Putusan Hakim PTUN Tidak Objektif

Jakarta - Sidang Gugatan SK POLRI dan SESMILPRES, Putusan Hakim PTUN Tidak Objektif. Sidang gugatan perkaraNo.12/G/2016/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta antara Kombes Syafiin dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-Tergugat I),dan Sekretraris Militer Presiden (Sekmilpres-Tergugat II)  kembali digelar. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan, hakim menyatakan menolak permohonan penangguhan terhadap kedua SK tergugat I dan II, sementara dalam amar putusan hakim menolak gugatan penggugat.

Di awalnya pertimbangannya hakim memberi angin segar kepada penggugat, di mana eksepsi tergugat I dan II di tolak karena kedua tergugat mendalilkan bahwa SK yang di terbitkan oleh kedua tergugat bukan wewenang Pengadilan TUN untuk memeriksa,  menyelesaikan, dan memutus perkara aquo (Kompetensi absolut).

Formatur majelis hakim perkara No.12/G/2016/PTUN JKT. Dari kiri M.Arief Pratomo, Baiq Yuliani (Ketua), dan Edi Septa Surhaza.

Namun dipertengahan dan di akhir pertimbangan hakim PTUN mulai mengkandaskan satu demi satu dalil-dalil atau alasan penggugat (Kombes Pol. Syafiin), bahkan tidak satupun bukti-bukti dan saksi ahli yang di hadirkan oleh penggugat tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Dalam pokok perkara mengadili menolak gugatan penggugat seluruhnya dan kepada penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 243,000," kata hakim ketua Baiq Yuliani saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Ada pun yang menjadi objek sengketa gugatan adalah Surat Keputusan (SK) No: KEP/1144/XII/2015. SK itu diterbitkan oleh Kepala Kepolisian RI pada tanggal 31 Desember 2015 tentang pemberhentian dari  dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, dan SK Sekretaris Militer Presiden No.59/Sesmillpres/02/2016 tanggal 12 februari 2016 yang isinya memberi perintah kepada Kombes Pol. Dr. Syafiin agar segera menghadap Kapolri cq  Asisten SDM Kapolri dalam rangka melaksanakan tugas jabatan baru di lingkungan Polri.

Namun SK tersebut digugat Syafiin ke PTUN Jakarta dan setelah disidangkan sejak Februari 2016 lalu. Syafiin menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai tergugat I dan  Sekretaris Militer Presiden Sesmilpres) sebagai tergugat II.

Syafiin menilai SK yang diterbitkan Kapolri melanggar Pasal 116 ayat (1)  UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut pasal tersebut, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan. Namun Syafiin belum genap kurang lebih lima bulan menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretaris Militer Presiden di Kemeneterian Sekretaris Negara (Mensetneg) sudah di berhentikan. Akibat dari objek sengketa yang dikeluarkan para tergugat, Syafiin diturunkan tingkat jabatannya  5 tingkat. 

Dari sebelumnya sebagai perwira menengah Polri sebagai Kelapa Biro Umum Sekretariat Negara (Setneg) RI menjadi Analis Kebijakan Madya Bidkum Polri. Terhadap keputusan itu, Syafiin menganggap ada upaya untuk menggeser dirinya dengan prosedur yang tak lazim. Dengan demikian, Syafiin kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia menilai ada oknum yang bertindak sewenang-wenang dalam menerbitkan objek sengketa.

H.M.Ainuljakin.,SH

Baiq Yuliani selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu menyampaikan pertimbangan hukumnya. Menurut hakim, penerbitan objek sengketa a quo baik dari yuridis formal menyangkut kewenangan dan prosedur dan substansi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, menurut hakim Edi Septha Surhaza sebagai hakim anggota, pengadilan juga tidak menemukan pelanggaran pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang baik. Atas dasar itu, dalil penggugat ditolak.


Kuasa hukum Syafiin, Ainuljakin menilai hakim tidak objektif dalam memutuskan perkara a quo. Dia mengaku kecewa lantaran hakim tidak satu pun pertimbangan yang diajukannya penggugat. "Hakim tidak memuat satu pun pertimbangan yang diajukan penggugat," kata Ainuljakin. 

LANGSUNG AJUKAN BANDING
Meskipun gugatan kami di tolak oleh majelis hakim PTUN, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Ainuljakin dan Sri Rejeki menyatakan akan tetap berusaha untuk memperoleh keadilan.

Menurut Ainuljakin, hakim seharusnya mempertimbangkan mengenai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Namun hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut."Tidak satu pun bukti kita yang dipertimbangkan, begitupun saksi ahli  juga tidak dipertimbangkan oleh hakim, bablas semuanya,"pungkasnya.

"Kalau ibarat air menetes terus di atas batu, pasti batu itu akan bolong juga. Keadilan juga harus diusahakan terus dan di perjuangkan, kita harus berusaha terus,"ungkapnya.
Terkait dengan putusan itu, Ainuljakin akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. "Kita ajukan banding dan sudah kami daftarkan pada hari itu juga,"tukasnya.edi/Jf.


Related

Peristiwa 6969883690267147008
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item