HAKIM KABULKAN KUBU AZIS SYAMSUDDIN SEBAGAI INTERVENSI

Jakarta - PTUN,  HAKIM KABULKAN KUBU AZIS SYAMSUDDIN SEBAGAI INTERVENSI.
Sidang lanjutan gugatan Kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957) yang sebelumnya digelar pada, Selasa (23/8) kini digelar kembali pada, Kamis (25/8), artinya sidang pada saat hari Selasa hanya di tunda selama dua hari oleh ketua majelis hakim Indaryadi.

 HR. Agung Laksono                                 Lambang Kosgoro 1957                                  Azis Syamsuddin

Sidang Kamis (25/8) yang mengagendakan sikap majelis hakim terhadap permohonan masuknya pihak ketiga (Intervensi) yang diajukan kubu M. Azis Syamsuddin pada akhir ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Indaryadi mengabulkan masuknya pihak ketiga dalam perkara antara kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) sebagai pihak penggugat melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat. Dalam hal ini pihak kepengurusan Kosgoro 1957 yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara No. 116/G/2016/PTUN-JKT itu.

"Menetapkan mengabulkan permohonan masuknya pihak ketiga Kepengurusan Kosgoro 1957 yang dipimpin M. Aziz Syamsuddin sebagai pihak tergugat II intervensi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Indaryadi, dalam penetapannya di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis (25/8). Sidang perkara No. 116/G/2016/PTUN-JKT ini diketuai Indaryadi, beranggotakan Oenoen Pratiwi, M. Arief Pratomo, dibantu Panitera Pengganti (PP) Yulianti.

Kosgoro 1957 merupakan organisasi sayap partai (underbow) dari Partai Golongan Karya (Golkar). Kosgoro kini dilanda prahara menyusul saling gugat antara dua kubu kepengurusan KOSGORO 1957 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


Prosesi sidang permohonan masuknya pihak ketiga (Tergugat Intervensi di PTUN Jakarta

Kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro pimpinan Muhammad Aziz Syamsuddin. Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.

Akibat adanya Surat Keputusan KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro pimpinan Aziz, pihak Agung merasa dirugikan, karena tidak dapat memberikan suara pada munas luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pertengahan Mei lalu. Pihak Agung menggugat Surat Keputusan MenkumHAM Nomor: AHU-0022215.AH.01.07, Februari 2016, menyatakan mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan kesatuan organisasi serbaguna Gotong Royong 1957. Dalam SK tertanggal 25 Februari 2016 mengesahkan kepengurusan Kosgoro 1957 dengan Ketua Muhammad Aziz Syamsuddin dan Sekretaris Jenderal Bowo Sidik Pangarso.

Kuasa hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, mengaku pihak Agung merupakan pengurus dan sebagai pendiri partai Golkar. Karena apa yang dilakukan Aziz, merupakan pencaplokan nama ormas Kosgoro 1957. "Artinya pencaplokan nama murni," ungkap Ichwan usai persidangan di PTUN Jakarta. Pihak Aziz mendasarkan dirinya pada SK Menkum HAM No. AHU-0022215.AH.01.07. Sebaliknya kubu Agung Laksono menyatakan Kosgoro merupakan ormas yang telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan yang didaftarkan pada Kemenkum HAM.

Ketua Majelis Indaryadi


Kuasa hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, menyatakan, ormas yang memiliki afiliasi dengan Partai Golkar ada ormas Kosgoro bukan dalam bentuk perkumpulan. Untuk diketahui, Kosgoro pimpinan Aziz Syamsuddin merupakan perkumpulan yang didaftarkan ke Kemenkum HAM sedangkan Kosgoro kubu Agung Laksono merupakan Ormas. Atas dasar itu, Ichwan menilai secara legal kepengurusan yang afiliasi Golkar adalah Kosgoro kubu Agung Laksono.

"Yang afiliasi dengan partai Golkar adalah ormas bukan paguyuban atau perkumpulan," imbuhnya.
       

Namun dalam persidangan sebelumnya, pihak Aziz selaku tergugat intervensi dalam surat permohonan saat mengajukan masuknya sebagai pihak intervensi dipertanyakan majelis hakim. Pasalnya kop surat yang dipakai kubu Aziz Syamsuddin tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan Kemenkum HAM.

 
"Sementara yang Aziz itu perkumpulan. Secara tidak langsung dia mau menyamarkan perkumpulan ini. Jadi dalam kop surat yang kita protes kemarin dia memang tidak mencantumkan itu perkumpulan agar dia bisa masuk ke dalam Ormas yang mendirikan partai Golkar sebenarnya intinya," ungkapnya.


Issu soal adanya pelantikan yang dilakukan oleh Azis di daerah dibenarkan oleh kuasa hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, “Informasi yang kami dapat dari beberapa daerah bahwa pihak Aziz telah melakukan pelantikan Pengurusan Pusat Kolektif Kosgoro dengan dalil melampirkan SK Menkumham (Objek Gugatan) dan kami baru terima undangannya,  ungkapnya.                    

Ichwan Setiawan kuasa hukum
“Dengan urgensi itu maka kami meminta kepada hakim Pengadilan TUN untuk mengabulkan permohonan penetapan penangguhan terhadap SK MenkumHAM sesegera mungkin, sebab akibat SK Menkum HAM itu, telah terjadi pergantian pengurus di tingkat daerah. "Di Riau sudah ada plt-nya," jelas Ichwan
Sementara itu kuasa hukum Kosgoro pimpinan Aziz Syamsuddin selaku tergugat intervensi, Deky Rosdiana, masih enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait adanya manuvernya mem-plt-kan pengurus Kosgoro 1957 di tingkat daerah.

Terkait itu, Deky Rosdiana masih enggan menanggapi. "Itu sudah masuk pokok perkara, kita belum bisa komentari itu. Nanti pada sidang selanjutnya saja," ungkap Deky singkat.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (23/8) lalu dengan agenda permohonan masuknya pihak ketiga yang diajukan oleh kubu Muhammad Aziz Syamsuddin, Hakim Indaryadi menanyakan kepada pihak penggugat dan tergugat apakah keberatan atas masuknya pihak ketiga, sementara pihak penggugat pada dasarnya tidak keberatan, namun pihak penggugat merasa keberatan kalau kop surat yang dipakai oleh pihak ketiga memakai kop surat Pimpinan Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957). Di sisi lain pihak tergugat dalam hal ini Kemenkumham tidak keberatan atas permohonan masuknya pihak ketiga (Tergugat Intervensi).

Dalam persidangan hari itu juga Ketua Majelis Hakim, Indayadi, mengatakan seharusnya pihak ketiga menyesuaikan ketentuan kop surat yang telah ditetapkan oleh KemenkumHAM. Apabila pihak ketiga mau memperbaiki kop suratnya maka majelis hakim akan memberi waktu dua hari, dan sidang akan digelar kembali pada hari Kamis 25 Agustus 2016 jam 09.00 wib. Edi /Jf

Related

Peristiwa 6868996363079322975
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item