Kadispenau: TNI AU Tindak Tegas Prajuritnya Bila Terbukti Bersalah Terkait Bentrok Dengan Warga di Medan

Jakarta -Kadispenau: TNI AU Tindak Tegas Prajuritnya Bila Terbukti Bersalah Terkait Bentrok Dengan Warga di Medan. Menyusul bentrok antara warga Sarirejo Medan dengan prajurit Pangkalan TNI AU (Lanud) Suwondo Medan,  pada Senin (15/8) lalu, terkait sengketa tanah yang mengakibatkan beberapa warga dan prajurit terluka, TNI AU langsung melakukan penyelidikan.  Proses penyelidikan untuk mengetahui siapa-siapa saja, baik masyarakat maupun prajurit TNI AU yang terbukti bersalah, sehingga akan mempermudah proses hukum selanjutnya.

TNI AU tidak akan menutup-nutupi  kesalahan prajuritnya,  bila memang terbukti bersalah dipastikan prajurit TNI AU yang terlibat bentrok dengan warga di Medan pasti akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.   Tindakan ini  mengindikasikan tidak ada prajurit TNI AU yang kebal hukum, artinya  semua prajurit TNI AU memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.


Peristiwa bentrokan berawal saat warga masyarakat ada yang memprovokasi bahwa TNI AU akan menggusur tanah warga, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan rencana pembangunan rusun untuk prajurit di tanah yang tidak ada penduduknya dengan luas tanah yang akan digunakan ukuran 100x50x2 bangunan sehingga masyrakat terprovokasi dengan menggelar aksi menutup akses jalan dengan cara membakar ban dan kayu.  Melihat kondisi tersebut, prajurit TNI AU yang bertugas melaksanakan pengamanan aset negara berupa tanah, seluas 5,6 hektar di Sarirejo Medan,  segera mengambil tindakan persuasif dengan mematikan api karena lokasinya sangat dekat dengan bangunan gardu listrik dan meminta warga untuk mundur. 

Pada saat prajurit TNI AU meminta warga untuk menjauh dari lokasi, terjadilah aksi saling dorong-mendorong antara para prajurit TNI AU dengan warga.   Saat itulah salah seorang oknum warga yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi pelemparan batu ke arah prajurit TNI AU, sehingga mengenai kepala Kopda Wiwin,
 
TNI AU sangat prihatin dengan peristiwa ini, karena semestinya, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, digunakan jalur hukum, bukan dengan melakukan aksi demonstrasi menutup akses jalan umum.  Selain berpotensi anarkis, aksi menutup jalan juga mengganggu ketertiban dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan umum.
 
Permasalahan status tanah antara TNI AU dengan masyakat Sarirejo Medan, sebenarnya sudah final sejak tahun 1995.    Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, telah diputuskan bahwa status kepemilikan tanah merupakan IKN Kemenhan cq. TNI AU dalam hal ini Lanud Suwondo Medan, sementara hak garap ada di masyarakat.  Bila semua pihak memahami hal ini, tentunya sengketa tanah seluas  5,6 hektar antara TNI AU dengan masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan.

Related

TNI 7487110753069509597
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item