HAKIM PERTANYAKAN KOP SURAT PIHAK KETIGA
https://www.jakartaforum.web.id/2016/08/hakim-pertanyakan-kop-surat-pihak-ketiga.html
Jakarta - PTUN, HAKIM PERTANYAKAN KOP SURAT PIHAK KETIGA. Setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Indaryadi menegur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI beberapa waktu yang lalu melalui surat yang ditembuskan kepada Presiden RI menyangkut keseriusan KemenkumHAM menanggapai gugatan yang dilayangkan Pimpinan Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957), akhirnya KemenkumHAM mengambil sikap untuk menjawab gugatan dalam perkara No. 116/G/2016/PTUN-JKT antara Kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957) sebagai pihak penggugat. Melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Prosesi sidang, Selasa (23/80 Permohonan masuknya pihak ketiga (intervensi) dari Kubu Muhammad Aziz Syamsuddin di PTUN Jakarta. |
Sidang kembali digelar dengan agenda permohonan masuknya pihak ketiga yang diajukan oleh kubu Muhammad Aziz Syamsuddin. Dalam persidangan, Selasa (23/8) Indaryadi menanyakan kepada pihak penggugat dan tergugat apakah keberatan atas masuknya pihak ketiga, sementara pihak penggugat pada dasarnya tidak keberatan, namun pihak penggugat merasa keberan kalau kop surat yang dipakai oleh pihak ketiga memakai kop surat Pimpinan Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957). Disisi lain pihak tergugat dalam hal ini Kemenkumham tidak keberatan atas permohonan masuknya pihak ketiga.
Dalam persidangan ketua majelis hakim mengatakan,”seharusnya pihak ketiga menyesuaikan ketentuan kop surat yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, dan apabila pihak ketiga mau memperbaiki kop suratnya atau merempoi maka majelis hakim akan memberi waktu dua hari, dan sidang akan digelar kembali pada hari Kamis 25 Agustus 2016 jam 09.00 wib, ucap Indaryadi.
Atas pertanyaan ketua majelis hakim pihak ketiga akan merempoi terkait kop surat tersebut. Sebelum sidang ditutup kuasa hukum penggugat Ichwan Setiawan menanyakan kepada majelis hakim mengenai prihal permohonan penangguhan yang dimohonkannya agar hakim tangguhkan Surat Keputusan Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “ alasannya karena dalam keadaan mendesak penangguhan ini sangat penting terkait gejolak yang terjadi di daerah- daerah, tegasnya.
Tim kuasa hukum PPK KOSGORO 1957 (Penggugat) |
Seusai sidang ditemui Jakarta Forum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulogebang, Jakarta Timur salah satu kuasa hukum penggugat, Selasa (23/8) mengatakan,”secara administratif yang di gugat adalah bernama perkumpulan Kosgoro 1957, sementara yang dipergunakan dalam surat kuasa tertulis perkumpulan dan dalam kop surat tidak, pungkasnya.
“Kemudian dalam permohonan tidak di sebutkan pada awalnya, lalu kemudian dilakukan rempoi atau perubahan namun tetap bertahan pada kop surat yang tidak tercantum perkumpulan walaupun di sebutkan hanya letter leh dalam undang - undang, tapi dalam Undang – undang letter leh itu harus di laksanakan ketika tidak mempergunakan itu artinya tetap apa yang telah kami sampaikan terbukti dengan mengunakan nama yang sama, ucapnya
“Dan titik keberatan kami ketika pihak ketiga mengunakan kop surat klain kami, dari situlah titik simpul bahwasannya betul telah terjadi penggunaan terhadap apa yang kami sampaikan dalam gugatan, penggunaan nama dan logo yang sama, tuturnya.
Menyikapi permasalah kop surat yang dihadirkan oleh pihak ketiga dalam persidangan kuasa hukum Kemenkumham (Tergugat) tidak mau mengomentari saat di konfirmasi wartawan Jakarta Forum.
Sidang perkara No. 116/G/2016/PTUN-JKT antara Pimpinan Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (PPK KOSGORO 1957) sebagai pihak penggugat. Melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat yang diketuai Indaryadi, beranggotakan Oenoen Pratiwi, M. Arief Pratomo, dibantu Panitera Pengganti (PP) Yulianti akan dilanjutkan pada hari Kamis 25 Agustus 2016 dengan agenda sikap majelis terhadap permohonan intervensi pada jam 09.00 Wib. edi/Jf .