KEMENDAG RI GAGAL HADIRKAN SAKSI AHLI

Jakarta -PTUN, KEMENDAG RI GAGAL HADIRKAN SAKSI AHLI. Lanjutan sidang gugatan perlawanan yang dilakukan oleh Decky Kayame di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli , Selasa (1/8), yang seharusnya di hadirkan oleh pihak terlawan Kementeri Dalam Negeri RI (KemendagRI) menjadi kandas karena terlawan tidak dapat menghadirkan saksi ahli pada sidang tersebut.

Tanpa alasan yang jelas kuasa hukum terlawan (KemendagRI) Bitner Pakpahan mengatakan di depan majelis hakim bahwa saksi ahli tidak jadi di hadirkan dalam persidangan. Kabar sumir mengatakan bahwa yang akan menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut adalah salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang bernama Susilo, namun pejabat yang bernama Susilo telah meninggal dunia, Susilo yang mana ? apakah ada pejabat yang lain juga bernama Susilo di Kementerian Dalam Negeri khususnya di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA)?.

Decky Kayame (Baju Merah) didampingi kuasa hukumnya Jou H. Waimahing (Jas Hitam), saat sidang menyerah bukti berupa dokumen pilkada Nabire dan hasil rekaman perhitungan suara, dan pertemuan dengan pejabat Otonomi Daerah di KemendagRI.- Edy/Jf
Karena terlawan tidak dapat menghadirkan saksi ahli maka ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana akhirnya melanjutkan pada sidang minggu depan, Selasa (9/8/2016) dengan agenda kesimpulan para pihak.

Setelah usai sidang di temui wartawan Jakarta forum (Jf), Selasa (2/8) di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur mengatakan,”Dalam persidang ini saya akan tetap mengejar kebenaran, keadilan, dan kejujuran lewat hukum yang ada, melalui sidang di Pengadilan TUN Jakarta, tegasnya.

“ Saya bersyukur kerena saksi ahli yang di hadirkan oleh terlawan tidak dapat hadir,” itulah cara Tuhan untuk membuktikan kebenaran sejati, ucap Decky Kayame pada wartawan Jf.

Lebih lanjut Decky mengatakan,”dan saya menyakini bahwa perkara saya akan lolos pada tahap perlawanan, karena saya melihat para hakim yang menyidangkan perkara ini sangat bijak dengan cara para hakim mengali secara hukum pokok-pokok permasalahan perkara ini. Tuturnya.

Mengenai harapan terhadap perkara perlawanan ini Deky Kayame mengatakan,”Semoga para majelis hakim mengabulkan perlawanan saya terhadap penetapan ketua PTUN Jakarta, dan saya mempunyai beban moril kepada pendukung saya sebanyak 59.000 suara yang percaya kepada saya, kepercayaan mereka kepada saya berarti itu suara rakyat suara Tuhan, tutur Decky.


     Periyauw Kepala Suku
Pada dua minggu yang lalu, Selasa (26/7) Ketua suku adat Periyauw mengatakan,” Terkai gugatan  yang dilakukan oleh sepuluh kabupaten terhadap Mendagri di PTUN, Saya memohon kepada Kementerian Dalam Negari dalam membuat suatu kronologis tata surat yang baik untuk di publikasikan kepada masyarakat agar surat keputusan itu dapat di akui yang sesuai tata kelola surat yang menganut pada waktu proses surat, lalu pejabat-pejabat siapa saja yang bisa mengadakan kordinasi kerja, dan kemudian apakah usulan dari bawah sudah diteliti, di koreksi secara jujur, adil, dan tranparan,” itu yang terangan dalam persidangan, ucap Peri.

Menyangkut usulan yang hanya terhitung dalam jangka waktu satu hari, dari usulan kemudian besok terbit surat keputusan mendagRI SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-818 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Nabire., itu di benarkan oleh Periyauw, “ Benar itu terjadi di Nabire Gubernur usulkan pada tanggal 15, SK diterbitkan tanggal 16 oleh mendagri, dan pelantikan pada tanggal 17, yang hanya satu di usulkan lalu besok terbit SK tersebut, sementara jarak antara Jakarta ke Papua tidak mungkin dapat ditempuh dalam jangka satu hari, ” ucapnya.

Sidang perkara No.108/PLW/2016/PTUN Jakarta antara Decky Kayame.,S.E., (Pelawan). Melawan Kementerian Dalam Negeri RI (Terlawan), yang diketuai tri Cahya Indra Permana, beranggotakan Roni Erry Saputro, Elizabeth Tobing, di bantu Panitera Pengganti (PP) Diah Kumala Dewi akan di lanjutkan pada hari Selasa 9 Agustus 2016 dengan agenda kesimpulan para pihak. edi/Jf.

Related

Peristiwa 951366893563497465
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item