MENDAGRI HARUS DISKUALIFIKASI MATIAS DAN ISMAIL

Jakarta -TUN, MENDAGRI HARUS DISKUALIFIKASI MATIAS DAN ISMAIL. Sidang perlawanan antara Amos Aruw (Pelawan) memberi kuasa pada Law Offices Dolfie & Partners, yang diwakili oleh Hendrik R E. Assa.SH.,MA.,MH. Melawan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Terlawan) yang diwakili oleh Bitner S. Pakpahan.,SH.,MH., dan Santoso Tuji.,SH. Sidang, Kamis (21/7) yang mengagendakan jawaban dari terlawan ditunda, karena terlawan belum siap dengan jawabannya.

Amos Aruw di dampingi kusa hukumnya Hendrik R E. Assa.SH.,MA.,MH Foto:Ed/Jf
 Sebelumnya Amos Aruw sebelumnya pernah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No,126/G/2016/PTUN-JKT, tapi gugatan Amos Aruw di dismissal oleh ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito dalam bentuk penetapan pada tanggal 13 Juni 2016. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara No. 126/G/2016/PTUN.JKT karena pokok gugatannya nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut pengadilan Tata Usaha Negara.

Atas penetapan tersebut Amos Aruw melakukan perlawanan (Derdenverzet) terhadap putusan ketua PTUN. Kuasa hukum pelawan Hendrik menyatakan, alasan perlawanannya bahwa proses pemeriksaan dismissal tidak tepat karena gugatan penggugat/pelawan sangat jelas tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut diatas, hal mana gugatan penggugat/pelawan tidak pernah menyinggung maupun menggunakan objek perkara tentang keputusan panitia pemilih mengenai hasil pemilihan umum ataupun menggunakan dasar objek gugatan perkara bersifat hukum pidana maupun hukum perdata apalagi mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sehingga keputusan berupa Penetapan No. 126/G/2016/PTUN-JKT tertanggal 13 Juni 2016 adalah terlalu prematur  tidak tepat dan tidak sah secara hukum. Dan pertimbangan hukum dalam Penetapan No. 126/G/2016/PTUN-JKT yang menyatakan sengketa yang diajukan oleh penggugat/pelawan adalah sengketa mengenai administrasi dan dugaan tindak pidana oleh calon kepala daerah adalah tidak berdasar oleh karena dasar dan objek gugatan dari penggugat/pelawan adalah hanya berupa keputusan tergugat/terlawan tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kaiman Provinsi Papua Barat masing-masing Nomor 131.92-983 Tahun 2016  dan Nomor 132.92-984 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 dan tidak ada objek lain yang menjadi dasar gugatan penggugat/pelawan, sehingga pertimbangan hukum dalam Penetapan Nomor 126/G/2016/PTUN-JKT tersebut adalah tidak tepat dan tidak sah secara hukum.

Sementar itu berdasarkan petunjuk pelaksana yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No.222/Td.TUN/X/1993 Tanggal 14 Oktober 1993 tersebut jelas Mahkamah Agung RI telah mengisyaratkan bahwa hendaknya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak terlalu mudah untuk menggunakan Pasal 62 ayat 1  UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga masih diberikan ruang gerak yang lebih baik untuk mempertimbangkan dengan saksama agar tidak merugikan bagi masyarakat pencari keadilan yang telah berjuang membela kepentingan masyarakat di Kaimana Provinsi Papua Barat.

Pelanggaran-pelanggaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang tidak diperhatikan secara cermat oleh tergugat/terlawan.

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri RI

Bupati Matias Mairuma saat ini masih aktif sebagai Bupati Kaimana pada tanggal 25 Agustus 2015 (calon incumbent Bupati periode Tahun 2016-2021) telah dilaporkan oleh masyarakat perihal dugaan perbuatan pidana yang telah  dilakukannya bersama seorang ajudannya melakukan pengerusakan terhadap Kantor Dinas Catatan Sipil Kaimana, yang mengakibatkan Matias Mairuma telah dilaporkan di Kepolisian Resor Kaimana, dan peristiwa tersebut sedang dalam proses penyidikan di Polres Kaimana, serta telah dilaporkan juga perihal dugaan pemalsuan surat dokumen persyaratan Bupati Kabupaten Kaimana                      Tahun 2015 pada tanggal 10 Januari 2016.

Calon Bupati Kaimana (incumbent) memiliki dokumen pribadi berupa Akta Kelahiran yakni tempat lahir ganda pada tanggal 1 Juni 1964 Matias Mairuma lahir di Tual Maluku Tenggara dan pada tanggal 1 Juni 1964 Matias Mairuma juga lahir di Kaimana Provinsi Papua Barat hal ini sengaja dirubah tempat lahirnya menjelang pencalonannya sebagai Bupati pada Pemilukada Tahun 2010 yang lalu hal ini adalah bentuk pelanggaran berupa tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 77 berbunyi; Setiap Orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga dan Ijasah memiliki perbedaan-perbedaan  tempat tanggal kelahirannya, sehingga hal ini dapat diancam dengan pidana sebagaimana UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan Pasal 94 berbunyi; Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 


Bahwa gelar akademik Matias Mairuma tidak sesuai dengan yang sebenarnya oleh karena itu berdasarkan Surat Keterangan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih Jayapura No. 980/H20.1.3/DT/2011 tanggal 7 Juni 2011 gelar akademik yang sah dan benar yang digunakan oleh Matias Mairuma adalah gelar Sarjana Ekonomi dan bukan gelar Doktorandus (Drs) dan hal ini sudah melalui klarifikasi tertulis dari pihak-pihak yang terkait dan bukti dari instansi pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana terbukti calon incumbent tersebut benar melakukan perubahan atas ijasahnya. Bahwa dalam proses verifikasi data para calon Bupati Kaimana, KPU Kabupaten Kaimana melakukan penelitian berkas bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kaimana yang memenuhi syarat, maka sesuai dengan Berita Acara No.31 VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 pasangan calon yang memenuhi syarat adalah, Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, SH.MH adalah pasangan Calon Bupati dan pasangan Calon Wakil Bupati, dan Drs. Hasan Ahmad, M.Si dan Amos Oruw adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Bahwa Pasangan Calon Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa S.Sos.MH tidak lolos penelitian dokumen administrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh karena terdapat perbedaan data yaitu tempat lahir Drs Matias Mairuma yang tercantum dalam ijasah SD,SMP,SMA dan Ijasah Sarjana menyatakan tempat lahir di Tual Maluku Tenggara akan tetapi KTP dan Riwayat Hidup menyatakan tempat lahir di Kaimana Papua Barat, terdapat 2 (dua) dokumen Salinan Akta Kelahiran atas nama  Drs Matias Mairuma yang satu dokumen menyatakan lahir di Tual Maluku Tenggara dan satu dokumen menyatakan lahir di Kaimana Papua Barat, penggunaan gelar akedemik kesarjaan dimana dalam KTP, Riwayat Hidup dan dokumen pencalonan Drs Matias Mairuma menggunakan gelar Drs namun dalam ijasah Sarjana dan Surat Keterangan dari Universitas Cendrawasih dan Kementerian Dikti menyatakan gelar yang sesuai dipergunakan adalah Sarjana Ekonomi. Selain itu Matias Mairuma selama dalam pencalonannya sebagai Bupati Kaimana (periode 2016-2021) hingga saat hari pemilihan/pencoblosan tidak melaporkan Harta Kekayaannya kepada LHKPN, hal ini adalah bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015 Bab II Pasal 4 Poin (i) tentang persyaratan calon yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN dan KPU. Hal yang sama juga calon wakil Bupati melakukan pelanggaran yang sama.

Sidang, Kamis (21/7) yang mengagendakan jawab dari terlawan harus di tunda alasannya terlawan belum siap dengan jawabannya, hingga sidang yang diketuai Oenoen Pratiwi (hakim Tunggal) menegur kuasa hukum mendagri yang pada sidang hari itu diwakili oleh Bitner S. Pakpahan dan Santoso Tuji.”Kepada tergugat jangan mengulur – ulur waktu sebab sidang ini dalam proses cepat, demikian teguran keras tersebut di lontar oleh hakim ketua.

Seusai sidang, Kamis (21/7) Amos Aruw di PTUN Jakarta, Jalan sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur kepada wartawan Jf  mengatakan,”Akibat dari begitu banyaknya kesalahan atau pelanggaran yang di lakukan oleh pasangan Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa seharusnya pasangan ini di diskualifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, tegasnya

“Tapi kenapa Menteri Dalam Negeri tetap saja mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan dan melantik pasangan ini, seharusnya pasangan matias dan Ismail di diskualifikasi oleh pak Menteri, ada apa ini ? tanya Amos.

“Namun saya tidak putus asa, karena saya tahu bahwa para hakim yang menyidangkan perkara ini obyeksifit, apalagi bapak Teguh Satya Bhakti kami mendengar trek rekornya, bliau adalah sosok yang menggiginkan kebenaran dan keadilan,”

“Saya sempat melihat berita di televisi pada saat bliau membacakan pertimbangan hukum terkait konflik yang terjadi di P3, bliau menanggis karena bliau tidak mau adanya perpecahan di tubuh partai yang berbasiskan agama. Itu sekup partai bliau begitu peduli dengan keadaan yang mengharukan, muda mudahan bliau juga bisa melihat dan peduli, bagaimana masyrakat di daerah khususnya Kabupaten Kaimana yang mendambakan pemimpin yang amanah, ucap Amos.

Sementara kuasa pelawan  Hendrik R E. Assa pada hari itu, Kamis (21/7) telah menyiap dua orang saksi fakta yang siap di dengarkan kesaksiannya harus tertunda karena ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti sedang ada pelatihan dan terlawanpun belum siap dengan jawabannya, maka sidang pada akhirnya ditunda pada hari Kamis 28 Juli 2016 dengan agenda jawaban dari terlawan, bukti para pihak, dan saksi pelawan. edi/Jf.

Related

Peristiwa 6436492528695229130
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item