Mossi Tidak Percaya Masyarakat Kaimana Pada Matias dan Ismail

Jakarta - PTUN, Mossi Tidak Percaya Masyarakat Kaimana Pada Matias dan Ismail. Sidang perlawanan antara Amos Aruf (Pelawan) memberi kuasa pada Law Offices Dolfie & Partners, yang diwakili oleh Hendrik R E. Assa.SH.,MA.,MH. Melawan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Terlawan) yang diwakili oleh Santoso Tuji.,SH. Sidang, Kamis (11/8) yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pelawan karena saksi ahli tersebut tidak bisa hadir. Namun, sidang akhirnya masuk pada acara kesimpulan lagi lagi harus di tunda lantaran kuasa hukum pelawan mendapat bukti baru berupa surat keterangan dari wakil ketua DPRD kabupaten Kaimana atas nama Drs. Ajid Hi Kadir.


Foto bersama Amos Aruf, Johan Werfete, Hendrik dan para pendukung
Adapun surat keterangan dengan nomor. 100/88/DPRD/2016 tanggal 9 Agustus 2016. tersebut yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kaimana menerangkan bahwa di DPRD tidak pernah ada rapat  Pleno terkait penetapan pilkada kabupaten Kaimana tahun 2015 - 2020. Hal ini di sebabakan karna anggota DPRD  tidak memenuhi forum. Ini mbukti tambah yang akan diajukan oleh pihak pelawan sekaligus menyerahkan kesimpulan pada 18 Agustus 2016 nanti.
Foto bersama Amos Aruf, Johan Werfete, Hendrik dan para pendukung

Dalam persidangan, Kamis (11/8) Ketua majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti tidak hadir karena sedang melakukan kajian di Papua sehingga ketua majelis hakim sementara di gantikan oleh Oenoen Pratiwi bersama satu anggota majelis hakim Arif Pratomo.

Pada hari itu juga hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Ketua Umum Dewan Adat Papua  Daerah Kaimana (Kaimana Costumary Cauncil) Johan Werfete. Adapun maksud dan tujuan kedatangan Johan werfete adalah untuk memberikan atau di dengarkan keterangannya terhadap Pernyataan Sikap Masyarakat adat Asli Kaimana sebagai bentuk mossi tidak percaya kepada Bupati terpilih Matias Mairuma dan wakil Bupati terpilih Ismail Sirfefa.

Ketua Dewan Adat Johan Werfete dan para pendukung Amos Aruf
Mossi tidak percaya ini di antaranya : Menolak Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Profinsi Papua Barat periode 2016/2021. Pernyataan sikap ini disampaikan karena : 1. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilukada Kabupaten Kaimana tahun 2015. 2. Bahwa pasangan Bupati dan wakil Bupati tersebut telah melakukan pemalsuan akta autentik guna memenuhi syarat pencalonan. 3. Pasanagan Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan tindak pidana penyuapan atau menyogok panitia Pelaksana Pemilu dan aparat keamanan (Penegak Hukum) dengan tujuan membeck up atau mengamankan atau membebaskan kedua kandidat tersebut dari tindak kejahatan politik yang dilakukannya. 4. Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati tersebut tidak ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Kabupaten Kaimana.5. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersikap Arogan, Propkator dan Premanisme yang bertujuan untuk mengadudomba Masyarakat Adat Asli Kaimana (Papua)dengan Masyarakat Adat Non Papua (Nusantara). 6 .Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tesebut ingin merusak tatanan hidup ,sosial budaya dan adat istiadat kami di Negeri ini. 7 .Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut berupaya untuk memecabeleh Persatuan dan Kesatuan yang terbina dengan baik dan toleran diantara masyarat di Kabupaten Kaimana. 8 . Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut Menjanjikan Kemerdekaan Bagi Orang Papua.
Demikian pernyatana sikap Masyarakat Adat ini di buat dan di sampaikan untuk di ketahui dan di laksanakan. Kami minta kepada Ketua majelis hakim agar dapat mengambil putusan yang baik, jujur, adil, dan bijaksana dengan mengutamakan kepentingan, kesejahteraan dan keamanan masyarakat di Kabupaten Kaimana khususnya dan Papua Barat pada pada umumnya.

Ditemui wartawan Jakarta forum, Kamis (11/8) di Pengadialan TUN jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur Johan Werfete mengatakan,” maksud kedatangan saya ke Pengadilan TUN Jakarta adalah untuk melihat di tengah masyarakat sesudah pesta pilkada selesai, ucap Johan.

Teguh Satya Bhakti (Ketua majelis)
“Karena terjadinya pro dan kontra sehingga menimbulkan tebang pilih terhadap pelayanan di Kaimana, salah satu contoh ada beberapa suku Mailasi Kampung Maimai yang sudah meninggalkan kampungnya karena mereka tidak dilayani oleh pemerintahan yang ada hanya karena mereka adalah lawan politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih, artinya mereka pada saat pilkada tidak memilih Matias dan Ismail,  ini satu hal yang merugikan masyarakat adat disana, tegasnya.

Lebih lanjut Johan mengatakan,”Yang lebih ironisnya dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar satu milliar tidak dibagikan kepada masyarakat yang tidak memilih Matias dan Ismail, apakah karena kepentingan politik harus mengorban masyarakat di sana, tanya Johan.


“Bahkan saya pun, saya sebagai Ketua Dewan Adat yang sudah terpilih tapi untuk pengukuhannya sampai saat ini mereka masih mengulur waktunya karena saya lawan politik, sedangkan pemilihan ketua Dewan Adat di pilih melalui forum adat dari delapan suku, tapi karena saya lawan politik Bupati dan Wakil Bupati maka mereka mengulur ulur waktu tentang pengesahan saya sebagai Ketua Dewan Adat, cetus Johan.

INSIDENT DI PENGADILAN TUN

Seusai sidang terjadi kekisruhan pendukung Amos Aruf penyebabnya pendukung Amos melihat kedatangan kuasa hukum Matias/Ismail bertemu dengan kuasa hukum Menteri Dalam Negeri yang diwakili Santoso di belakang ruang sidang, sontak kecurigaan bahkan tuduhan di ucapkan oleh pendukung Amos, mereka menayakan ada apa maksud kedatangan kuasa hukum Matias/Ismail ke PTUN dengan membawa berkas atau bukti yang di serahkan kepada Santoso.

Karena panik kedua kuasa hukum menyelamatkan diri masiang masing, namun pukulan sempat mendarat kepada Santoso. Sementara Amos Aruf yang emosi melihat kehadiran kuasa hukum Matias/Ismail seraya berkata,”Benarkah itu berkas atau bukti, atau jangan jangan itu cek untuk mengkondisikan perkara ini agar kami di kalahkan, Cetusnya pada khalayak yang ada di tempat terjadi kisruh.

Sidang perkara No. 126/PLW/2016/PTUN Jakarta antara Amos Aruf (pelawan), melawan Menteri Dalam Negeri (Terlawan) akan dilanjutkan pada hari kamis 18 agustus 2016 dengan agenda kelengkapan bukti surat para pihak. edi/Jf

 







Related

Hukum 2556296108214986513
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item