PEMBEKUAN SK DIREKSI PD PASAR JAYA DI TOLAK PENGGUGAT

Jakarta -PTUN, PEMBEKUAN SK DIREKSI PD PASAR JAYA DI TOLAK PENGGUGAT. Sidang perdana gugatan Supriyanto.,dkk, Senin (8/8) telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada sidang perdana tersebut yang berangendakan pembacaan gugatan di hadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat. Dalam persidangan yang di buka untuk umum kuasa hukum PD Pasar Jaya (tergugat) Desmihardy menerangkan kepada ketua majelis hakim Pengadilan TUN Subur sebelum memberi jawaban atas gugatan penggugat (Supriyanto,dkk). Namun, ketua majelis hakim menerangkan bahwa berita acara harus melalui mekanisme yang sudah ada, artinya setelah penggugat membacakan gugatannya barulah tergugat menyampaikan jawaban dan menyampaikan  keberatan tergugat terhadap gugatan penggugat secara lisan. Demikian keterangan yang di sampaikan ketua majelis hakim.

             Dari kiri Hanfi Fajri,SH, Y Nurhayati, SH, Yulianto Sahyu, SH,MH,  dan Drs, H. Hasan Basri, SH,.MH
Dalam keterangan lisan yang di sampaikan oleh Desmi bahwa menyangkut obyek gugatan terkait terbitnya Keputusan Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya No. 47/2016 pada tanggal 22 Maret 2016 tentang Ketentuan Pemekaian Tempat Usaha di pasar milik PD Pasar Jaya sebenarnya telah diganti bekukan dan telah di ganti dengan Keputusan Peraturan Direksi No. 105, demikian keterangan lisan kuasa hukum PD Pasar Jaya.

Ditemui wartawan Jakarta forum, Senin (8/8) usai sidang kuasa hukum penggugat Nurhayati sangat keberatan atas keterangan yang di sampaikan oleh kuasa hukum tergugat,” Menurutnya pembekuan yang dilakukan oleh tergugat, tidak bisa dilaksanakan begitu saja sebab pembekuan itu sendiri diberlakukan pada tanggal 2 Agustus, sementara kita mengajukan gugatan pada tanggal 25 Juli, tegas Nur.

“Kami tidak bisa mempertimbangkan bahwa kami akan mencabut gugatan tidak, dan kami akan tetap lanjut gugatan ini karena sudah sesuai hukum acara pada acara sudah jawab menjawab berarti sidang dilanjut, kita tetap pada putusan apa sesuai dengan petitumnya membatalkan keputusan Peraturan direksi PD Pasar Jaya  dan mengabulkan permohonan penangguhan terhadap keputusan Peraturan Direksi PD Pasar Jaya, ucapnya, hal yang sama juga di katakan Fajri salah satu kuasa hukum penggugat.

Ketua majelis hakim Subur MS, SH,MH, Febru Wartati, SH,MH, sementara tidak hakim anggota Nur’Akti,SH.
Sebelum sidang di mulai kuasa hukum PD Pasar Jaya (tergugat) Desmihardy di temui wartawan Jakarta Forum di Pengadilan TUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur mengatakan,”Sebenarnya SK 47 tersebut masih dalam tahapan sosialisasi kita merasa masih ada materi tahapan tahapan yang masih kurang maka kita rubah dengan SK No. 105, dalam perjalanan dinilai kita masih merasa kurang, untuk sementara maka kami bekukan SK tersebut, ucap Desmi.

“Nah kaitan dengan perkara ini menurut kami semestinya gugur dengan sendirinya, namun apapun kita lihat saja sikap majelis hakim nanti, dan perlu kami tegaskan pembekuan ini bukan gara gara gugatan ini sebab kami juga sudah siap dengan materi  jawaban kami, tapi murni kami bekukan karena alasannya kami mau ada penyempurnaan bukan karena ada gugatan ini, pungkasnya.

Maulana Bungaran, SH, dan Desmihardy,SH, Tim kuasa hukum PD. Pasar Jaya
Di tambahkan Desmi, secara formil sebelum gugatan diajukan SK No.105 sudah ada dan seharusnya yang digugat oleh para penggugat menggugat SK No. 105, Cuma tidak tahulan nanti apakah SK No. 105 seperti apa nanti, tegas Desmi.

Sementara ditemui seusai sidang Hasan Basri mengatakan,” Kita akan mempelajari jawaban dari tergugat sejauh mana korelasinya terhadap gugatan kita, kalau ada korelasinya menyetujui apa yang menjadi dasar gugatan kita, kita akan mempelajari secara hukum, ucapnya.

“Pembekuan di pasal 169 tentang administrasi ini menjadi satu dasar bagi kita untuk menilai, kenapa prodak pejabat tata negara ini dalam membuat prodak hukum harus berpedoman pada aturan yang lebih tinggi namun yang terjadi peraturan ini tidak melalui proses pengajian, analisa lapangan, dan tidak ada kajian akademisi seolah olah mereka membuat aturan semau maunya saja, ucap Hasan Basri.

“Oleh sebab itu langkah kita menggugat ke PTUN melalui pengadilan ini agar proses atau prosedur seperti ini dapat di batalkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kita kalau proses dan prosedur ini tidak dibatalkan oleh pengadilan, terangnya.

“Melihat apa yang terjadi terhadap para pedagang pribumi, motifnya sekarang ini bukan hanya memberanggus Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di pelosok Jakarta ini yang sebagian bergerak di sektor informal bahkan pedagang pedagang formalpun di beranggus, alasannya karena ada ketentuan yang dibuat satu pedagang harus satu kios, kan mereka sudah berdagang selama puluhan tahun dan turun temurun wajar saja kalau mereka memiliki beberapa kios, ucapnya.

Sidang perkara No. 143/G/2016/PTUN Jakarta antara Supriyanto.,S.,E.,dkk (Penggugat). Melawan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang diketuai Subur MS, beranggotakan Nur’Akti, Febru Wartati, di bantu Penitera Pengganti (PP) Ninik S, akan dilanjutkan pada hari Senin 15 Agustus 2016 dengan agenda  replik penggugat. edi/Jf


Related

Peristiwa 4755736979905779076
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item