Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Jakarta - Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) semakin gencar melakukan tindakan untuk memberantas para pelaku tindak pidana penyelundupan dan memperjual belikan satwa yang dilindungi.

Pada hari selasa 2 agustus 2016 sekitar pukul 16.10 balai KSDA Jambi dan Seksi wilayah 2 Balai Gakkum mendapat info dan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja memiliki dan  menguasai bagian bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Barang bukti hewan yang dilindungi-Dn/Jf
SPORC (Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat) bersama dengan PPNS KLHK didampingi Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka MN  umur 49 tahun, pekerjaan pelaku sehari sebagai tukang opset binatang beralamat di RT 05 No. 28 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi. Dilokasi tersebut ditemukan bagian bagian tubuh satwa yang dilindungi. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Jambi untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

SPORC, PPNS dan Polisi melakukan langkah langkah penangkapan terhadap satu orang pelaku dan mengamankan barang bukti hasil penggeledahan untuk melakukan pemeriksaan awal.

Barang bukti : 1 ekor tranggiling, 1 kucing hutan ofset,  macan dahan opset,  kucing mas ofset,  Kepala rusa tutul,  5 ekor kepala rusa sambar opset,  2 kulit harimau, . 2 buah ember

Sesuai Undang-undang  RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pelaku akan dituntut pidana dengan pasal 40 ayat 2 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jo. Pasal 21 ayat 2 huruf b. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas utnuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan. (Dn)

Related

Peristiwa 2111127603298949844
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item