2015 dan pasal 526 ayat (1) Permen Sekneg No.3/2015. Gedung Sekretariat Negara Republik Indonesia

Penggugat diangkat sebagai Kepala Biro Umum Sekmilpres, Kemensekneg berdasakan SK Mensekneg RI No. 162/2015 tanggal 25 Agustus 2015, sebelum diangkat berdasarkan SK tersebut penggugat telah terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekmilpres Kemensekneg RI sejak tanggal 3 oktober 2014 Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu pengangkatan penggugat berdasarkan SK Mensekneg RI No. 143/2014 tanggal 3 Oktober 2014. Walaupun penggugat sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekmilpres  Kemensekneg berdasarkan SK Mensekneg RI No. 143/2014 tanggal 3 Oktober 2014, akan tetapi karena adanya ketentuan Pepres No.24/2015 tentang kemensekneg pasal 86 ayat (2) dan Pepres No.31/2005 yang diubah dengan Pepres No. 19/2007 tentang sekneg dan Sekab, Pasal 46 ayat (3) yang menentukan jabatan struktural eselon II atau jabatan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan dan perundang-undanagn. Maka merujuk pada ketentuan tersebut penggugat mengikuti seleksi terbuka, dan penggugat dinyatkan lulus dari tiga calon yang mengikuti seleksi, lalu penggugat dilantik kembali sebagai Kepala Biro Umum Sekmilpres kemensekneg berdasarkan SK No. 162/2015, jadi semenjak tanggal 25 Agustus  2015 penggugat kembali menduduki jabatan Kepala Biro Umum Sekmilpres kemensekneg.

 Gedung Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia Setelah menjabat kembali sebagai Kepala Biro Umum Sekmilpres kemensekneg selama lima bulan, tergugat pada tanggal 11 Februari 2016 menerbitkan SK No. 23/2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH  (penggugat) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden. Pemberhentian penggugat yang dilakukan oleh tergugat (Mensekneg RI) didasari atas pertimbangan permohonan yang diminta oleh Kepala Kepolisian RI dengan alasan adanya regenerasi, dan pembinaan karir anggota Kepolisian Negara RI dengan surat No. R/31/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016, antara lain mohon kepada Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH, sehingga disetujui oleh Mensekneg dan Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH, diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Biro Umum berdasarkan SK tersebut dari Sekmilpres Mensekneg. Sementara itu ada ketentuan pasal 116 ayat (1) UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikatakan”Pejabat pembina kepegawaian di larang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua (2) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan  dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang di tentukan. Penggugat tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan dan penggugat memenuhi persyaratan jabatan yang di tentukan sebagaimana ketentuan Mensekneg RI No. 6/2008 tentang standar kompetensi jabatan struktural PNS eselon II, III, dan IV di lungkungan Sekneg, bagian III standar kompetensi jabatan struktural eselon II, III, dan IV pada satuan organisasi Sekmil.  

Atas dasar fakta dan uraian tersebut SK Mensekneg RI No.23/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH  (penggugat) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden telah bertentangan dengan peraturan perundang undangan khususnya pasal 116 ayat (1) UU No. 5/2014. Dan pemberhentian penggugat dari jabatan Kepala Biro Umum Sekmilp Mensekneg di nilai cacat prosedur dan bertentangan dengan AAUPB
Bahwa berdasarkan fakta cukup menjadi alasan adanya keadaan yang mendesak maka penggugat dalam penundaan mohon agar majelis hakim yang memeriksa, menyelesaikan, dan memutus perkara ini menunda pelaksanan keputusan tergugat (Obyek sengketa) sampai ada keputusan yang berkuatan hukum tetap (Ingracht) karena di benarkan oleh UU juga telah memenuhi syarat sehingga majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat keputusan Mensekneg No. 23/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Syafiin.,SH.,MM.,MH  (penggugat) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretaris Militer Presiden (obyek sengketa). Sementara dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut obyek sengketa. Dan memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi hak-hak penggugat sebagai Kepala Biro Umum Sekmilpres, Sekneg., menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Sidang yang diketuai Arief Pratomo, SH.,MH, beranggotakan Oenoen Pratiwi, SH., MH, Teguh Satya Bhakti, SH., MH. Dibantu panitera Pengganti (PP) Nanang Damini. SH., di akan dilanjutkan pada, Rabu 8 Juni 2016 dengan agenda jawaban dari tergugat (Mensekneg).

.
Prof. Dr. H. M Hatta Ali, SH., MH
 “Saya berharap agar segenap aparatur peradilan mampu menjaga prilakunya, karena prilaku adalah cerminan nilai-nilai yang hidup dalam institusi itu sendiri. Tidaklah berguna semua kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, apabila dari waktu ke waktu masih ada saja aparatur peradilan yang tidak hanya gagal memenuhi pedoman prilaku yang berlaku, namun justru terlibat dalam tindak pidana itu sendiri dan memperdagangkan keadilan, saya pastikan tidak ada toleransi untuk orang-orang seperti. Pesan Prof. Dr.
H. M Hatta Ali, SH., MH. Pada HUT MA RI Ke 70 Tahun.

Pesan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M Hatta Ali, SH., MH., Menghimbau pada aparat penegak hukum haruslah profisional dalam menjalankan tufoksinya, profisional dalam mengambil putusan yang bermartabat demi Peraturan dan Undang-undang, sehingga apa yang di amanat dalam UUD 45 dapat berjalan lurus dan tercapai pada tujuannya. Seorang aparat penegak hukum haruslah berani mengambil sikap yang tegas dan benar jangan gentar pada presser atau intimidasi seseorang atau golongan, sebab keputusannya yang mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa akan di minta pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Palu yang disediakan bukan hanya sekedar untuk mengetuk dan mengutuk bagi yang menang maupun yang kalah, tapi palu keadilan harus menyampaikan amanat kebenaran dan keadilan seperti yang di amanatkan pada UUD 45. edi/Jf


Related

Iptek 7473538684683755812
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item