Berkas P21, Tersangka Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal diserahkan Kepada Kejagung

Jakarta -Berkas P21, Tersangka Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal diserahkan Kepada Kejagung. Satu orang tersangka pelaku perdagangan satwa ilegal dan sebanyak 22 jenis barang bukti diperlihatkan kepada media di Lobby Gedung Manggala Wanabakti kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (03/08).

Tersangka dan barang bukti tersebut segera diserahkan sebagai penyerahan tahap dua oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Kementerian LHK kepada Kejaksaan Agung setelah kasus kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dengan tersangka dengan inisial ESWK warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Agung pada Bulan April yang lalu. Selanjutnya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan pada jumpa pers di kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta. Hadir pula unsur Penyidik dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Tersangka dan barang bukti yang disita

Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa, “Banyak sekali kasus-kasus terkait kejahatan perdagangan ilegal TSL, ini menunjukan ancaman-ancaman terhadap kelestarian ekosistem kita menjadi sangat tinggi. Ada 3 hal penting penyebab kejahatan TSL, pertama adalah adanya peluang atas longgarnya pengawasan dan penjagaan kawasan hutan kita sehingga mudah dimasuki pemburu yang melakukan kejahatan ilegal ini; kedua tingginya permintaan masyarakat atas produk-produk ilegal tersebut dan; ketiga karena hukuman dan efek jera kepada pelaku kurang tinggi”.

Dirjen Gakkum KLHK saat keterangan Pers
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana Muhammad Yunus menjelaskan komitmen dalam upaya Penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. “Kementerian LHK tidak main-main untuk menyelesaikan kasus-kasus terutama kejahatan perdagangan satwa ilegal dan peredaran satwa yang dilindungi dan menghimbau semua pihak terutama rekan-rekan wartawan untuk memberi informasi apabila mengetahui adanya kasus-kasus TSL melalui mekanisme laporan pengaduan kami”, jelasnya.

Kronologis kasus ini berawal dari operasi penertiban peredaran satwa liar berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan No.PT.13/XI/PPH-2/2016 tanggal 15 Januari 2016. Operasi penertiban dilakukan terhadap tersangka dengan inisial ESWK di rumahnya, Jl. Raya Musirin 1 No. 35 A Rt. 010/002 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, yaitu burung elang hidup dan beberapa berupa opsetan lengkap, opsetan setengah badan, kulit utuh dan potongan, dengan jumlah total 32 buah yang bernilai ratusan juta rupiah. (Dn)

Related

Peristiwa 216572083791779347
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item