Oknum Pejabat Disinyalir Rusak Keindahan Raja Ampat

Jakarta -Oknum Pejabat Disinyalir Rusak Keindahan Raja Ampat. Keindahan Cagar Alam Waigeo Barat di Kab. Raja Ampat, sebuah kawasan yang indah di Timur Indonesia, selain terumbu karangnya yang menawan dengan beranekaragam biotanya saat ini terusik dan terancam rusak oleh ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Yang paling sangat keterlaluan yang menjadi aktornya adalah seorang oknum pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat yang berinisial AS.


keterangan yang berhasil dihimpun dari sumber di bagian Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kejadian ini bermula pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016, Tim Pengamanan Hutan Seksi Wil. 1 Waisai, yang anggotanya juga sebagai PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang melakukan patroli di sekitar Kali Waigi yang masuk wilayah Cagar Alam Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat, ditemukan sekelompok orang dengan 1 (satu) unit exavator dan 5 (lima) unit mobil truk sedang melakukan kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan perkampungan. Setelah dilakukan tanya jawab yang salah satunya dengan tersangka AS (mengaku sebagai sopir truk) di lokasi kejadian, ternyata kegiatan tersebut adalah illegal.

Kemudian Tim Patroli Pengamanan Hutan dan PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa sekelompok orang tersebut berikut barang bukti (1 exavator dan 5 mobil truk) ke kantor Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, ditetapkan AS sebagai Tersangka (TSK), yang semula mengaku sebagai sopir truk ternyata TSK tersebut adalah seorang Pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.

Pada tanggal 18 Juli 2016, berkas perkara dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada tanggal 26 Juli 2016, PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menyerahkan TSK dan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Sorong.

Atas perbuatannya TSK dikenakan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c dan atau Pasal 105 huruf e jo Pasal 19 huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 28 huruf e Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp. 100 miliar.(Dn)

Related

Peristiwa 627593528037397552
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item