Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya Sengsarakan Para Pedagang

JakartaForum -PERATURAN DIREKSI PD. PASAR JAYA SENGSARAKAN PARA PEDAGANG. Terkait terbitnya Keputusan Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya No. 47/2016 pada tanggal 22 Maret 2016 tentang Ketentuan Pemekaian Tempat Usaha di pasar milik PD Pasar Jaya yang di nilai oleh para pedagang sangat tidak manusiawi, menbunuh usaha dan penghasilan yang sudah ada, dan terbitnya keputusan direksi PD Pasar Jaya tidak melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang se-DKI Jakarta, dan peraturan direksi bersifat sewenang wenang.


Drs.H. Hasan Basri.,SH.,MH, (Tengah) di dampingi Sunardi Sudirman,SH,
Dan Hanfi Fajri, SH.- (Foto:Edi Jf)
Pada akhirnya beberapa orang dan asosiasi seperti, DPW APPSINDDO, PUSKOPPAS, dan DPW APPSI, yang mewakili para pedagang se-DKI Jakarta melakukan upaya hukum dengan jalan menggugat keputusan direksi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Melalui LBH. Hukum dan Keadilan Indonesia Pedagang Pasar Indonesia (HKIP2I) yang diwakili oleh Drs. H. Hasan Basri.,SH.,MH.,dkk telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan TUN Jakarta pada 17 Juni 2016 dengan register perkara No. 143/G/PTUN Jakarta antara Supriyanto.,S.E.,dkk (Penggugat). Melawan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya (Tergugat). Senin (25/7) sidang telah digelar dengan agenda perbaikan gugatan.

Adapun dasar gugatan (Posita) bahwa tergugat dalam mengeluarkan keputusan bertindak berdasarkan kapasitasnya selaku badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 Undang Undang No.5/1986 dan keputusan tergugat merupakan penetapan tertulis (beschiking) yang bersifat konkret, individual dan final. Sementara alasan gugatan para penggugat terhadap keputusan tergugat ((Direksi PD Pasar Jaya-red) tersebut sangat merugikan para penggugat karena peraturan tersebut menyebabkan kekacauan sistem dalam pengelolaan di pasar pasar, sehingga telah berdampak kerugian terhadap para penggugat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ditemui wartawan Jakarta forum seusai sidang di Pengadilan TUN Jalan. A sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur, Senin (25/7) Hasan Basri mengatakan,”Peraturan direksi No. 47 tentang tempat usaha yang ada di PD pasar jaya,  Ini peraturan di anggap konyol, cetusnya.

Gedung PD Pasar Jaya dan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
“Seorang direksi yang seharusnya menerbitkan berbagai peraturan dia harus merujuk kepada peraturan di atas, yaitu Perda,” kok tiba-tiba ada perda yang dianulir atau tidak dianggap di dalam penerbitan peraturan direksi, ini adalah langkah kesalahan yang sangat besar, namun dalam hati saya bertanya tanya atas keperluan siapa di balik peraturan direksi PD. Pasar Jaya ?,”saya mencurigai dan menduga ada pesanan atas terbitnya peraturan direksi tanpa mengkajilebih lanjut prodak hukum yang lebih tinggi yang berbenturan dengan peraturan direksi ini,” ungkap Hasan Basri.

Mengenai harapannya kepada majelis hakim yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini Hasan menyampaikan,” sekiranya para hakim bersikap obyektif dalam memutus perkara ini dan dapat membatalkan keputusan peraturan direksi PD. Pasar Jaya, sangat jelas peraturan direksi telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tegasnya.

Sidang perkara No. 143/G/PTUN Jakarta antara Supriyanto.,S.E.,dkk (Penggugat). Melawan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya (Tergugat) yang diketuai Subur MS, beranggotakan Nur’Akti dan Febrru Wartati, bantu panitera pengganti Ninik Sulistyaningsih akan di lanjut pada hari Senin 8 agustus 2016 dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. edi/Jf


Related

Iptek 6520923903818462441
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item