KETUA PTUN JAKARTA KANDASKAN GUGATAN MUH. RUKMAN BASRI

Jakarta - (PTUN), KETUA PTUN JAKARTA KANDASKAN GUGATAN MUH. RUKMAN BASRI. Tidak puas dengan dengan hasil perhitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah usai. Rupanya hasil perhitungan suara menuai gugatan yang dilakukan Muh. Rukman Basri. Setelah Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan Muh. Rukman Basri.



Lalu Muh. Rukman Basri berupaya kembali untuk melakukan upaya hukum dengan jalan menggugat Surat Keputusan Menteri Dalam Negari tentang Pengesahan dan Penggangkatan Bupati dan wakil Bupati (Wabup) Terpilih atas Drs. H. Abu Hasan., M.Pd (Bupati) dan Ramadio.,S.E., (Wabup) periode 2016 sampai 2021 atas usulan yang mohonkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara ke DPRD, lalu ke Gubernur Sulawesi Tenggara lalu dilanjut ke MendagRI. Upaya gugatan Muh. Rukman Basri yang terakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Hendro Puspito Ketua PTUN
Jakarta

Lagi lagi setelah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupatern Sorong Selatan Provinsi Papua Barat. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Hendro Puspito mendismissal kembali gugatan yang diajukan Muh. Rukman Basri.,S.E., Rabu (27/7), melawan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Tergugat). Dengan di dismissalnya gugatan yang di layang Muh. Rukman Basri pada Pemilukada Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Tinggal satu kesempatan lagi upaya yang akan dilakukan Muh. Rukman Basri dengan        jalan melakukan perlawanan atas penetapan Ketua PTUN Jakarta.



Adapun yang menjadi amar dalam penetapan Ketua PTUN Jakarta pada intinya gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan kepada kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili gugatan aquo berdasarkan pasal 62 ayat 1 huruf a Undang - Undang Nomor. 5 tahun 1986 yang telah di ubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor. 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Apakah Muh. Rukman Basri akan melakukan upaya perlawanan atas putusan Ketua PTUN Jakarta?.edi/Jf


Related

Nasional 3448812372236892015
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item