PLT TIDAK DI ATUR DALAM AD/ART GOLKAR

Jakarta - PLT TIDAK DI ATUR DALAM AD/ART GOLKAR. Konflik Partai Golongan Karya (Golkar) seperti belum menemui titik terang. Perlawanan kubu Joeslin Nasution yang mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar pun dibantah tegas oleh DPP Partai Golkar pimpinan Setya Novanto.

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP Golkar) selaku tergugat intervensi, Muslim Jaya Butar- Butar dalam dupiknya mengatakan bahwa tuntutan Joeslin Nasution terlalu mengada-ada. Sidang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi tergugat intervensi terungkap, bahwa Joeslin tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN karena penunjukan plt tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di partai Golkar

Prosesi sidang jawaban tergugat II intervensi di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dihadiri para pendukung  Joeslin Nasution.
.
"Tidak ada di dalam AD/ART yang mengatur tentang Plt. Yang ada hanya pada Kepengurusan DPD tingkat I dan DPD tingkat II, untuk DPP tidak ada," kata Muslim kepada Jakarta Forum di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Rabu (27/7).

Atas dasar itu, Muslim menilai gugatan kubu Joeslin akan sia-sia. Pasalnya pemberian mandat Dewan Pendiri (DP) Golkar kepada Joeslin Nasution dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat karena istilah Plt pada tingkat di kepengurusan pusat tidak dikenal istilah Plt.


MJ Butar Butar  
Djoko E. Abdurrahman

Joeslin sendiri diberi mandat oleh DP Partai Golkar ketika partai berlambang pohon Beringin tersebut berada dalam kekosongan kepengurusan. Lalu DP menunjuk Joeslin Nasution sebagai Plt untuk mengisi kekosongan kepengurusan Partai Golkar.


Namun menurut Muslim, langkah Joeslin menggugat SK Menkum HAM sudah tidak relevan. SK Menkum HAM yang digugat sudah dibatalkan melalui SK yang baru. "Mereka (Joelin) menggugat SK Menkum HAM yang sudah mati, apa manfaatnya. Seharusnya SK yang masih hidup yang digugat," terang Muslim.



Joeslin menggugat pengesahan Munas Riau M.HH-02.AH.11.01 28 Januari 2016 sebagai pengesahan kembali SK M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan. Sedangkan SK itu sudah diganti oleh Menkum HAM dengan yang baru yakni pengesahan Munas Bali dengan Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016.

WEWENANG DEWAN PENDIRI

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum Joeslin Nasution, Djoko Edhi Abdurrahman mengatakan penunjukan oleh DP terhadap Joeslin sudah menjadi kapasitasnya. Karena jika terjadi kekosongan kepengurusan maka DP sebagai pemilik wajib turun untuk menyelesaikan konflik tersebut.
"Ada. Itu yang dijadikan pendiri partai memberikan mandat ke Joeslin. Itu sudah sesuai AD/ART kok," ujar Djoko Edhi di PTUN Jakarta, Rabu (27/7).

Masalahnya bukan pada ada tidaknya pengaturan Plt, tetapi siapa yang berhak menunjukkan Plt. Dalam kasus Golkar, karena terjadi kekosongan dan transisi partai maka DP yang berhak menunjukkan plt Ketua Umum untuk melakukan Munas.

"Ketua umum sudah tidak ada maka Dewan Pendiri (yang berhak). DP itu ownership," terangnya. Dia pun membantah tudingan bahwa penunjukan Joeslin tidak diatur dalam AD/ART. Menurut Djoko Edhi, tidak ada pengecualian dalam aturan menunjuk Plt. Logikanya, kata Joko Edhi, kalau diberlakukan pada tingkat DPD berarti juga berlaku untuk Kepengurusan tingkat DPP.

"Plt itu diberikan ketika terjadi kekosongan kepengurusan. Memang tidak dijelaskan eksplisit sampai ke Ketua Umum, tapi itu berlaku semua partai, itu udah konvensi. Kalau cuma ditingkat DPW dan DPD split dong," katanya.

                              Joeslin Nasution di PTUN, Yassona H. Laoly dan Setyo Novanto di istana negara

Terkait soal  pernyataan kubu Setyo Nopanto yang menganggap SK tidak relevan menggugat SK yang sebenarnya sudah mati. Djoko menganggap, SK itu sebagai penyebab terbitnya SK setelahnya. SK itu, imbuh Djoko merupakan sumber hukumnya bagi SK. Jika SK perpanjangan Munas Riau bisa batal, maka SK lanjutannya akan mendapat konsekuensi karena dimulai dari SK yang ilegal."Kalau batal maka SK setelahnya itu kena imbasnya," katanya.

Lebih jauh dia menyatakan penerbitan SK oleh Menkum HAM itu disebabkan oleh tindakan Yasonna Hamonangan Laoly yang menafsirkan sesuai dirinya sendiri. Maka akibatnya, terbit SK yang ilegal. Karena itu, maka penting menggugat SK yang dianggap sudah mati oleh kubu Novanto. Dengan begitu maka tidak terjadi lagi SK yang ilegal.

"Loely melakukan penafsiran baru ini yang membuat dia nilai melakukan pecah belah partai. Menafsirkan sendiri putusan MA menurut dirinya sendiri," tukas Djoko.

Sidang perkara No. 94/G/21016/PTUN Jakarta antara Joelin Nasution (Penggugat), melawan KemenkumHAM RI (Tergugat), dan DPP Partai Golkar (Setyo Novanto, Tergugat II intervensi). Yang diketuai Roni Erry Saputro beranggotakan Elizabeth Tobing, Edi Septa Surhaza, dan di bantu panitera pengganti Romlah akan dilanjuti pada hari Kamis, 4 Agustus 2016 dengan agenda bukti para pihak dan replik penggugat atas jawaban tergugat II intervensi.edi/Jf


Related

Nasional 8071896484748683471
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item