PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Pra Peradilan PT TFDI Terhadap KLHK

Jakarta -PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Pra Peradilan PT TFDI Terhadap KLHK. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang atas praperadilan Penetapan tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan oleh  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT. TRIOMAS FORESTRY DEVELOPMENT INDONESIA (PT TFDI).

PT. TFDI adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yg berlokasi di Desa Penyengat Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak Propinsi Riau. Kasus berawal pada Maret 2014, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) melakukan pulbaket kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. TFDI. Luas area terbakar kira kira 400 Ha. Lokasi yang terbakar sebagian besar merupakan lokasi pembukaan lahan untuk pengembangan lahan perkebunan sawit. Hasil pulbaket mengarah pada penetapan tersangka perorangan yaitu Direktur PT TFDI dan tersangka korporasi yaitu PT. TFDI. 


Pasal yang dikenakan adalah pasal 98, 99, 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 116 Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling banyak 10 tahun dengan denda mininal 3 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.

Dalam penyiapan proses berkas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di praperadilankan atas penetapan tersangka. Proses sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat berlangsung selama satu minggu mulai 11 Juli s/d 18 Juli 2016. Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim yaitu Yohanes Priyana, S.H., M.H dan panitera pengganti yaitu Tati Doresly, S.H. Pada tanggal 20 Juli 2016 Hakim memutuskan MENOLAK UNTUK SELURUHNYA permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Triomas Forestry Development Indonesia dan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan sah menurut hukum.

Menyikapi hal ini Dirjen. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kami telah kehilangan waktu dan tenaga, setelah mendapat keputusan tersebut proses penyidikan akan dilanjutkan.

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara akan disiapkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI guna proses selanjutnya.(Dn)


Related

Peristiwa 1036711238172438228
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item