PN Tanjung Pinang Jatuhi Pidana Dua Nakhoda Kapal Hasil Tangkapan Tim WFQR

Jakarta - APN Tanjung Pinang Jatuhi Pidana Dua Nakhoda Kapal Hasil Tangkapan Tim WFQR. Akhirnya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau, menyatakan bersalah kepada Dua Nakhoda Kapal  KM Kawal Jaya 1 dan  KM Armada Salvage 8 yang beberapa waktu lalu ditangkap, karena melakukan aktivitas pelayaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kedua Nahkoda tersebut ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV.

Dari keterangan tertulis yang diterima Dispenarmabar 8 Juni 2016, Nakhoda KM Kawal Jaya 1 dan  KM Armada Salvage 8 tersebut berinisial M dan JT, dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar 60 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.


Kepala  Dispenarmabar, Mayor.Laut (KH) Budi.Amin.SH,  menguraikan, dalam proses penangkapan KM Kawal Jaya I, terjadi pada posisi 00° 33’ 25” Lintang Selatan dan 104° 17’ 15” Bujur Timur atau 2 NM Barat Daya Muara Sungai Marok Tua Pulau Singkep. Saat penagkapan kapal tersebut telah selesai melaksanakan bongkar muat pasir timah (ship to ship). Dari keterangan nahkoda diketahui kapal tersebut bermuatan  pasir timah kurang lebih 9,5 ton tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan rencananya akan berlayar dari Muara Sungai Marok Tua Kabupaten Lingga menuju Pulau Belitung.

Sedangkan penangkapan KM Armada Salvage 8 terjadi pada posisi 00° 32’ 51” Lintang Selatan dan 104° 18’ 44” Bujur Timur di Pulau Batang, Perairan Laut Biru Kabupaten Lingga. Saat ditangkap kapal tersebut sedang mengabil besi ronsokan juga dari dalam laut dan diperkirakan juga akan mengambil barang – barang antik. Dari keterangan yang diperoleh kapal tersebut mengangkut kurang lebih 200 ton kerangka kapal tenggelam tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (ef)

Related

Peristiwa 3517244792026542468
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item