HAKIM PTUN KABULKAN GUGATAN AW NOFIADI M

Jakarta - (PTUN) - HAKIM PTUN KABULKAN GUGATAN AW NOFIADI M. Upaya hukum yang dilakukan Mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan  Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi melawan Mendagri tentang pencopotannya dari posisi sebagai Bupati akhirnya membuahkan kemenangan, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Subur MS memutus untuk mengabulkan gugatan mantan Bupati Ogan Ilir lantaran SK tersebut terbit tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh Undang Undang.

Sidang Gugatan AW Nofiadi saat tergugat menghadirkan dua saksi alih di Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta
Dalam amar putusannya, Subur menyatakan,  "Menolak eksepsi tergugat, mengabulkan  gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah SK No. 131.16-3030 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan membeban biaya perkara pada tergugat," kata Subur MS saat membaca putusan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer BaruTimur, Senin (15/8).

AW Nofiadi Mawardi

Ahmad Wazir Nofiadi mAWARDIyang akrab disapa Ovi menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri  (MendagRi) melalui SK Nomor 131.16-3030 Tahun 2016.  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencopot mantan Bupati Ogan Ilir lantaran kedapatan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.


Nofiandi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu Malam, 13 Maret 2016 dikediamannya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus pada Minggu 13 Maret 2015. Karena positif mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine oleh BNN, Ovi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nofiadi merupakan pasangan yang dinyatakan menang dalam pilkada pada 9 Desember 2015 berpasangan dengan Ilyas Panji Alam. Nofiadi mengalah berhasil rivalnya dari pasangan Helmy Yahya–Muchendi Mahzareki dan pasangan Sobli Rozali–Taufik Thoha. 

Nofiadi kemudian dilantik Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai bupati Ogan Ilir yang sekaligus Bupati termuda di tanah Sumatera. Nofiadi dilantik sebagai Bupati Ogan Olir periode 2016-2021 menggantikan posisi Bupati yang sempat dijabat oleh orang tuanya, Mawardi Yahya.
Mantan Bupati Ogan Ilir AW. Nofiadi M.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan pencopotan Ovi oleh Mendagri tidak sesuai Pasal 80 dan 81 Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Atas dasar itu hakim menyatakan SK pemberhentian Nofiadi cacat prosedur.

Berdasarkan pasal tersebut, langkah Mendagri tidak menempuh prosedur dalam Pasal 80 UU tentang Pemerintah Daerah. Sesuai pasal tersebut, langkah pemberhentian kepala daerah harus diusulkan oleh DPRD ke Mahkamah Agung. Namun prosedur tersebut tidak dilakukan dalam pemberhentian Nofiadi.

DISKRESI TAK BERDASAR

 
Febuar Rahman (Kuasa Hukum AW Nofiadi)
Kuasa hukum Ahmad Wazir Nofiadi, Febuar Rahman mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan gugatannya. Menurutnya, hakim sudah tepat mengabulkan gugatannya lantaran Mendagri sudah terlalu jauh melakukan diskresi sehingga mengabaikan ketentuan yang sebenarnya telah diatur melalui undang-undang.

"Putusan hakim sudah tepat dan benar. Apa yang kita dalil dalam gugatan soal pemberhentian itu cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme prosedur UU Nomor 23 tahun 2014," kata Febuar usai persidangan di PTUN Jakarta.

Febuar Rahman Kuasa Hukum AW Nofiadi
Lebih jauh Febuar mengatakan pemberhentian kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang Mendagri. Padahal aturan pemberhentian bupati dan wakil bupati telah diatur melalui Undang-Undang. Dia mengaku, Mendagri memang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala daerah, namun mesti melalui prosedur yang dibenarkan.

"Mendagri memang punya kewenangan untuk memberhentikan tapi tidak bisa dilakukan semau-maunya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mendagri Santoso Tuji Utomo menyatakan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam menerbitkan SK pemberhentian mantan Bupati Ogan Ilir. Menurutnya langkah pemberhentian itu merupakan diskresi yang dibenarkan oleh undang-undang, namun pihaknya menghormati keputusan hakim yang memenangkan Nofiadi.

"Kita hormati keputusan hakim. Kalau saya  prosedur sudah ada, tapi kalau hakim punya pertimbangan lain ya kita hormati," ujar santoso.

Menurutnya, langkah diskresi Mendagri memberhentikan Ovi berdasarkan instruksi presiden yang menyatakan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Langkah diskresi itu menurutnya, didasarkan sebagai langkah menjalankan instruksi presiden dalam rangka mengatasi peredaran narkoba.

Selain itu, dia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan hakim yang mengalahkan Mendagri. "Kita pasti melakukan upaya bandinglah atas putusan tersebut," ucapnya.

Namun menurut Febuar, diskresi tidak dipahami sesederhana yang dikemukakan Mendagri. Menurutnya Febuar, ketika Mendagri melakukan diskresi harus mematuhi aturannya yang telah mengatur soal pemberhentian kepala daerah.

"Diskresi itu bukan begitu caranya. Diskresi itu kalau tidak ada aturan yang mengatur baru bisa melakukan terobosan, ini aturannya ada kok," tegas Febuar.

Sidang perkara No.77/G/2016/PTUN Jakarta antara AW. Nofiadi, melawan Menteri Dalam Negeri RI yang diketuai Subur MS, beranggotakan Nur’Akti dan febru Wartati telah usai di tingkat pertama, apakah suksesi akan di raih kembali AW. Nofiadi di tingkat banding ???. edi/Jf.


Related

Peristiwa 5455274553836464596
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item