HAKIM KABULKAN KUBU AZIS SYAMSUDDIN SEBAGAI INTERVENSI
https://www.jakartaforum.web.id/2016/08/hakim-kabulkan-kubu-azis-syamsuddin_26.html
Jakarta - PTUN, HAKIM KABULKAN KUBU AZIS SYAMSUDDIN SEBAGAI INTERVENSI.
Sidang
lanjutan gugatan Kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong
Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957) yang sebelumnya digelar pada, Selasa
(23/8) kini digelar kembali pada, Kamis (25/8), artinya sidang pada saat
hari Selasa hanya di tunda selama dua hari oleh ketua majelis hakim
Indaryadi.
HR. Agung Laksono Lambang Kosgoro 1957 Azis Syamsuddin |
Sidang
Kamis (25/8) yang mengagendakan sikap majelis hakim terhadap permohonan
masuknya pihak ketiga (Intervensi) yang diajukan kubu M. Azis
Syamsuddin pada akhir ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta Indaryadi mengabulkan masuknya pihak ketiga dalam perkara
antara kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957
(Kosgoro 1957) sebagai pihak penggugat melawan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat. Dalam hal ini pihak
kepengurusan Kosgoro 1957 yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin merupakan
pihak yang berkepentingan dalam perkara No. 116/G/2016/PTUN-JKT itu.
"Menetapkan
mengabulkan permohonan masuknya pihak ketiga Kepengurusan Kosgoro 1957
yang dipimpin M. Aziz Syamsuddin sebagai pihak tergugat II intervensi,"
ungkap Ketua Majelis Hakim, Indaryadi, dalam penetapannya di PTUN
Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis (25/8).
Sidang perkara No. 116/G/2016/PTUN-JKT ini diketuai Indaryadi,
beranggotakan Oenoen Pratiwi, M. Arief Pratomo, dibantu Panitera
Pengganti (PP) Yulianti.
Kosgoro
1957 merupakan organisasi sayap partai (underbow) dari Partai Golongan
Karya (Golkar). Kosgoro kini dilanda prahara menyusul saling gugat
antara dua kubu kepengurusan KOSGORO 1957 ke Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro pimpinan Muhammad Aziz Syamsuddin. Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.
Prosesi sidang permohonan masuknya pihak ketiga (Tergugat Intervensi di PTUN Jakarta |
Kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro pimpinan Muhammad Aziz Syamsuddin. Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.
Akibat
adanya Surat Keputusan KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan
Kosgoro pimpinan Aziz, pihak Agung merasa dirugikan, karena tidak dapat
memberikan suara pada munas luar biasa (Munaslub) Partai Golkar
pertengahan Mei lalu. Pihak Agung menggugat Surat Keputusan MenkumHAM
Nomor: AHU-0022215.AH.01.07, Februari 2016, menyatakan mengesahkan
pendirian badan hukum perkumpulan kesatuan organisasi serbaguna Gotong
Royong 1957. Dalam SK tertanggal 25 Februari 2016 mengesahkan
kepengurusan Kosgoro 1957 dengan Ketua Muhammad Aziz Syamsuddin dan
Sekretaris Jenderal Bowo Sidik Pangarso.
Kuasa
hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, mengaku pihak Agung merupakan
pengurus dan sebagai pendiri partai Golkar. Karena apa yang dilakukan
Aziz, merupakan pencaplokan nama ormas Kosgoro 1957. "Artinya
pencaplokan nama murni," ungkap Ichwan usai persidangan di PTUN Jakarta.
Pihak Aziz mendasarkan dirinya pada SK Menkum HAM No.
AHU-0022215.AH.01.07. Sebaliknya kubu Agung Laksono menyatakan Kosgoro
merupakan ormas yang telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) bukan yang didaftarkan pada Kemenkum HAM.
Ketua Majelis Indaryadi |
Kuasa hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, menyatakan, ormas yang memiliki afiliasi dengan Partai Golkar ada ormas Kosgoro bukan dalam bentuk perkumpulan. Untuk diketahui, Kosgoro pimpinan Aziz Syamsuddin merupakan perkumpulan yang didaftarkan ke Kemenkum HAM sedangkan Kosgoro kubu Agung Laksono merupakan Ormas. Atas dasar itu, Ichwan menilai secara legal kepengurusan yang afiliasi Golkar adalah Kosgoro kubu Agung Laksono.
"Yang afiliasi dengan partai Golkar adalah ormas bukan paguyuban atau perkumpulan," imbuhnya.
Namun
dalam persidangan sebelumnya, pihak Aziz selaku tergugat intervensi
dalam surat permohonan saat mengajukan masuknya sebagai pihak intervensi
dipertanyakan majelis hakim. Pasalnya kop surat yang dipakai kubu Aziz
Syamsuddin tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan Kemenkum
HAM.
"Sementara yang Aziz itu
perkumpulan. Secara tidak langsung dia mau menyamarkan perkumpulan ini.
Jadi dalam kop surat yang kita protes kemarin dia memang tidak
mencantumkan itu perkumpulan agar dia bisa masuk ke dalam Ormas yang
mendirikan partai Golkar sebenarnya intinya," ungkapnya.
Issu
soal adanya pelantikan yang dilakukan oleh Azis di daerah dibenarkan
oleh kuasa hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, “Informasi yang kami
dapat dari beberapa daerah bahwa pihak Aziz telah melakukan pelantikan
Pengurusan Pusat Kolektif Kosgoro dengan dalil melampirkan SK Menkumham
(Objek Gugatan) dan kami baru terima undangannya, ungkapnya.
Ichwan Setiawan kuasa hukum |
Sementara itu kuasa
hukum Kosgoro pimpinan Aziz Syamsuddin selaku tergugat intervensi, Deky
Rosdiana, masih enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait adanya
manuvernya mem-plt-kan pengurus Kosgoro 1957 di tingkat daerah.
Terkait
itu, Deky Rosdiana masih enggan menanggapi. "Itu sudah masuk pokok
perkara, kita belum bisa komentari itu. Nanti pada sidang selanjutnya
saja," ungkap Deky singkat.
Dalam
persidangan sebelumnya, Selasa (23/8) lalu dengan agenda permohonan
masuknya pihak ketiga yang diajukan oleh kubu Muhammad Aziz Syamsuddin,
Hakim Indaryadi menanyakan kepada pihak penggugat dan tergugat apakah
keberatan atas masuknya pihak ketiga, sementara pihak penggugat pada
dasarnya tidak keberatan, namun pihak penggugat merasa keberatan kalau
kop surat yang dipakai oleh pihak ketiga memakai kop surat Pimpinan
Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO
1957). Di sisi lain pihak tergugat dalam hal ini Kemenkumham tidak
keberatan atas permohonan masuknya pihak ketiga (Tergugat Intervensi).
Dalam
persidangan hari itu juga Ketua Majelis Hakim, Indayadi, mengatakan
seharusnya pihak ketiga menyesuaikan ketentuan kop surat yang telah
ditetapkan oleh KemenkumHAM. Apabila pihak ketiga mau memperbaiki kop
suratnya maka majelis hakim akan memberi waktu dua hari, dan sidang akan
digelar kembali pada hari Kamis 25 Agustus 2016 jam 09.00 wib. Edi /Jf