INCUMBENT DI DISKUALIFIKASI PANWAS

Jakarta - INCUMBENT DI DISKUALIFIKASI PANWAS. Sidang gugatan perlawanan yang dilakukan Kandidat nomor urut dua (2) yakni Drs. Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, S.H (Penggugat). Selasa (19/7) dengan agenda pembuktian para pihak yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo. Gugatan yang dilakukan oleh Kandidat Nomor 2 terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-3485 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Maluku Barat Daya, Tanggal 5 April 2016 atas nama Drs. Barnabas Orno dan SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-3486 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Tanggal 5 April 2016, atas nama Benyamin Thomas Noach, ST. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku.

Prosesi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan hakim tunggal, gugatan SK Mendagri dalam   agenda bukti para pihak

Namun rupanya pada persidangan tersebut pihak tergugat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendag RI) yang diwakili Santoso salah di saat memberikan bukti di dalam persidangan, bukannya berkas perkara pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya melainkan berkas perkara pilkada Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara, sehingga ketua majelis memberikan kesempatan kepada tergugat untuk membawa berkas yang di maksud pada pekan depan, Selasa (26/7)

Pada proses sidang sebelumnya Ketua Pengadilan TUN Jakarta Hendro Puspito telah mendismissal perkara ini. Lalu penggugat melalui kuasa hukumnya Damianus Renjaan melakukan upaya perlawanan sebagai objek gugatan perlawanan aquo adalah Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 111/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 26 Mei 2016, yang amarnya dikutip, sebagai berikut : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara No. 111/G/2016/PTUN.JKT karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

              Simon Moshe Maahury                                Tjahjo Kumolo                           Barnabas Orno

Berdasarkan dismissal ketua Pengadilan TUN Jakarta Damian menyatakan alasan gugatan perlawanan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No.111/g/2016/PTUN.JKT, didasarkan pada pemahanan yang keliru terhadap objek sengketa dan posita gugatan. Bahwa dalam pertimbangan penetapan halaman 4 alinea terakhir, antara lain dikutip, sebagai berikut. Menimbang bahwa setelah mempelajari dan mencermati secara seksama objek sengketa serta posita/fundamentum petendi gugatan Para Penggugat tersebut diatas, Pengadilan berpendapat sebagai berikut , bahwa objek sengketa adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri RI mengenai rangkaian proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Maluku Barat Daya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang No, 8 Tahun 2015. Bahwa posita atau fundamentum petendi gugatan para Penggugat mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya yang tidak membatalkan Pasangan Calon Petahana meskipun telah melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang seharusnya satu-satunya sanksi atas pasal tersebut yaitu membatalkan pencalonan petahana sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Maluku Barat Daya

Bahwa Para Pelawan membantah dengan tegas pertimbangan tersebut karena alasan-alasan, sebagai berikut, bahwa sebagaimana telah jelas dalam gugatan Para Pelawan bahwa objek sengketa dari perkara No. 111/G/2016/PTUN.JKT yakni Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-3485 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Maluku Barat Daya, Tanggal 5 April 2016 atas nama Drs. Barnabas Orno, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-3486 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Tanggal 5 April 2016, atas nama Benyamin Thomas Noach, ST. Dengan demikian maka objek sengketa tersebut bukanlah menyangkut rangkaian proses pemilihan kepala daerah sebagaimana dipertimbangkan dalam penetapan, melainkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi kewenangan Terlawan sebagaimana ditentukan dalam Pasal Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015.


Berdasarkan hal-hal tersebut maka terbukti bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 111/G/2016/PTUN.JKT harus dibatalkan karena didasarkan pada pemahanan yang keliru terhadap objek sengketa dan posita gugatan para Pelawan. Penetapan Ketua PTUN Jakarta No.111/G/2016/PTUN.JKT, didasarkan pada pemahanan yang keliru terhadap ketentuan pasal 153 dan pasal 154 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2015.

Seusai sidang Drs. Simon Moshe Maahury mengatakan pada wartawan JF di PTUN Jakarta Jln. A sentra Primer Baru Timur Pulo gebang Jakarta Timur,” Pada intinya kita menghendaki adanya proses pilkada yang kridibel, sampai pada proses kebijakan pemerintah dalam hal ini dikeluarkannya SK Mendagri juga yang kridibel sehingga itu menjadi jalan pemerintahan yang baik, ungkapnya.

Lebih lanjut Simon mengatakan,”Menyangkut adanya kecurangan yang dilakukan oleh Bupati dan Wabup terpilih (incumbent) terbukti adanya pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh incumbent karena telah menggunakan fasilitas negara, kan setelah mencalonkan diri sebagai balon bupati seharusnya incumbent tidak menggunakan fasisilitas negara, ini terbukti incumbent masih menggunakan anggaran anggaran yang ada sehingga panwas Kabupaten Maluku Barat Daya mengeluarkan surat rekomendasi pada tanggal 25 Nopember 2015 sebelum hari H pemilihan itu setelah panwas memeriksa incumbent, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), KPUD, lalu panwas berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran DKPU No. 9.”Nah atas dasar itulah panwas mengeluarkan rekomendasi  Bupati dan Wabup terpilh telah melanggar ketentuan dalam proses pilkada di Kabupaten Maluku Barat Daya, dan tidak ada ketentuan yang lain selain di diskualifikasi Bupati dan Wabup terpilih (Incumbent), tegas Simon.
Lalu Keluar Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lanjut Simon, yang menyatakan Incumbent benar benar telah melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam proses pilkada sehingga panwas merekomendasikan agar incumbent di diskualifikasi, dan kedua keluar keputusan DKPP No.65 yang intinya menyatakan  KPUD bersalah dan letak kesalahan KPUD adalah bahwa KPUD tidak melaksanakan keputusan Panwas, baik keputusan Panwas dan DKPP ini semua sudah melalui proses sidang, yang menyatakan Incumbent dan KPUD telah melakukan pelanggaran dan kesalahan, ujarnya.

“Harapan dan pesan saya kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan perlawanan ini sehingga kami akan dapat membuktikan bahwa SK Mendagri tidak cermat sehingga SK tersebut tidak sah dan harus dicabut, harapnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum penggugat Damian mengatakan,” penetapan yang dilakukan oleh ketua PTUN Jakarta keliru, kenapa ? karena ketua PTUN telah menafsirkan bahwa objek gugatan kami adalah menyangkut rangkaian proses pilkada, dan itu saya bantah karena yang kami gugatan bukan SK KPU tapi SK Mendagri dan tergugatnya adalah mendagri, JADI ketua PTUN Jakarta dalam penetapan keliru menafsirkan obyek gugatan kami,” tegas Damian.

Drs. Simon Moshe Maahury dan kuasa hukum Damianus Renjaan.SH 
Ditambahkan Damian,” Kami membantah dengan tegas pertimbangan penetapan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Berdasarkan ketentun tersebut, maka pengadilan dilarang menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya sebagaimana tercantum dalam pertimbangan penetapan tersebut, meskipun dalam Undang-Undang No. 1/2015 jo Undang-Undang Nomor 8/2015 sebagai lex specialis tidak mengatur secara spesifik tentang siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa aquo tetapi yang perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang No. 5/1986 jo Undang-Undang No. 9/2004 jo Undang-Undang No. 51/2009 sebagai lex generali telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus  perkara ini, ucapnya.

Sidang dalam perkara No.111/G/2016/PTUN Jakarta antara Drs. Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, S.H (Penggugat). Melawan Menteri Dalam Negari RI (Tergugat) yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo Beranggotakan Baiq Yuliani dan Edi Septa Surhaza, akan dilanjuti pada Selasa 26 Juli 2016 dengan agenda tambahan bukti para pihak.edi/Jf


Related

PILKADA 6141008307961875757
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item